Headlines
Loading...
Beratnya Tahun Ajaran Baru Akibat Kapitalisasi Pendidikan

Beratnya Tahun Ajaran Baru Akibat Kapitalisasi Pendidikan

Oleh: Ummu Alfath Akmal
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Kemiskinan membuat banyak orang tua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kesulitan memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah anak-anak mereka. Akibatnya, tidak sedikit yang terpaksa berutang atau mencari seragam bekas dari siswa terdahulu. Di tengah keterbatasan, tumbuh semangat solidaritas dan saling membantu di tengah masyarakat.

"Di wilayah kami, warga berupaya saling membantu dengan menyediakan seragam sekolah layak pakai. Mereka yang memiliki kelebihan bersedia memberikannya kepada warga yang membutuhkan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sesama warga harus saling menolong," ujar Petrus Bere, Ketua RT 011/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang (Kompas.com, 14 Mei 2026).

Tahun ajaran baru kerap membuat para orang tua di berbagai wilayah Indonesia kebingungan karena kesulitan memperoleh sekolah berkualitas dengan biaya yang terjangkau bagi anak-anak mereka. Kondisi ini dipengaruhi oleh kebijakan sistem zonasi serta tingginya biaya pendidikan, termasuk mahalnya pengadaan seragam sekolah.

Dalam sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar setiap warga negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Program wajib belajar nasional pun kerap tidak mampu menjamin seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak. Padahal, sebagai generasi penerus bangsa, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses, dan terjangkau agar memiliki bekal yang memadai untuk menjadi pemimpin masa depan. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak anak harus berjuang keras demi memperoleh pendidikan. Bahkan, tidak sedikit yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Dalam sistem kapitalisme, negara tidak bertindak sebagai rā'in (pengurus), melainkan lebih berperan sebagai regulator yang menyerahkan beban pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Salah satu contohnya ialah praktik penjualan seragam oleh sekolah. Meskipun terdapat aturan yang melarang praktik tersebut, penegakannya belum tegas dan sering kali hanya sebatas imbauan.

Selain itu, banyaknya keluhan terkait sistem zonasi semakin menambah deretan fakta yang membuktikan bahwa negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Realitasnya telah menjadi rahasia umum bahwa sekolah berkualitas umumnya berada di perkotaan, sedangkan di daerah pelosok sebagian besar hanya tersedia sekolah dengan kualitas yang lebih rendah.

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme terbukti tidak mampu mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Hal ini terjadi karena sumber daya alam yang seharusnya menjadi sumber pembiayaan pendidikan justru diserahkan kepada pihak asing maupun swasta, sementara beban biaya pendidikan dialihkan kepada masyarakat. Akibatnya, tidak semua warga dapat menikmati pendidikan yang layak secara cuma-cuma. Mahalnya biaya dan sulitnya akses pendidikan membuat banyak orang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan yang semestinya dijamin oleh negara.

Pendidikan dalam Islam

Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara menyediakan layanan pendidikan yang gratis atau berbiaya sangat terjangkau serta mudah diakses oleh seluruh warga.

Pendidikan dalam negara Khilafah bertujuan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah) sekaligus membekali setiap individu dengan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan harus berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pembelajaran disusun agar selaras dengan hukum syarak serta mampu menyeimbangkan pembentukan pola pikir ('aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) peserta didik sehingga terbentuk pribadi muslim yang berilmu, berakhlak, dan bertakwa.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menguasai berbagai ilmu terapan. Kurikulum dibagi menjadi dua kelompok, yaitu ilmu-ilmu tsaqafah Islam, seperti fikih, tafsir, dan bahasa Arab, serta ilmu-ilmu terapan, seperti matematika, kedokteran, teknologi, dan ilmu kemiliteran. Kedua kelompok ilmu tersebut dipelajari sesuai dengan ketentuan syariat, baik yang berstatus fardu ain maupun fardu kifayah.

Islam mengharamkan negara melepaskan tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Negara wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati. Negara Khilafah akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan berbagai fasilitas yang memadai sehingga setiap rakyat benar-benar memperoleh haknya dengan mudah.

Khilafah menjamin akses pendidikan yang sama dan gratis bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi serta membiayai seluruh operasional pendidikan melalui kas negara. Pembiayaan sektor pendidikan diambil dari Baitulmal, khususnya pos kepemilikan umum. Dengan demikian, pendidikan gratis dapat diwujudkan bagi seluruh rakyat, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Wallahualam bissawab. [Ni/UF]

Baca juga:

0 Comments: