Headlines
Loading...
Tahun Ajaran Baru, Kesulitan Memburu

Tahun Ajaran Baru, Kesulitan Memburu

Oleh: Bunda Erma E.
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)

SSCQMedia.Com—Tahun ajaran baru disambut dengan penuh kegembiraan oleh anak-anak yang memasuki usia sekolah, baik di jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK. Namun, kondisi ekonomi yang semakin sulit menjadi tantangan tersendiri bagi para orang tua dan calon peserta didik. Pasalnya, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok sebagai dampak melemahnya nilai rupiah dan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) membuat para orang tua harus bekerja lebih keras agar dapat membiayai pendidikan anak-anak mereka. Ditambah lagi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi semakin menambah beban keluarga yang sedang mempersiapkan anak memasuki sekolah.

Kondisi tersebut juga membuat banyak orang tua di berbagai daerah kesulitan mencari sekolah yang berkualitas dengan biaya terjangkau akibat penerapan sistem zonasi dan mahalnya biaya pendidikan, termasuk biaya seragam. Banyak orang tua mengeluhkan harga seragam yang mencapai lebih dari Rp1 juta. Hal ini menimbulkan kecemasan karena mereka khawatir anak-anaknya tidak dapat bersekolah akibat keterbatasan biaya.

Biaya Pendidikan Makin Mahal

Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya pendidikan di negeri ini tidaklah murah. Banyak orang tua berharap dapat menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah yang berkualitas, baik negeri maupun swasta. Namun, sebagian besar sekolah yang dinilai memiliki kualitas baik umumnya memerlukan biaya yang tinggi.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, orang tua harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pendidikan anak-anak mereka. Tidak sedikit siswa yang terpaksa putus sekolah setelah lulus SD atau SMP karena keterbatasan ekonomi. Meskipun pemerintah menyediakan berbagai program bantuan, seperti beasiswa bagi siswa kurang mampu dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), cakupan penerimanya dinilai belum menjangkau seluruh siswa yang membutuhkan. Akibatnya, angka putus sekolah masih berpotensi terus terjadi.

Padahal, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Namun, dalam sistem kapitalisme, negara dinilai tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan hanya sebagai regulator yang menyerahkan sebagian beban pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Misalnya, meskipun terdapat aturan yang melarang sekolah menjual seragam kepada peserta didik, pelanggaran terhadap aturan tersebut dinilai belum ditindak secara tegas.

Banyaknya keluhan terhadap sistem zonasi juga menunjukkan belum terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Sekolah-sekolah yang dianggap unggulan masih terkonsentrasi di perkotaan, sedangkan banyak sekolah di desa dan kecamatan masih kekurangan fasilitas maupun tenaga pendidik. Akibatnya, sekolah di perkotaan tetap menjadi tujuan utama masyarakat yang menginginkan pendidikan berkualitas.

Mahalnya biaya pendidikan dinilai menjadi bukti bahwa sistem kapitalisme belum mampu menghadirkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sering dijadikan alasan belum optimalnya pembiayaan pendidikan. Menurut penulis, kondisi ini terjadi karena penerimaan negara lebih banyak bertumpu pada pajak, sementara pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi sumber pembiayaan kebutuhan rakyat justru diserahkan kepada pihak swasta maupun asing.

Pendidikan dalam Islam adalah Hak Setiap Rakyat

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, tanpa membedakan status ekonomi maupun agama.

Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Negara berkewajiban memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme swasta ataupun dibebankan kepada masyarakat. Negara dalam sistem Khilafah wajib menyediakan sekolah yang dapat diakses seluruh peserta didik secara gratis, lengkap dengan fasilitas pendukung, seperti perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Negara Khilafah juga akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah sehingga setiap rakyat benar-benar memperoleh haknya. Selain itu, negara berkewajiban menyediakan sarana transportasi yang mudah dijangkau serta membangun infrastruktur yang memadai agar seluruh peserta didik dapat mengakses layanan pendidikan dengan mudah.

Dalam sistem Khilafah, pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada keterbatasan anggaran sebagaimana dipahami saat ini. Dana pendidikan diambil dari Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Dengan mekanisme tersebut, pendidikan gratis diyakini dapat diwujudkan bagi seluruh rakyat. [Hz/HEM]

Baca juga:

0 Comments: