Oleh: Anggi
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen penuh harapan bagi orang tua dan anak-anak. Namun, bagi banyak keluarga di Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru menghadirkan kecemasan. Bukan hanya karena harus mencari sekolah terbaik, tetapi juga karena biaya pendidikan yang terus membengkak.
Di berbagai daerah, orang tua mengeluhkan sulitnya memperoleh sekolah negeri yang berkualitas akibat keterbatasan daya tampung dan persoalan sistem zonasi. Di saat yang sama, biaya masuk sekolah, terutama untuk kebutuhan seragam, juga semakin memberatkan.
Di Kabupaten Semarang, misalnya, orang tua siswa mengeluhkan harga seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta (Kompas.com, 25 Juni 2026). Sementara itu, di Kupang, seorang siswa baru bahkan terpaksa meminta seragam bekas karena keluarganya tidak mampu membeli seragam baru (Kompas.id, 26 Juni 2026).
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa memasuki sekolah kini bukan lagi sekadar persoalan kesiapan belajar, melainkan juga kesiapan finansial keluarga.
Banyak orang tua mengaku kesulitan memperoleh sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau. Keterbatasan jumlah sekolah negeri yang dianggap unggulan membuat persaingan semakin ketat, sedangkan sekolah swasta umumnya mematok biaya yang tinggi. Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit mengakses layanan pendidikan sehingga pemenuhan hak atas pendidikan belum dapat diwujudkan secara merata.
Berulangnya persoalan setiap tahun menunjukkan bahwa masalah pendidikan di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemik. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang mengikuti mekanisme pasar. Akibatnya, pendidikan perlahan bergeser menjadi komoditas yang diperjualbelikan, bukan lagi layanan publik yang wajib dijamin oleh negara.
Cara pandang tersebut melahirkan berbagai kebijakan yang membebani masyarakat. Negara memang tetap hadir melalui berbagai program bantuan pendidikan. Namun, pada saat yang sama, negara juga membuka ruang bagi komersialisasi pendidikan. Akibatnya, berbagai pungutan masih terus muncul, baik dalam bentuk biaya seragam, buku, maupun kebutuhan penunjang lainnya.
Meskipun telah diberlakukan ketentuan yang melarang satuan pendidikan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu, praktik tersebut masih kerap ditemukan di berbagai sekolah. Lemahnya pengawasan menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus) rakyat.
Persoalan zonasi juga memperlihatkan belum terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan. Selama bertahun-tahun, kebijakan ini diterapkan dengan tujuan mengurangi kesenjangan mutu antarsekolah. Namun, faktanya keluhan masyarakat belum juga berhenti.
Akar persoalannya bukan terletak pada mekanisme penerimaan peserta didik, melainkan pada belum meratanya kualitas sekolah di berbagai wilayah. Selama hanya segelintir sekolah yang dianggap unggulan, masyarakat akan terus berebut memasukkan anaknya ke sekolah tersebut, apa pun sistem penerimaannya.
Lebih jauh lagi, sulitnya mewujudkan pendidikan yang gratis dan berkualitas juga berkaitan dengan kebijakan ekonomi negara. Dalam sistem kapitalisme, banyak sumber daya alam strategis justru diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta maupun asing. Akibatnya, negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan. Beban pembiayaan akhirnya bergeser kepada masyarakat melalui berbagai pungutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Islam memandang pendidikan dengan cara yang berbeda. Pendidikan bukanlah komoditas, melainkan hak dasar setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa negara wajib mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata hingga ke seluruh wilayah. Kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, hingga pembiayaan berada di bawah tanggung jawab negara. Tidak boleh ada diskriminasi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan maupun antara yang kaya dan yang miskin. Seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan terbaik.
Pembiayaan pendidikan dalam Khilafah berasal dari Baitul Mal, terutama dari pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam, seperti minyak, gas, tambang, dan berbagai kekayaan alam lainnya. Karena kekayaan tersebut merupakan milik umat, hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai pendidikan secara gratis. Dengan mekanisme ini, negara tidak perlu membebani masyarakat dengan berbagai pungutan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa negara mampu menyediakan pendidikan yang bermutu tanpa menjadikannya sebagai ladang bisnis. Lahirnya para ulama, ilmuwan, dokter, matematikawan, hingga ahli teknologi pada masa kejayaan Islam menjadi bukti bahwa ketika negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap pendidikan, akan lahir generasi yang mampu membangun peradaban.
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi awal yang membahagiakan bagi setiap keluarga, bukan menjadi musim kegelisahan akibat mahalnya biaya sekolah atau sulitnya memperoleh pendidikan yang layak. Selama pendidikan masih dikelola dengan paradigma kapitalisme, persoalan serupa akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa pendidikan tidak cukup diperbaiki melalui perubahan kebijakan teknis semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dalam mengelola pendidikan. Islam menetapkan pendidikan sebagai hak rakyat sekaligus kewajiban negara. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah, negara akan benar-benar menjalankan perannya sebagai raa'in, menghadirkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat tanpa menjadikan pendidikan sebagai beban yang harus dibeli dengan biaya mahal. [Hz/HEM]
Baca juga:
0 Comments: