Oleh: Nur Fitriani
Kontributor SSCQMedia.Com
SSCQMedia.Com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan akan terus terjadi dalam beberapa tahun ke depan. Sebanyak 23.470 pekerja telah mengalami PHK. Hal ini disampaikan oleh perwakilan serikat buruh. Kondisi tersebut semakin memperburuk situasi ketenagakerjaan di Indonesia sepanjang 2026.
Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa selama Januari hingga November 2025, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai hampir 80.000 orang. Sementara itu, hingga Mei 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai sekitar 23.000 orang. Dampaknya adalah meningkatnya angka kemiskinan di tengah narasi bertambahnya kekayaan negara.
PHK massal pada 2026 dipicu oleh kombinasi tekanan ekonomi global akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah, pelemahan nilai tukar rupiah, lesunya daya beli masyarakat, serta perlambatan pasar domestik. Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga menghadapi tantangan internal dan memilih melakukan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). (Kompas.com, 24 Juni 2026)
Gelombang PHK yang terus berulang setiap tahun sejatinya merupakan cerminan kegagalan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Setiap problem kehidupan, termasuk persoalan ekonomi, lahir dari suatu akar, yakni mabda' atau ideologi yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, dengan dirinya sendiri, serta dengan sesamanya.
Kapitalisme yang lahir sebagai ideologi sekuler menempatkan kebebasan kepemilikan sebagai asas tertinggi tanpa batasan syariat. Akibatnya, sumber daya dan kekuasaan ekonomi terus terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Sementara itu, pekerja hanya diposisikan sebagai variabel biaya yang dapat dipangkas sewaktu-waktu demi efisiensi.
Oleh karena itu, akar persoalan bukan sekadar terletak pada kebijakan teknis ketenagakerjaan, melainkan pada sistem kepemilikan yang keliru. Kapitalisme tidak mengenal pembagian kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Akibatnya, sektor-sektor strategis yang seharusnya menjadi milik umum justru dikuasai oleh swasta atau pihak asing atas nama investasi. Sementara itu, negara dalam sistem kapitalisme direduksi perannya menjadi regulator pasif yang hanya menyusun regulasi tanpa menjamin kesejahteraan rakyat.
Kondisi ini merupakan penyimpangan mendasar dari fungsi negara yang seharusnya berperan sebagai raa'in (pengurus) dan pelindung rakyat, bukan sekadar menjadi wasit yang membiarkan rakyat berhadapan langsung dengan kekuatan modal yang timpang. Lebih jauh, penerapan kapitalisme neoliberal secara global melalui liberalisasi pasar, utang luar negeri, dan tekanan lembaga keuangan internasional menjadi instrumen penjajahan nonmiliter yang memaksa negara-negara berkembang tunduk pada kepentingan negara adidaya dan korporasi multinasional.
Akibatnya, rakyat di negeri-negeri muslim menanggung penindasan berlapis. Mereka dieksploitasi oleh kapital domestik sekaligus dijajah secara ekonomi oleh kekuatan global. Selama akar sistem kapitalisme ini tidak dicabut, PHK massal akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Islam datang bukan hanya sebagai agama yang mengatur aspek spiritual, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang komprehensif, termasuk dalam bidang ekonomi. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya, "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa distribusi kekayaan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan sistem ekonomi Islam. Berikut beberapa pengaturan Islam untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
-
Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam oleh negara. Tambang, hutan, air, dan energi merupakan kepemilikan umum. Oleh karena itu, negara wajib mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkannya kepada korporasi swasta ataupun asing. Dengan demikian, hasil pengelolaan tersebut dapat menopang lapangan kerja sekaligus menjadi sumber pemasukan negara secara berkelanjutan.
-
Pemanfaatan teknologi tanpa mengorbankan tenaga kerja. Islam tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi menempatkannya di bawah kendali negara yang berorientasi pada kemaslahatan, bukan keuntungan segelintir pemilik modal. Negara mengatur agar efisiensi teknologi tidak serta-merta dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal, sejalan dengan tanggung jawabnya dalam menjamin tersedianya lapangan kerja.
-
Mencegah monopoli dan riba agar peredaran harta berlangsung di sektor riil. Rasulullah saw. melarang praktik-praktik yang merusak keseimbangan pasar. Beliau bersabda, "Tidaklah menimbun barang kecuali orang yang berdosa." (HR Muslim). Selain itu, riba juga diharamkan sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.
-
Menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Islam menetapkan mata uang berbasis emas dan perak, yaitu dinar dan dirham, yang dinilai lebih tahan terhadap gejolak spekulasi dibandingkan mata uang fiat yang rentan terhadap inflasi.
-
Mendorong iklim syirkah yang sehat. Islam mengatur pembagian keuntungan dan risiko secara adil antara pemilik modal dan para pekerja sehingga tercipta hubungan ekonomi yang saling menguntungkan.
Namun, perlu dipahami bahwa seluruh solusi tersebut hanya dapat terwujud secara utuh melalui penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai institusi khilafah yang menjalankan fungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan tambal sulam kebijakan di atas fondasi kapitalisme yang rapuh. Selama akidah sekuler kapitalisme masih menjadi landasan pengaturan ekonomi negara, PHK massal akan terus menjadi luka yang berulang bagi rakyat. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: