Headlines
Loading...

Oleh: Ida Yani
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan penjualan seragam untuk mengembalikan uang kepada orang tua murid. Ia menyatakan telah menerima laporan mengenai harga seragam sekolah yang dinilai memberatkan orang tua.

Imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Dalam pasal tersebut ditegaskan adanya larangan bagi satuan pendidikan untuk menjual buku pelajaran, pakaian seragam, maupun bahan ajar kepada peserta didik (Kompas.com, 25 Juni 2026).

Selain mahalnya harga seragam, sistem zonasi pada sekolah negeri juga menjadi persoalan yang menguras energi masyarakat. Orang tua tentu menginginkan anak-anak mereka memperoleh pendidikan yang berkualitas. Namun, keinginan tersebut sering kali terhambat oleh ketentuan zonasi (Kompas.id, 23 Juni 2026).

Fakta tersebut menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun. Sebelum sistem zonasi diterapkan, para orang tua sudah dihadapkan pada tingginya biaya sekolah, pembelian buku, dan seragam. Seiring berjalannya waktu, persoalan yang muncul justru semakin bertambah.

Kondisi ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme yang semakin kuat mencengkeram kehidupan. Sistem ini menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama sehingga pendidikan, yang seharusnya menjadi sarana membangun peradaban, ikut terdampak.

Sekolah yang semestinya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru berubah menjadi lahan transaksi. Akibatnya, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak menjadi semakin kabur.

Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dinilai belum menjalankan perannya secara optimal. Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator daripada sebagai raa'in (pengurus) yang mengurusi kebutuhan rakyat. Akibatnya, berbagai persoalan pendidikan terus bermunculan.

Setiap sekolah memiliki kewenangan dalam mengelola berbagai kebutuhannya, mulai dari pembiayaan pendidikan, pengadaan seragam, hingga penyediaan buku pelajaran. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya peran negara dalam menjamin pelayanan pendidikan.

Sementara itu, sistem zonasi sejak awal penerapannya juga memunculkan berbagai persoalan. Beragam keluhan datang dari pihak sekolah maupun orang tua siswa. Belum lagi masih terbatasnya jumlah sekolah negeri di sejumlah wilayah kabupaten. Akibatnya, hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan belum dapat terpenuhi secara merata, terutama di daerah terpencil.

Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dinilai belum mampu mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam yang semestinya dapat menjadi sumber pendapatan negara justru diserahkan kepada pihak swasta. Akibatnya, negara hanya memperoleh sebagian kecil manfaat dari pengelolaan kekayaan tersebut sehingga kesejahteraan rakyat belum dapat diwujudkan secara optimal.

Begitulah gambaran pengelolaan negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Oleh karena itu, jika persoalan pendidikan ingin diselesaikan hingga ke akarnya, perubahan harus dimulai dari sistem yang diterapkan. Islam dipandang sebagai sistem yang menawarkan solusi.

Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Seluruh rakyat, di mana pun mereka berada, berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Jika saat ini sekolah masih membebankan berbagai biaya kepada orang tua murid, dalam sistem Islam hal tersebut tidak berlaku. Islam mewajibkan negara menjadi penanggung jawab pembiayaan kebutuhan publik. Oleh karena itu, negara tidak dibenarkan membebankan biaya pendidikan kepada orang tua, terlebih menjadikan sekolah sebagai sarana untuk mencari keuntungan.

Mengingat masa depan sebuah negara sangat bergantung pada kualitas pendidikan, pengelolaannya harus menjadi prioritas. Pemimpin dalam sistem Islam, dengan landasan tanggung jawab kepada Allah Swt., akan mengatur penyelenggaraan pendidikan secara sungguh-sungguh.

Pembiayaan pendidikan diambil dari Baitul Mal yang memiliki berbagai pos pemasukan. Dengan mekanisme tersebut, berbagai persoalan pendidikan, seperti biaya sekolah, seragam, maupun sistem zonasi, diyakini dapat diselesaikan. [US/HEM]

Baca juga:

0 Comments: