Headlines
Loading...

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com – Berita ini membuat dada sesak dan mata berkaca-kaca. Seorang pria asal Lhokseumawe bersama istrinya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya tidak digaji dan mengalami berbagai bentuk kekerasan. (AcehOnline.co, 6-7-2026).

Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Muhammad Rijal (22), warga Pidie, dikabarkan disetrum karena gagal memenuhi target scamming di Kamboja. Ada pula korban dari Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Takengon yang mengalami nasib serupa. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi justru disekap, disiksa, bahkan diperjualbelikan kepada perusahaan lain.

Sampai kapan anak-anak Aceh diperlakukan seperti barang dagangan?

Dari Janji Manis Menjadi Neraka

Modus yang digunakan hampir selalu sama.

Pertama, direkrut oleh agen ilegal.
Korban dijanjikan pekerjaan yang mudah dengan gaji puluhan juta rupiah. Mereka diberangkatkan melalui jalur Dumai, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja.

Kedua, identitas disita.
Paspor korban diambil. Saat tiba di Malaysia, mereka baru mengetahui bahwa dirinya telah "dijual" kepada perusahaan di Kamboja atau Laos.

Ketiga, dipaksa bekerja sebagai pelaku scamming.
Korban bukan bekerja di perkantoran sebagaimana dijanjikan, melainkan dipaksa menjadi operator penipuan daring, love scamming, atau admin judi.

Keempat, disiksa apabila gagal memenuhi target.
Korban mengalami penyiksaan, seperti disetrum, dipukul, dan dikurung. Bahkan, ada yang dimintai uang tebusan sebesar Rp20 juta kepada keluarganya.

Kelima, sulit dipulangkan.
Biaya pemulangan mencapai sekitar Rp9 juta. Keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi harus mencari dana sendiri, sementara negara sering kali baru bertindak setelah kasus menjadi viral.

Korban asal Lhokseumawe tersebut adalah pasangan suami istri. Bayangkan, mereka berada di negeri orang, tidak menerima gaji, mengalami penyiksaan, dan hidup dalam teror. Lantas, siapa yang melindungi mereka?

Bukan Sekadar Kasus Kriminal

Peristiwa ini menunjukkan setidaknya tiga krisis yang terjadi sekaligus.

Pertama, krisis ekonomi.
Mengapa banyak warga nekat berangkat ke Kamboja melalui jalur ilegal? Karena lapangan pekerjaan di daerah asal semakin sulit diperoleh. Desakan kebutuhan hidup membuat mereka tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi. Ketika negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan halal, sebagian masyarakat akan mencari jalan lain, meskipun berisiko tinggi.

Kedua, krisis perlindungan.
BP3MI, Imigrasi, dan kepolisian telah berulang kali diingatkan mengenai maraknya praktik perekrutan ilegal. Namun, para pelaku masih bebas beroperasi. Undang-undang tentang TPPO memang mengatur sanksi pidana, tetapi penegakannya dinilai belum mampu memberikan efek pencegahan yang maksimal.

Ketiga, krisis sistem.
Dalam sistem hari ini, pekerja migran sering dipandang sebagai penyumbang devisa negara. Namun, di balik itu, perlindungan terhadap keselamatan mereka masih jauh dari harapan.

Padahal, dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,

الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ

"Seorang imam adalah pemelihara (pengurus) dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya."
(HR Bukhari dan Muslim).

Tanggung jawab tersebut mencakup menjamin keamanan rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan, mengawasi perbatasan, serta menindak para pelaku kejahatan. Bukan sekadar mengurus pemulangan korban setelah mereka mengalami penyiksaan.

Negara Harus Hadir, Bukan Menonton

Apabila pemerintah sungguh-sungguh ingin memberantas perdagangan orang, setidaknya ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Dalam sistem ekonomi Islam, kekayaan alam yang menjadi milik umum dikelola oleh negara melalui Baitulmal untuk kemaslahatan rakyat. Dengan kesejahteraan yang terjamin, masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan ilegal.

Kedua, memberantas jaringan mafia hingga ke akar.
Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual dan jaringan utama harus diungkap serta dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aset hasil kejahatan juga harus disita agar memberikan efek jera.

Ketiga, membuka jalur resmi dengan pengawasan yang ketat.
Bekerja di luar negeri bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, seluruh proses harus melalui jalur resmi, memiliki perjanjian kerja yang jelas, perlindungan hukum, serta pengawasan yang memadai agar pekerja tidak menjadi korban eksploitasi.

Keempat, memperkuat edukasi dan dakwah.
Masyarakat perlu diedukasi agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur yang jelas. Para ulama, tokoh masyarakat, dan aparatur desa juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman bahwa menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam.

Penutup

Kasus yang menimpa pasangan suami istri asal Lhokseumawe merupakan tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Upaya membantu korban melalui doa dan penggalangan dana tentu penting. Namun, yang lebih mendesak adalah menghentikan akar persoalan agar tidak terus memakan korban baru.

Jangan sampai Aceh yang dikenal sebagai daerah bersyariat justru menjadi lumbung korban perdagangan orang.

Sudah saatnya praktik ini dihentikan. Anak-anak Aceh bukanlah barang dagangan, melainkan amanah yang wajib dilindungi. Negara harus benar-benar hadir, memberikan perlindungan, menegakkan hukum, serta menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat.

Sebab, kelak setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya, termasuk mengenai bagaimana mereka melindungi rakyat yang tertindas di negeri orang.

Wallahu a'lam bishshawab. [ry/En]


Baca juga:

0 Comments: