Penguasa dan Rakyat Terikat Syariat, Bukan Kepentingan
Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Gelombang protes rakyat semakin menguat, tetapi kebijakan penguasa tetap berjalan. Hubungan antara penguasa dan rakyat dalam sistem demokrasi tampak seperti dua kutub yang tidak pernah bertemu: satu memaksakan kehendak, sementara yang lain terus melawan. Lantas, bagaimana Islam mengatur dinamika tersebut?
Suara Rakyat vs Tembok Kekuasaan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disandingkan dengan tuntutan terkait harga BBM dan tingginya biaya hidup dalam demonstrasi mahasiswa. (Megapolitan.kompas.com, 18 Juni 2026). Sehari kemudian, daftar tuntutan demonstrasi mahasiswa di DPR kembali mencakup persoalan BBM, MBG, hingga biaya hidup. (Megapolitan.kompas.com, 19 Juni 2026). Aksi demonstrasi terus berlanjut hingga wakil rakyat menyampaikan berbagai janji baru terkait BBM dan MBG. (Wartaekonomi, 19 Juni 2026). BBM, MBG, dan suara mahasiswa pun menjadi isu yang terus menghangat. (VOI, 19 Juni 2026). Di sisi lain, kebijakan tetap berjalan. Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan berbagai pembenahan, sementara pelaku usaha penyedia MBG memprotes penghentian program tersebut selama libur sekolah. (Nasional.kompas.com, 19 Juni 2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dan pelaku usaha kerap berbenturan dengan prioritas penguasa. Forum-forum diskusi, baik secara luring maupun di media sosial, dipenuhi berbagai kritik. Namun, penguasa beserta para pendukungnya justru dinilai cenderung antikritik. Pola ini terus berulang. Rakyat telah bersuara, tetapi penguasa tetap dianggap tidak mendengarkan.
Demokrasi Melahirkan Konflik Kepentingan
Perselisihan antara penguasa dan rakyat saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh individu yang memegang kekuasaan, melainkan oleh sistem yang diterapkan. Demokrasi dinilai menanamkan benih konflik sejak awal. Setidaknya terdapat tiga akar persoalan yang membuat hubungan keduanya terus berseberangan.
Pertama, hubungan antara penguasa dan rakyat didominasi oleh kepentingan, bukan syariat. Dalam sistem demokrasi, suara rakyat hanya menjadi penentu saat pemilu. Setelah itu, berbagai kebijakan dinilai lebih banyak dipengaruhi oleh oligarki dan pemilik modal. Kenaikan harga BBM, tarif listrik, hingga persoalan MBG kerap dibenarkan atas nama kepentingan nasional, sementara rakyat tetap menanggung dampaknya.
Kedua, penguasa memiliki perangkat untuk memaksakan kebijakan. Undang-undang, aparat, hingga buzzer dinilai digunakan untuk mempertahankan kebijakan meskipun mendapat penolakan luas. Kritik sering kali dibalas dengan berbagai stigma, seperti "nyinyir", "kadrun", atau "mengganggu stabilitas". Akibatnya, sebagian masyarakat memilih diam karena takut.
Ketiga, demokrasi mengandung paradoks. Di satu sisi menjamin kebebasan berpendapat, tetapi di sisi lain melahirkan konflik kepentingan atas nama rakyat. DPR mengklaim mewakili rakyat, tetapi dapat mengambil keputusan yang ditolak rakyat. Mahasiswa menyampaikan aspirasi atas nama rakyat, demikian pula para pelaku usaha. Pada akhirnya, semua mengatasnamakan rakyat, tetapi kepentingan yang diperjuangkan justru saling bertabrakan.
Terikat Akad Syariat
Islam hadir untuk memutus lingkaran konflik tersebut. Hubungan antara penguasa dan rakyat tidak dibangun di atas transaksi politik ataupun kepentingan, melainkan di atas akad ketaatan kepada Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda,
"Agama adalah nasihat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum." (HR Muslim)
Hadis tersebut menjadi landasan hubungan antara penguasa dan rakyat dalam Islam.
Ada empat pilar utama yang menjadi fondasinya.
Pertama, hubungan diatur oleh syariat, bukan kepentingan. Penguasa dan rakyat sama-sama terikat pada hukum Allah, bukan transaksi politik. Penguasa tidak boleh membuat kebijakan berdasarkan kepentingan oligarki, sementara rakyat tidak boleh menuntut sesuatu yang diharamkan. Standarnya adalah halal dan haram. Dengan demikian, persoalan pengelolaan BBM dipandang harus mengikuti ketentuan syariat karena termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi.
Kedua, penguasa wajib menerapkan syariat secara kaffah, sedangkan rakyat wajib menaati penguasa yang menerapkannya. Kitab Nizom al-Hukmi menjelaskan bahwa khalifah diangkat untuk menerapkan syariat Islam. Ketaatan rakyat hanya berlaku selama penguasa menjalankan syariat. Apabila penguasa meninggalkan syariat dan berlaku zalim, maka kewajiban taat tidak lagi berlaku. Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukanlah populer atau tidaknya suatu kebijakan, melainkan kesesuaiannya dengan syariat.
Ketiga, rakyat memiliki hak untuk bermusyawarah (syura). Kitab Ajhizah Daulah Khilafah pada pembahasan Majelis Umat menjelaskan bahwa rakyat dapat bermusyawarah dengan khalifah dalam perkara-perkara mubah, urusan teknis, maupun pengawasan. Majelis Umat menjadi saluran resmi penyampaian aspirasi. Khalifah Umar bin Khattab pernah menerima koreksi dari seorang perempuan terkait persoalan mahar, lalu menerima pendapat tersebut. Peristiwa ini dipandang sebagai contoh bahwa penguasa dalam Islam tidak antikritik.
Keempat, mengoreksi penguasa merupakan kewajiban. Kitab Nizom al-Hukmi pada pembahasan Mengoreksi Penguasa menjelaskan bahwa mengoreksi penguasa yang zalim merupakan fardu kifayah, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menjadi fardu ain. Karena itu, rakyat tidak boleh bersikap apatis terhadap kezaliman. Apabila suatu kebijakan dianggap merugikan umat, rakyat berkewajiban menyampaikan koreksi, sedangkan penguasa berkewajiban mendengarkannya karena ia bertanggung jawab di hadapan Allah Swt. dan umat.
Demokrasi dipandang menjadikan penguasa dan rakyat berada pada posisi yang saling berhadapan. Sebaliknya, Islam memandang keduanya sebagai mitra dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Swt. Penguasa adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang harus dilayani, sedangkan rakyat merupakan pihak yang berkewajiban memberikan nasihat dan koreksi, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.
Selama standar kemanfaatan dijadikan landasan utama, demonstrasi dipandang akan terus terjadi dan kebijakan yang dianggap merugikan rakyat akan terus berulang. Solusinya, menurut pandangan Islam, bukan sekadar mengganti pemimpin, melainkan mengganti sistem. Hubungan antara penguasa dan rakyat harus dikembalikan kepada akad syariat. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh, berbagai kebutuhan hidup masyarakat, seperti BBM, listrik, dan kebutuhan pokok lainnya, diyakini dapat dikelola sesuai ketentuan Islam. Dalam sistem tersebut, kritik tidak dibungkam, tetapi dipandang sebagai bagian dari mekanisme menjaga amanah kepemimpinan.
Wallahu a'lam bishawab. [My/HEM]
Baca juga:
0 Comments: