Headlines
Loading...
Pendidikan Berkualitas Menjadi Komoditas

Pendidikan Berkualitas Menjadi Komoditas

Oleh: Rara Al-Haqqi
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Pendidikan gratis di sekolah negeri tentu menjadi daya tarik tersendiri. Akan tetapi, yang mengherankan, banyak sekolah negeri, khususnya jenjang sekolah dasar (SD), tutup karena tidak lagi memiliki peserta didik. Berbeda dengan sekolah negeri jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) yang masih menjadi primadona di mata masyarakat. Oleh karena itu, pada tahun ajaran baru ini, banyak orang tua mengeluhkan sistem zonasi dan mahalnya biaya pendidikan, terutama untuk pembelian seragam. Mereka berharap anak-anaknya memperoleh pendidikan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau.

Kondisi ini mendapat perhatian dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro. Ia meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual beli seragam agar mengembalikan uang kepada para orang tua. Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Pengelola sekolah yang telah melakukan transaksi tersebut juga dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku (Kompas.com, 25 Juni 2026).

Kondisi Masyarakat Makin Berat untuk Mendapatkan Pendidikan

Itulah yang terjadi pada dunia pendidikan saat ini. Setiap tahun ajaran baru, para orang tua dibuat pusing oleh mahalnya biaya pendidikan. Mereka tetap berharap anak-anaknya memperoleh pendidikan terbaik dengan biaya yang terjangkau. Sayangnya, harapan tersebut sulit terwujud dalam sistem pendidikan saat ini. Faktanya, sekolah gratis sering kali kurang diminati oleh sebagian orang tua dengan alasan fasilitas yang terbatas, kualitas tenaga pendidik yang dinilai belum memadai, dan berbagai pertimbangan lainnya.

Oleh karena itu, sekolah swasta menjadi pilihan untuk memperoleh pendidikan yang dianggap lebih berkualitas, meskipun harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Pepatah Jawa, jer basuki mawa beya, yang berarti setiap keberhasilan memerlukan pengorbanan dan biaya, seolah menjadi kenyataan dalam dunia pendidikan saat ini.

Lalu, bagaimana dengan orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi? Seperti yang disampaikan Petrus Bere, Ketua RT 011 RW 004 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Ia mengungkapkan bahwa sebagian warganya kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak-anak mereka. Akibatnya, mereka terpaksa berutang atau mencari seragam bekas dari murid terdahulu (Kompas.id, 24 Juni 2026).

Sungguh miris ketika pendidikan dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, padahal pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Kondisi ini terjadi karena negara dinilai abai terhadap kewajibannya dalam memenuhi hak rakyat, salah satunya hak memperoleh pendidikan. Negara hanya berperan sebagai penyedia anggaran yang dinilai belum mampu mencakup seluruh kebutuhan operasional sekolah, kesejahteraan guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Akibatnya, kualitas pendidikan berjalan apa adanya.

Di sisi lain, oknum sekolah yang melanggar aturan dengan menjual seragam berharga mahal dan memberatkan wali murid dinilai belum mendapatkan tindakan tegas.

Ditambah lagi, sistem zonasi ternyata belum mampu menjadi solusi untuk mewujudkan pemerataan pendidikan maupun menghapus predikat sekolah favorit. Sebaliknya, sistem tersebut justru menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah belum tercapai. Masyarakat masih membandingkan kualitas antarsekolah karena adanya perbedaan fasilitas dan mutu pendidikan. Akibatnya, pendidikan gratis yang berkualitas sulit diwujudkan dalam sistem kapitalisme. Anggaran pendidikan, penyediaan fasilitas, dan proses belajar mengajar dinilai masih bersifat tambal sulam. Padahal, sumber daya alam yang merupakan harta milik umum seharusnya dikelola negara demi kemaslahatan rakyat. Namun, ketika pengelolaannya diserahkan kepada pihak asing maupun swasta, manfaatnya tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

Pendidikan Berkualitas Tanpa Pandang Bulu

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan hak setiap warga negara sehingga negara wajib menyediakan dan memfasilitasinya. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dalam mengurus urusan rakyat karena menjaga dan melayani rakyat merupakan amanah utama yang harus diprioritaskan. Demikian pula dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. Negara akan berupaya secara maksimal agar tidak ada daerah yang tertinggal maupun anak yang putus sekolah.

Selain itu, pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam diambil dari Baitulmal, yaitu pos kepemilikan umum. Dengan demikian, pendidikan yang gratis dan berkualitas dapat diwujudkan serta dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa pandang bulu.

Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.

[ry/Ekd]

Baca juga:

0 Comments: