LGBT: Ketika Batas Moral Mulai Dipertanyakan
Oleh: Santi Wardhani
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Perubahan zaman telah membawa perubahan besar dalam cara pandang manusia terhadap kehidupan. Berbagai perilaku yang dahulu dipandang bertentangan dengan norma agama dan nilai moral kini, di sebagian tempat, mulai diterima, bahkan diperjuangkan atas nama kebebasan individu. Salah satu isu yang terus menjadi perdebatan adalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Melalui media massa, industri hiburan, media sosial, hingga dunia pendidikan, isu ini makin sering diperbincangkan dan menjadi bagian dari wacana global. Fenomena ini tidak lagi hadir sebagai persoalan individu semata, tetapi telah berkembang menjadi pembahasan sosial, budaya, bahkan politik yang memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap konsep keluarga, fitrah manusia, dan moralitas.
Bagi umat Islam, fenomena ini bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga persoalan akidah dan ketaatan kepada Allah Swt. Seorang Muslim tidak menjadikan perubahan zaman sebagai ukuran kebenaran, melainkan tetap berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunah sebagai pedoman hidup. Sebab, hukum Allah tidak berubah oleh ruang dan waktu. Perubahan budaya, kemajuan teknologi, maupun perkembangan pemikiran tidak dapat mengubah sesuatu yang telah ditetapkan Allah sebagai halal ataupun haram. Kebenaran dalam Islam bersifat tetap karena bersumber dari Zat Yang Maha Mengetahui, bukan dari kesepakatan manusia yang dapat berubah mengikuti zaman.
Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang sempurna. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan peran serta fungsi yang saling melengkapi, kemudian mensyariatkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan yang halal untuk menyalurkan naluri seksual dan membangun keluarga. Dari keluarga yang kokoh lahir generasi yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual. Karena itu, segala bentuk hubungan seksual di luar ketentuan syariat, termasuk hubungan sesama jenis, merupakan perbuatan yang dilarang. Fenomena LGBT tidak dapat dipandang hanya sebagai pilihan gaya hidup, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan fitrah yang telah Allah tetapkan sejak penciptaan manusia.
Al-Qur'an telah mengabadikan kisah Nabi Luth 'alaihissalam sebagai pelajaran bagi seluruh umat manusia.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan yang sangat keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'"
(QS. Al-A'raf: 80–81)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang menyimpang dari fitrah yang Allah tetapkan bagi manusia. Penyebutan perbuatan itu sebagai al-fāḥisyah menunjukkan bahwa Islam memandangnya sebagai penyimpangan moral yang serius, bukan sekadar perbedaan pilihan hidup. Kisah Nabi Luth 'alaihissalam juga menjadi pengingat bahwa kerusakan moral dapat membawa dampak besar bagi kehidupan suatu masyarakat apabila dibiarkan dan dinormalisasi.
Allah Swt. juga berfirman,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui."
(QS. Al-Jatsiyah: 18)
Ayat ini menegaskan bahwa seorang Muslim diperintahkan mengikuti syariat Allah, bukan mengikuti hawa nafsu atau perubahan cara pandang manusia. Prinsip ini menjadi sangat penting ketika berbagai nilai baru terus bermunculan dan berusaha menggantikan nilai-nilai yang telah ditetapkan agama. Seorang Muslim dituntut untuk tetap teguh memegang wahyu, meskipun arus pemikiran di sekitarnya terus berubah.
Di era digital, arus informasi bergerak sangat cepat. Berbagai film, serial, media sosial, dan konten digital menghadirkan beragam pandangan tentang identitas dan orientasi seksual. Tanpa disadari, paparan yang terus-menerus dapat memengaruhi cara berpikir masyarakat, terutama generasi muda yang masih mencari jati diri. Karena itu, penguatan akidah, pemahaman syariat, dan pendidikan keluarga menjadi benteng utama agar fitrah yang Allah anugerahkan tetap terjaga.
Islam menawarkan solusi yang bersumber dari wahyu. Langkah pertama adalah memperkuat akidah agar setiap Muslim memahami bahwa syariat Allah merupakan pedoman hidup yang tidak dapat digantikan oleh nilai-nilai yang bertentangan dengannya. Pendidikan keluarga harus menjadi prioritas dengan menanamkan pemahaman tentang fitrah laki-laki dan perempuan, pentingnya menjaga kehormatan diri, serta membangun identitas keislaman sejak usia dini. Masjid, lembaga pendidikan, dan para dai juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dakwah yang berlandaskan ilmu sehingga masyarakat memahami ajaran Islam secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh pemikiran yang bertentangan dengan syariat.
Fenomena LGBT bukan sekadar persoalan perubahan gaya hidup, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan fitrah dan ketaatan kepada hukum Allah. Bagi seorang Muslim, Al-Qur'an dan As-Sunah tetap menjadi sumber kebenaran yang tidak berubah oleh perkembangan zaman. Makin kuat umat Islam berpegang pada wahyu, makin kokoh pula mereka menghadapi berbagai arus pemikiran yang datang silih berganti. Sebab, kemuliaan seorang hamba tidak terletak pada kemampuannya mengikuti perubahan zaman, melainkan pada keteguhannya menaati Allah dan Rasul-Nya hingga akhir kehidupan.
Pelalawan, Riau, 5 Juli 2026.
[MA/EKD]
Baca juga:
0 Comments: