Headlines
Loading...
Menunaikan Amanah Kepemimpinan Umat

Menunaikan Amanah Kepemimpinan Umat

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

SSCQMedia.Com—Sejarah umat Islam menyimpan lembaran yang hingga hari ini masih menyisakan duka. Sejak berakhirnya institusi kekhilafahan terakhir pada tahun 1924, kaum muslim tidak lagi berada di bawah satu kepemimpinan politik yang mempersatukan mereka. Peristiwa itu menjadi bagian dari perjalanan panjang yang terus dikaji dalam khazanah pemikiran Islam.

Para ulama klasik seperti Al-Mawardi, Imam An-Nawawi, Ibnu Hazm, Ibnu Khaldun, dan Ibnu Taimiyah memandang pengangkatan imam atau khalifah sebagai fardu kifayah. Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa kewajiban utama adalah terwujudnya nilai-nilai syariat dan kemaslahatan tanpa harus terikat pada satu bentuk institusi pemerintahan tertentu. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari ijtihad yang telah lama hidup dalam tradisi keilmuan Islam.

Memahami Luas Amanah

Fardu kifayah bukanlah amanah yang boleh dipandang ringan. Ia adalah tanggung jawab besar yang Allah titipkan kepada umat. Selama belum ada yang menunaikannya hingga tujuan syariat tercapai, kewajiban itu tetap menjadi beban bersama bagi kaum muslim yang mampu. Karena itu, fardu kifayah bukan sekadar persoalan siapa yang mengerjakannya, melainkan sejauh mana setiap muslim memiliki kepedulian terhadap agama dan nasib saudaranya.

Sayangnya, makna fardu kifayah sering kali dipahami hanya sebatas pengurusan jenazah. Padahal, ruang lingkupnya jauh lebih luas. Guru yang mendidik generasi, dokter yang menyelamatkan nyawa, hakim yang menegakkan keadilan, tentara yang menjaga keamanan, ulama yang membimbing umat, hingga berbagai profesi yang menjadi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari amanah bersama. Bagi sebagian kaum muslim, termasuk pula ikhtiar menegakkan kembali Daulah Khilafah ala Minhaj Nubuwah melalui jalan dakwah dan cara-cara yang dipandang sesuai dengan koridor syariat.

Betapa pilunya ketika melihat umat yang begitu besar jumlahnya, tetapi masih menghadapi begitu banyak penderitaan. Di berbagai tempat, anak-anak kehilangan ayah dan ibu. Seorang ibu memeluk pakaian anaknya yang telah tiada sambil menahan tangis yang tak lagi mampu dibendung. Rumah-rumah berubah menjadi puing-puing, sementara harapan seakan ikut terkubur bersama reruntuhan. Hati siapa yang tidak teriris menyaksikan semua itu?

Namun, setelah air mata mengering, pertanyaan yang paling berat justru harus diarahkan kepada diri sendiri, "Apa yang sudah aku lakukan untuk agamaku dan untuk umat ini?" Sebab, air mata adalah tanda kasih sayang. Namun, air mata tidak akan mengenyangkan orang yang lapar, tidak akan mengobati mereka yang terluka, dan tidak akan mengangkat penderitaan jika tidak diiringi amal nyata sesuai dengan keyakinan dan kemampuan masing-masing.

Lebih menyedihkan lagi apabila ayat-ayat Allah hanya berhenti menjadi lantunan yang indah, hadis-hadis Rasulullah hanya menjadi hafalan, dan pendapat para ulama hanya menjadi bahan diskusi tanpa menghadirkan perubahan dalam kehidupan. Ketika dalil tidak diamalkan, ia berisiko tinggal sebagai teori yang tersimpan di dalam kitab, menjadi kalimat-kalimat yang membakar semangat di mimbar-mimbar, sementara cita-cita tentang keadilan, persatuan, dan kesejahteraan hanya menjadi wacana yang terus diulang tanpa pernah benar-benar dirasakan. Padahal, Allah menurunkan wahyu bukan sekadar untuk dibaca, melainkan untuk diamalkan sesuai dengan petunjuk-Nya.

Allah juga tidak membebankan amanah agama hanya kepada ulama atau para pemimpin. Setiap muslim memikul tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang Allah karuniakan. Ketika semua memilih menunggu orang lain bergerak, ketika setiap orang merasa tugas itu bukan urusannya, saat itulah amanah perlahan mulai terabaikan.

Menjemput Kebangkitan Umat

Dalam kajian fikih siyasah, ulama yang mewajibkan adanya kepemimpinan umat sebagai fardu kifayah memandang bahwa keberadaan imam atau khalifah diperlukan agar hukum dapat ditegakkan, keamanan terjaga, hak-hak rakyat terlindungi, dan berbagai urusan masyarakat dapat diatur dengan baik. Sementara itu, sebagian ulama lain berijtihad bahwa yang menjadi kewajiban adalah terwujudnya tujuan-tujuan syariat tanpa menetapkan satu bentuk pemerintahan tertentu. Perbedaan pandangan ini telah lama menjadi bagian dari khazanah intelektual Islam dan terus menjadi ruang kajian di kalangan para ulama.

Apa pun pandangan yang dipegang, satu kenyataan tidak dapat diabaikan. Umat membutuhkan ilmu, persatuan, keikhlasan, dan kesungguhan dalam mengamalkan ajaran Islam. Bagi kaum muslim yang meyakini pentingnya penerapan syariat dan khilafah sebagai jalan menuju tujuan tersebut, keyakinan itu menjadi dorongan untuk berdakwah, mendidik umat, dan berikhtiar secara damai sesuai dengan tuntunan syariat.

Perubahan tidak lahir hanya dari slogan yang menggema atau pidato yang membakar semangat sesaat. Perubahan lahir ketika hati tunduk kepada Allah, ilmu menjadi petunjuk, akhlak menjadi cahaya, dan amal menjadi bukti. Karena itulah, mempelajari Islam secara menyeluruh, memperbaiki diri, menguatkan ukhuwah, berdakwah dengan hikmah, serta menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan merupakan fondasi yang tidak boleh diabaikan.

Di sinilah peran ulama, mubalig, mubaligah, guru, intelektual, mahasiswa, dan seluruh pengemban dakwah menjadi sangat penting. Mereka memikul amanah besar untuk membimbing umat dengan ilmu, mengajak kepada kebaikan dengan kelembutan, serta menjaga persaudaraan agar tetap utuh di tengah berbagai perbedaan.

Perbedaan ijtihad tidak semestinya menjadi alasan untuk saling merendahkan atau memutus ukhuwah. Justru di sanalah adab, ilmu, dan kebijaksanaan diuji. Hari ini umat lebih membutuhkan persatuan yang saling menguatkan daripada perdebatan yang melemahkan.

Sejarah tidak akan berubah hanya karena dikenang dengan kesedihan. Air mata tidak akan mengembalikan kemuliaan apabila berhenti sebagai tangisan. Kebangkitan hanya akan memiliki makna ketika setiap muslim berusaha menunaikan amanah yang Allah titipkan sesuai dengan kemampuannya, menghadirkan ajaran Islam dalam kehidupan melalui ilmu, hikmah, amal saleh, dan akhlak yang mulia dalam naungan syariat dan khilafah.

Wallahualam bissawab. [My/UF]

Baca juga:

0 Comments: