Menjaga Moral Bangsa, Menutup Celah Normalisasi LGBT
Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
Kontributor SSCQMedia.Com
SSCQMedia.Com – Gelombang penolakan terhadap normalisasi LGBT kembali menguat di Madura. Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura menyatakan sikap bersama untuk menolak berbagai bentuk kampanye yang dinilai mengarah pada normalisasi LGBT (sumenepkab.go.id, 5 Juli 2026).
Sikap tersebut mendapat dukungan dari Ketua MUI Kabupaten Sumenep yang menegaskan pentingnya menjaga moral bangsa dari berbagai upaya yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya (regamedianews.com, 7 Juli 2026). Tidak lama berselang, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun undang-undang khusus tentang penanganan LGBT serta mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 (Klikmadura.com, 12 Juli 2026).
Sikap para ulama tersebut lahir dari keprihatinan terhadap semakin terbukanya kampanye yang berupaya menjadikan LGBT sebagai sesuatu yang dianggap wajar. Fenomena ini tidak lagi hanya muncul melalui ruang-ruang privat, tetapi juga merambah media sosial, industri hiburan, hingga berbagai narasi yang mengatasnamakan hak asasi manusia. Akibatnya, batas antara menghormati setiap manusia dan membenarkan suatu perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama menjadi semakin kabur di tengah masyarakat.
Islam mengajarkan agar setiap manusia diperlakukan dengan adil dan penuh kasih sayang. Namun, Islam juga memberikan batas yang tegas antara menghormati pelaku dan membenarkan perbuatannya. Dalam pandangan Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Di luar ketentuan tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang harus dicegah, bukan dinormalisasi.
Allah Swt. berfirman,
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'"
(QS. Al-A'raf [7]: 80–81)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Kisah kaum Nabi Luth bukan sekadar catatan sejarah, melainkan peringatan bagi umat manusia agar tidak mengulangi penyimpangan yang sama. Karena itu, segala bentuk upaya yang mengarah pada pembenaran maupun normalisasi perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
Persoalan LGBT juga tidak dapat dipandang semata sebagai isu individu. Ketika suatu penyimpangan dipromosikan sebagai gaya hidup yang harus diterima masyarakat, dampaknya akan meluas terhadap tatanan sosial. Keluarga sebagai institusi pertama pembentuk karakter akan menghadapi tantangan yang semakin berat. Generasi muda pun berpotensi mengalami kebingungan identitas akibat paparan informasi yang masif tanpa filter nilai agama. Pada akhirnya, ketahanan keluarga dan moral masyarakat dapat terkikis secara perlahan.
Sayangnya, pendekatan yang berkembang dalam sistem sekuler lebih banyak menempatkan persoalan ini pada ranah kebebasan individu. Selama dianggap sebagai pilihan pribadi, negara cenderung enggan memberikan batasan yang tegas. Padahal, setiap kebijakan publik semestinya tidak hanya mempertimbangkan hak individu, tetapi juga menjaga kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan. Ketika standar benar dan salah ditentukan oleh opini manusia yang terus berubah, nilai moral menjadi relatif dan mudah bergeser mengikuti arus zaman.
Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup dilakukan secara parsial melalui regulasi semata, tetapi memerlukan solusi yang mampu menyentuh akar persoalannya.
Solusi Islam yang Menyeluruh
Desakan MUI dan BASSRA agar pemerintah menghadirkan regulasi khusus menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan LGBT tidak dapat diabaikan. Namun, dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan menghadirkan aturan pidana. Regulasi saja tidak akan memadai apabila akar persoalannya tidak diselesaikan.
Islam menawarkan solusi yang bersifat preventif sekaligus kuratif. Langkah pertama adalah membangun akidah yang kokoh melalui sistem pendidikan yang menjadikan keimanan sebagai landasan pembentukan kepribadian. Sejak dini, setiap individu ditanamkan pemahaman bahwa Allah Swt. telah menetapkan fitrah manusia sebagai laki-laki dan perempuan, serta menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan yang sah. Dengan demikian, standar benar dan salah tidak ditentukan oleh opini publik ataupun perubahan zaman, melainkan oleh syariat Allah Swt.
Langkah berikutnya adalah menjaga ruang publik dari berbagai bentuk propaganda yang bertentangan dengan syariat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan media, dunia pendidikan, maupun ruang digital tidak menjadi sarana normalisasi perilaku yang menyimpang dari fitrah manusia. Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarluaskan nilai yang berpotensi merusak akidah, moral, dan ketahanan keluarga.
Di sisi lain, Islam tidak mengajarkan kebencian terhadap individu yang terjerumus dalam penyimpangan seksual. Mereka tetap merupakan manusia yang memiliki kehormatan sebagai hamba Allah Swt. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta dorongan untuk bertobat dan kembali kepada fitrahnya. Allah Swt. berfirman,
"Katakanlah, 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'"
(QS. Az-Zumar [39]: 53)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa sebesar apa pun dosa seseorang, pintu tobat selalu terbuka selama ia bersungguh-sungguh kembali kepada Allah Swt. Karena itu, pembinaan spiritual menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan ini.
Islam juga menetapkan sistem hukum yang berfungsi melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan sekaligus memberikan efek pencegahan. Penegakan hukum tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh sistem pendidikan Islam, ketahanan keluarga, kontrol masyarakat, dan peran negara dalam mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat. Dengan mekanisme yang menyeluruh inilah agama, akal, kehormatan, dan keturunan dapat terjaga.
Allah Swt. juga mengingatkan,
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
(QS. At-Tahrim [66]: 6)
Ayat tersebut menegaskan bahwa menjaga keluarga dari penyimpangan akidah dan akhlak merupakan kewajiban setiap muslim.
Oleh karena itu, langkah MUI dan BASSRA patut diapresiasi sebagai ikhtiar menjaga moral masyarakat. Namun, perlindungan terhadap generasi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan penerapan syariat Islam secara menyeluruh agar pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara berjalan selaras dalam menjaga fitrah manusia. Dengan demikian, bangsa ini tidak hanya mampu menutup celah normalisasi LGBT, tetapi juga membangun generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan kokoh memegang nilai-nilai Islam. [Rn/PR]
Baca juga:
0 Comments: