Headlines
Loading...
Mengakhiri Beban Pendidikan dengan Solusi Islam

Mengakhiri Beban Pendidikan dengan Solusi Islam

Oleh: Fata Vidari, S.Pd.
(Guru dan Aktivis Peduli Generasi)

SSCQMedia.Com—Seperti biasa, setiap awal tahun ajaran baru banyak orang tua dibuat bingung saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sistem pendidikan di Indonesia dari tahun ke tahun masih dianggap membingungkan dan memberatkan. Belum lagi muncul dugaan berbagai praktik mahalnya biaya masuk sekolah, padahal negara telah mengamanatkan program wajib belajar dengan pendidikan yang seharusnya dapat diakses tanpa membebani masyarakat. Kenyataannya, masih banyak sekolah yang memungut berbagai biaya sehingga menambah beban hidup orang tua, padahal pendidikan merupakan hak yang harus dijamin oleh negara.

Sebagaimana yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, dugaan praktik jual beli atribut dan kain seragam di lingkungan sekolah setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan. Anggota Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi, Zamroni, S.H., mengaku menerima banyak aduan langsung dari orang tua siswa baru jenjang SMP negeri. Rata-rata para wali murid mengeluhkan besarnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk membeli paket atribut dan kain seragam yang disediakan oleh pihak sekolah (Times Indonesia, 11 Juni 2026).

Belum lagi, setelah anak diterima di sekolah, masih banyak ditemukan praktik penjualan buku dan lembar kerja siswa (LKS) yang seharusnya telah disediakan oleh pemerintah. Namun, pada kenyataannya para siswa tetap diminta untuk membelinya. Praktik seperti ini terus berulang tanpa pengawasan yang tegas. Akibatnya, masyarakat memahami bahwa pendidikan gratis ternyata tidak benar-benar gratis karena masih banyak biaya yang harus dibayarkan.

Di samping itu, sistem zonasi dan masih adanya anggapan tentang sekolah favorit serta nonfavorit membuat masyarakat berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah tertentu. Kondisi ini pada akhirnya membuka peluang terjadinya praktik jual beli bangku sekolah.

Fenomena tersebut terus berulang dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, berbagai sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan dan kesehatan, dipandang sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan. Padahal, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang seharusnya dapat diperoleh dengan mudah, berkualitas, dan tanpa membebani masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, negara tidak benar-benar bertindak sebagai pengurus rakyat yang memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang hanya mengatur mekanisme pembiayaan pendidikan. Akibatnya, berbagai persoalan seperti pembelian seragam, atribut sekolah, buku, LKS, biaya bulanan, serta berbagai pungutan lainnya terus terjadi tanpa penyelesaian yang tuntas maupun tindakan tegas dari pemerintah.

Di sisi lain, banyaknya keluhan terhadap sistem zonasi menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Akibatnya, pengelolaan pendidikan menjadi carut-marut. Muncul praktik jual beli penerimaan siswa karena masyarakat berebut masuk ke sekolah favorit. Bahkan, ada sekolah yang kekurangan murid karena fasilitas dan kualitasnya kurang mendapat perhatian.

Anggaran pendidikan yang besar pun belum sepenuhnya tepat sasaran. Lebih memprihatinkan lagi, berbagai kasus penyalahgunaan anggaran dan korupsi di sektor pendidikan masih terus terjadi dan seolah menjadi fenomena gunung es.

Faktanya, sistem kapitalisme juga belum mampu mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Kekayaan tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Namun, kenyataannya banyak pengelolaan sumber daya alam justru diserahkan kepada pihak asing maupun swasta yang lebih berorientasi pada keuntungan. Kalaupun negara memperoleh bagian dari hasil pengelolaan tersebut, jumlahnya sangat kecil dan tidak jarang masih diwarnai praktik korupsi.

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak rakyat sekaligus kewajiban negara untuk memastikan bahwa layanan tersebut dapat diakses dengan mudah, berkualitas, dan terjangkau oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Rasulullah ï·º bersabda, "Imam (khalifah) adalah pemimpin dan pengurus rakyat, serta ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh hanya menjadi regulator yang menyerahkan pengelolaan pendidikan kepada pihak swasta. Negara wajib menjadi pelayan sekaligus pengurus rakyat yang memastikan tidak ada satu pun hak pendidikan yang terhalang akibat penyimpangan ataupun kelalaian.

Negara dalam Islam juga akan mengelola kekayaan alam sesuai syariat. Sektor-sektor vital yang termasuk kepemilikan umum, seperti hutan, tambang, laut, dan sumber energi, tidak boleh dikuasai swasta untuk mencari keuntungan pribadi. Seluruh kekayaan tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai pendidikan. Dengan pengelolaan seperti ini, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani masyarakat.

Karena itu, berbagai persoalan pendidikan yang terus berulang menunjukkan bahwa carut-marut yang terjadi bukan sekadar masalah teknis, melainkan akibat tata kelola yang lahir dari sistem kapitalisme demokrasi. Islam menawarkan tata kelola yang berbeda, yaitu sistem yang menjadikan syariat Allah sebagai dasar pengaturan kehidupan. Dengan sistem inilah negara akan menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi tanpa terkecuali sehingga menghadirkan keadilan serta menjadi rahmat bagi seluruh alam. [Hz/HEM]

Baca juga:

0 Comments: