Headlines
Loading...
Mega Korupsi Terbongkar Lagi, Bukti Bobroknya Sistem Kapitalisme

Mega Korupsi Terbongkar Lagi, Bukti Bobroknya Sistem Kapitalisme

Oleh: Ummu Zain
(Kontributor SSCQMedia.Com, Sidoarjo)

SSCQMedia.Com—Kasus-kasus korupsi yang terungkap belakangan ini begitu mencengangkan karena nilai barang bukti yang disita mencapai angka fantastis.

Salah satunya adalah kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. Dalam kasus tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Beberapa lokasi penggeledahan, antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, menyimpan barang bukti dengan nilai yang sangat besar.

Di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti serta uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. (Liputan6.com, 12 Juli 2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung akan meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony diduga terlibat dalam kasus korupsi Program MBG tersebut. (CNN Indonesia, 14 Juni 2026).

Kasus korupsi yang terus berulang dan melibatkan para pejabat menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola negara. Persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan individu, melainkan kerusakan sistemik yang membuka begitu banyak peluang terjadinya korupsi.

Sistem demokrasi kapitalisme yang berorientasi pada materi dan memberikan kebebasan bertindak tanpa menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku dinilai menjadi penyebab rusaknya moral para pejabat maupun masyarakat. Demi memperoleh jabatan, para calon pemimpin harus mengeluarkan biaya politik yang tidak sedikit. Akibatnya, ketika berhasil menduduki jabatan, muncul dorongan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Di sisi lain, hukuman yang relatif ringan dibandingkan dengan besarnya nilai kerugian akibat korupsi dinilai tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, dengan hasil korupsi yang diperoleh, pelaku masih memiliki peluang memengaruhi proses hukum. Akibatnya, kasus-kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang semakin besar.

Untuk menghapus budaya korupsi yang telah mengakar, tidak cukup hanya mengganti orang-orang yang berada dalam pemerintahan. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem secara menyeluruh.

Syariat Islam harus dijadikan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara sehingga mampu mengubah paradigma berpikir yang berorientasi pada materi menjadi berorientasi pada rida Allah Swt. Dengan demikian, para pejabat akan memandang jabatan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sebagai sarana memperkaya diri.

Dalam Islam, sanksi bagi pelaku korupsi termasuk kategori ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Bentuk sanksinya dapat berupa nasihat, penjara, denda (gharamah), pengumuman identitas pelaku kepada publik (tasyhir), hukuman cambuk, hingga hukuman mati apabila dipandang perlu berdasarkan tingkat kejahatannya. Pelaksanaan hukuman mati dapat dilakukan sesuai ketetapan syariat yang diputuskan oleh pengadilan. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78–89).

Islam juga tidak hanya menawarkan solusi kuratif melalui penegakan sanksi. Islam memiliki langkah preventif melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang ditopang oleh sistem ekonomi dan politik yang berlandaskan syariat. Dengan sistem tersebut akan lahir generasi pemimpin yang memiliki syakhsiyah Islamiyah, yaitu kepribadian Islam yang tercermin dalam pola pikir dan pola sikapnya. Pemimpin yang lahir dari sistem ini akan menjadikan amanah sebagai tanggung jawab, bukan sebagai kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi.

Wallahu a'lam bish shawab. [Hz/HEM]

Baca juga:

0 Comments: