Headlines
Loading...
Harga Jatuh, Menguji Peran Negara

Harga Jatuh, Menguji Peran Negara

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

SSCQMedia.Com—Puluhan peternak ayam pedaging dan petelur dari berbagai wilayah Solo Raya menggelar aksi mandi telur di Bundaran Gladak, Solo, pada 7 Juli 2026. Mereka menyiram tubuh dengan telur mentah, membagikan ayam hidup, serta membagikan telur rebus kepada masyarakat sebagai simbol keputusasaan akibat harga jual yang terus merosot.

Pada waktu yang sama, peternak di Jawa Barat mengeluhkan limpahan pasokan telur dari daerah lain yang menekan harga di pasar lokal. Sementara itu, di Makassar, penurunan permintaan setelah sebagian dapur Program Makan Bergizi Gratis mengurangi operasional turut memperburuk kondisi. Di tengah harga yang terus merosot, biaya pakan dan biaya produksi justru tetap tinggi sehingga kerugian yang ditanggung peternak semakin besar dari hari ke hari. (BBC News Indonesia, 8 Juli 2026).

Harga ayam hidup di tingkat peternak hanya berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.000 per kilogram, padahal biaya produksinya mencapai Rp19.500 hingga Rp20.000 per kilogram. Sementara itu, harga telur berada pada kisaran Rp16.500 hingga Rp18.000 per kilogram, sedangkan biaya produksinya telah menembus sekitar Rp23.000 per kilogram. Akibatnya, banyak peternak mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, bahkan sebagian mencapai miliaran rupiah hanya dalam hitungan bulan.

Fakta ini menunjukkan bahwa tidak semua persoalan ekonomi dapat diselesaikan hanya dengan nasihat agar masyarakat lebih kreatif, lebih hemat, atau lebih pandai beradaptasi.

Peternak memang dapat berupaya menekan biaya produksi, memperbaiki manajemen usaha, atau mencari pasar baru. Namun, ketika harga terpuruk akibat kelebihan pasokan, distribusi yang tidak sehat, permainan perantara, atau kebijakan impor yang tidak tepat, persoalan tersebut telah melampaui kemampuan individu dan menjadi tanggung jawab negara.

Dalam makna yang sesungguhnya, politik adalah mengatur urusan masyarakat. Oleh karena itu, harga telur dan ayam bukan semata-mata urusan peternak atau pedagang. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan produksi, distribusi, perdagangan, impor, serta pengawasan pasar yang berada dalam kewenangan pemerintah.

Ketika peternak memilih turun ke jalan daripada bertahan di kandang mereka, sesungguhnya mereka sedang menyampaikan pesan yang sangat jelas bahwa pasar tidak mampu berjalan secara adil tanpa kehadiran negara. Mereka tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan.

Pasar Bukan Ruang Bebas

Membiarkan pasar bergerak tanpa pengawasan hanya akan melahirkan ketimpangan. Pihak yang kuat akan semakin dominan, sedangkan pelaku usaha kecil menjadi pihak pertama yang menanggung kerugian. Ketika harga jatuh, peternak merugi. Sebaliknya, ketika harga naik, keuntungan terbesar justru sering kali dinikmati para perantara dan pelaku usaha besar dalam rantai distribusi.

Dampaknya tidak berhenti pada kandang yang kosong atau peternak yang gulung tikar. Ketika usaha kecil berhenti berproduksi, lapangan pekerjaan ikut hilang. Produksi nasional menurun, ketergantungan terhadap perusahaan besar meningkat, dan pada akhirnya masyarakat akan menghadapi gejolak harga yang lebih besar pada masa mendatang.

Karena itu, anjloknya harga telur dan ayam bukan sekadar persoalan perdagangan. Peristiwa ini menjadi ujian sejauh mana negara hadir melindungi para produsen pangan yang menjadi penopang kebutuhan masyarakat.

Sejarah Islam memberikan pelajaran berharga melalui kepemimpinan Umar ibn al-Khattab. Beliau tidak membiarkan pasar berjalan tanpa kendali, tetapi juga tidak menetapkan harga secara sewenang-wenang.

Negara hadir menjaga agar mekanisme pasar tetap sehat, adil, dan tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

Umar turun langsung mengawasi pasar serta mengangkat petugas khusus untuk mengawasi perdagangan, timbangan, kualitas barang, sekaligus mencegah penipuan dan manipulasi harga. Penimbunan barang yang bertujuan menciptakan kelangkaan dilarang keras karena hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat luas.

Negara Wajib Menjadi Pelindung

Beliau juga melarang praktik perantara yang membeli barang sebelum masuk ke pasar, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan yang berlebihan sehingga produsen kehilangan kesempatan memperoleh harga yang layak. Negara juga mengatur distribusi antardaerah agar wilayah yang memiliki surplus dapat membantu daerah yang mengalami kekurangan pasokan.

Ketika Madinah dilanda paceklik pada Tahun Ramadah, Umar tidak sekadar meminta masyarakat bersabar atau beradaptasi dengan keadaan. Sebaliknya, negara segera mendatangkan bahan pangan dari Mesir dan Syam agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Prinsip inilah yang seharusnya diterapkan dalam menyikapi persoalan harga telur dan ayam saat ini. Negara wajib memastikan data produksi dan kebutuhan nasional benar-benar akurat agar tidak terjadi kelebihan pasokan secara berulang.

Negara juga wajib mengawasi rantai distribusi agar keuntungan tidak hanya dinikmati para perantara. Selain itu, negara harus mencegah praktik kartel dan monopoli serta memastikan kebijakan impor tidak berubah menjadi ancaman bagi peternak lokal.

Dalam politik ekonomi Islam, negara bukan sekadar pembuat aturan, melainkan pengurus urusan masyarakat (ri'ayah syu'un al-ummah). Negara bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen, bukan membiarkan salah satunya menjadi korban.

Dengan demikian, mengatakan bahwa masyarakat cukup beradaptasi dengan keadaan bukanlah jawaban yang menyentuh akar persoalan. Anjloknya harga telur dan ayam bukan semata-mata masalah pasar, melainkan persoalan tata kelola ekonomi dan arah kebijakan negara.

Sudah saatnya pengaturan ekonomi dikembalikan kepada sistem yang menempatkan negara sebagai pelindung, bukan sekadar penonton. Sudah saatnya kembali kepada pengaturan Islam dalam naungan syariat Islam dan Khilafah, yang menjadikan pengurusan urusan masyarakat sebagai kewajiban negara, bukan sekadar pilihan politik yang dapat diabaikan. Dalam sistem inilah keadilan pasar dijaga, produsen dilindungi, dan kebutuhan masyarakat dipastikan terpenuhi tanpa harus mengorbankan salah satu pihak demi keuntungan pihak lainnya.

Wallahu a'lam bish shawab. [Hz/HEM]

Baca juga:

0 Comments: