Headlines
Loading...
Ketika Semangat Versus Sekolah Berbiaya Mahal

Ketika Semangat Versus Sekolah Berbiaya Mahal

Oleh: Wilda Nusva Lilasari, S.M.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Tahun ajaran baru selalu identik dengan semangat baru. Anak-anak antusias mengenakan seragam, bertemu teman-teman, dan menata mimpi untuk masa depan. Namun, di balik keceriaan itu, tidak sedikit orang tua justru dihantui rasa cemas. Bukan karena anaknya enggan bersekolah, melainkan karena biaya pendidikan yang semakin mahal dan akses terhadap sekolah berkualitas yang belum merata.

Fenomena ini hampir terjadi setiap tahun. Orang tua harus memutar otak demi memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari biaya daftar ulang, seragam, buku, hingga perlengkapan belajar lainnya. Bagi keluarga menengah ke bawah, tahun ajaran baru sering kali menjadi ujian berat. Ada yang rela berutang, menggadaikan barang, bahkan mengurangi kebutuhan pokok agar anaknya tetap dapat bersekolah.

Potret tersebut tampak di berbagai daerah. Di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemiskinan membuat banyak orang tua kesulitan membeli perlengkapan sekolah. Sebagian mencari seragam bekas dari siswa terdahulu, sementara yang lain terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.

Dilansir dari Kompas.com (25 Juni 2026), di Kabupaten Semarang, keluhan juga muncul akibat harga seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 telah melarang sekolah menjual seragam kepada peserta didik. Fakta ini menunjukkan bahwa aturan yang ada belum mampu melindungi masyarakat secara optimal.

Belum lagi persoalan sistem zonasi yang hingga kini masih menuai banyak kritik. Tidak sedikit orang tua menginginkan pendidikan terbaik bagi anaknya, tetapi kesempatan itu terbatas oleh wilayah tempat tinggal. Akibatnya, banyak keluarga merasa kesulitan mendapatkan sekolah yang berkualitas meskipun semangat belajar anak sangat tinggi.

Persoalan-persoalan tersebut sebenarnya bukan hanya masalah teknis. Mahalnya biaya pendidikan, ketimpangan kualitas sekolah, hingga lemahnya pengawasan terhadap berbagai pungutan menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem yang mengatur pendidikan.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan perlahan diposisikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator daripada pengurus yang menjamin terpenuhinya hak rakyat. Akibatnya, sebagian beban pembiayaan pendidikan dialihkan kepada masyarakat. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara justru semakin sulit diakses oleh mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Sayangnya, hak tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh rakyat. Selama pendidikan masih dipengaruhi logika untung-rugi, persoalan biaya dan ketimpangan akses akan terus berulang.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Pendidikan bukanlah barang dagangan, melainkan hak setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Islam memandang ilmu sebagai fondasi lahirnya generasi terbaik yang akan membangun peradaban.

Allah Swt. berfirman yang artinya,

"Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."

(TQS Al-Mujadilah [58]: 11)

Ayat ini menunjukkan betapa mulianya kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya pendidikan.

Rasulullah saw. juga bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi juga bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan.

Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui institusi Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dalam sistem Khilafah, pendidikan menjadi layanan publik yang wajib disediakan negara secara gratis, berkualitas, dan merata. Negara membangun sekolah, menyediakan guru terbaik, melengkapi sarana pendidikan, serta memastikan setiap anak memperoleh hak belajar tanpa dibatasi kemampuan ekonomi maupun tempat tinggal.

Pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal, khususnya pos kepemilikan umum. Kekayaan alam seperti minyak, gas, batu bara, emas, nikel, hasil hutan, dan sumber daya alam strategis lainnya dikelola langsung oleh negara. Hasil pengelolaannya kemudian dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk membiayai pendidikan. Dengan mekanisme ini, rakyat tidak dibebani berbagai biaya yang memberatkan hanya untuk memperoleh hak mereka.

Sejarah membuktikan bahwa sistem ini bukan sekadar teori. Pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid, negara memberikan perhatian besar terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Lembaga pendidikan dan perpustakaan berkembang pesat dengan dukungan negara.

Para ulama dan ilmuwan memperoleh fasilitas untuk mengajar, meneliti, dan menghasilkan karya yang kemudian menjadi rujukan dunia selama berabad-abad. Perhatian negara terhadap pendidikan inilah yang melahirkan generasi ilmuwan besar dan menjadikan peradaban Islam sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia.

Melihat fakta tersebut, sudah saatnya persoalan pendidikan tidak hanya diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam, seperti mengatur harga seragam atau memperbaiki mekanisme zonasi. Solusi hakiki terletak pada perubahan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat, bukan komoditas yang diperjualbelikan.

Semangat tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum lahirnya harapan, bukan kecemasan. Tidak boleh ada lagi orang tua yang berutang demi membeli seragam atau anak yang kehilangan kesempatan belajar karena persoalan biaya. Ketika pendidikan benar-benar dijamin oleh negara sebagaimana diajarkan Islam melalui institusi Khilafah, setiap anak akan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih ilmu. Dari sanalah akan lahir generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia serta mampu membangun peradaban yang diridai Allah Swt.

Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.

[ry/Ekd]

Baca juga:

0 Comments: