Headlines
Loading...
Jangan Menjadikan Ustazah AI sebagai Rujukan Ilmu

Jangan Menjadikan Ustazah AI sebagai Rujukan Ilmu

Oleh: Zhiya Kelana
Kontributor SSCQMedia.Com

SSCQMedia.Com – Generasi hari ini hidup berdampingan dengan gawai. Bertanya apa saja cukup dengan mengetik, termasuk bertanya tentang agama.

Kini muncul "Ustazah AI", layanan kecerdasan buatan yang mampu menjawab pertanyaan fikih, tafsir, bahkan permintaan fatwa dalam hitungan detik. Mudah, cepat, dan gratis. Tidak heran jika fenomena ini disambut antusias oleh generasi muda.

Kementerian Agama (Kemenag) pun ikut menanggapi. Kemenag menilai kemunculan layanan AI keagamaan mudah diterima oleh anak muda. Namun, Kemenag menegaskan bahwa AI hanya boleh berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban AI tetap harus diverifikasi karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga konteks, metodologi, dan hikmah penerapannya.

Republika memberitakan, "Kemenag Mengatakan Ustaz AI Digemari Anak Muda, tetapi Tak Bisa Gantikan Ulama." (Republika, 12 Juni 2026). Pakar dari ITB juga mengingatkan hal senada. AI masih dapat melakukan kesalahan sehingga tidak layak dijadikan acuan utama. (Republika, 13 Juni 2026).

Pertanyaannya, jika para ahli dan pemerintah saja sudah mengingatkan, mengapa kita masih tergoda menjadikan AI sebagai "ustaz"?

AI Bukan Sumber Ilmu yang Tepercaya

Mari kita jujur. AI bekerja dengan cara mengumpulkan data dari internet, kemudian merangkumnya. Masalahnya, tidak semua informasi di internet benar. Ada tafsir yang menyimpang, fatwa liberal, hingga konten yang sengaja memecah belah umat.

Bagaimana mungkin data yang bercampur seperti itu dijadikan rujukan untuk bertanya tentang hukum halal dan haram? Jangankan dijadikan tempat meminta fatwa, sebagai sumber informasi pun AI belum dapat dipercaya sepenuhnya.

Lebih jauh lagi, AI merupakan platform digital yang berada di bawah kebijakan negara dan perusahaan pengembangnya. Algoritma dirancang berdasarkan kebijakan tertentu, termasuk aspek keamanan. Artinya, jawaban yang muncul sangat mungkin dipengaruhi oleh sistem yang dibangun. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian informasi dapat lebih ditonjolkan, sementara informasi lain kurang ditampilkan.

Apakah kita rela hukum Allah disaring oleh algoritma buatan manusia?

Fatwa Membutuhkan Ilmu, Bukan Sekadar Kode

Dalam Islam, hukum dan fatwa tidak dapat dikeluarkan oleh sembarang pihak. Sumber hukumnya jelas, yaitu Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Kias. Adapun proses penggalian hukumnya dilakukan melalui ijtihad oleh orang yang memiliki kompetensi.

Fatwa bukan sekadar menyalin ayat dan hadis. Fatwa merupakan hasil penggalian hukum Allah terhadap persoalan baru dengan mempertimbangkan maqashid syariah, kondisi umat, dan dampaknya. Karena itu, dibutuhkan ulama yang faqih fi ad-din, memiliki pemahaman agama yang mendalam, serta rasa takut kepada Allah Swt.

Allah Swt. berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl [16]: 43)

Perhatikan. Allah memerintahkan bertanya kepada ahl adz-dzikr (orang yang berilmu), bukan kepada mesin. Sebab, orang yang berilmu memiliki hal-hal yang tidak dimiliki AI.

Pertama, akal untuk berijtihad. Ulama memahami illat hukum, konteks nas, dan realitas. AI hanya mencocokkan pola dan kata kunci.

Kedua, rasa takut kepada Allah. Ulama berfatwa dengan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. AI tidak memiliki tanggung jawab moral ataupun kesadaran spiritual.

Ketiga, adab dan hikmah. Ulama mempertimbangkan kondisi orang yang bertanya. Jawaban kepada orang awam tentu berbeda dengan jawaban kepada penuntut ilmu atau penguasa. Sementara itu, AI cenderung memberikan pola jawaban yang seragam.

Platform digital tidak memiliki akal, iman, ataupun tanggung jawab moral. Karena itu, mustahil ia menggantikan kedudukan ulama.

Bahaya Mengganti Ulama dengan Algoritma

Jika umat terbiasa bertanya kepada AI, setidaknya ada tiga dampak yang dapat terjadi.

Pertama, umat semakin jauh dari ulama. Padahal, ulama adalah pewaris para nabi. Memutus hubungan dengan ulama berarti memutus mata rantai pewarisan ilmu.

Kedua, muncul kebingungan dalam memahami agama. Jawaban dari satu aplikasi AI bisa berbeda dengan aplikasi lainnya sehingga masyarakat semakin sulit membedakan pendapat yang kuat dengan yang lemah.

Ketiga, agama berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pihak yang mengendalikan teknologi. Ketika algoritma dapat menentukan informasi yang ditampilkan, terdapat kekhawatiran bahwa pemahaman agama juga dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Lalu, Bagaimana Menyikapi AI?

Apakah AI haram? Tidak. Kemenag telah tepat menyebutnya sebagai alat bantu.

AI dapat dimanfaatkan untuk keperluan teknis, misalnya mencari ayat tentang kesabaran, merangkum isi surah, atau membantu memahami arti suatu kata. Namun, hasil tersebut tetap perlu dikaji bersama guru atau ustaz agar pemahaman dan konteksnya benar.

Adapun dalam persoalan hukum, halal-haram, pernikahan, waris, muamalah, maupun fatwa, rujukannya tetap para ulama melalui majelis ilmu. Duduk bersama guru, berdialog secara langsung, dan menyaksikan akhlaknya merupakan bagian dari adab menuntut ilmu. Jangan sampai alasan kepraktisan membuat kita mengabaikan adab tersebut.

Penutup

Kemudahan teknologi tidak boleh membuat kita melupakan adab menuntut ilmu. Ilmu agama merupakan ilmu yang paling mulia. Ilmu tidak hanya dipelajari melalui layar, tetapi juga diwariskan dari dada ke dada melalui para guru.

Ustaz AI mungkin dapat menjadi asisten, tetapi tidak dapat menggantikan kedudukan ulama sebagai rujukan ilmu agama. Sebab, sumber agama adalah wahyu, sedangkan para ulama merupakan pewaris ilmu para nabi.

Sudah saatnya kita kembali ke majelis ilmu, kembali kepada kitab, dan kembali kepada ulama. Sebab, surga tidak dapat diunduh, dan neraka tidak dapat diblokir oleh AI.

Wallahualam bissawab. [An/PR]


Baca juga:

0 Comments: