Headlines
Loading...
Emas Menumpuk, Amanah Menghilang

Emas Menumpuk, Amanah Menghilang

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

SSCQMedia.Com
Publik kembali dikejutkan oleh dua kasus korupsi besar yang menyeret pejabat negara. Penyidik menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, serta aset bernilai fantastis lainnya dalam pengusutan dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pada waktu yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan kepala daerah dengan barang bukti berupa uang miliaran rupiah, valuta asing, dan logam mulia (Liputan6, 12 Juli 2026).

Fakta tersebut kembali memperlihatkan bahwa korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar penyimpangan kecil, melainkan telah menjelma menjadi persoalan besar yang terus berulang dengan wajah dan pelaku yang berbeda.

Masyarakat pun bertanya-tanya. Gaji pejabat sudah tinggi, tunjangan melimpah, dan fasilitas negara tersedia. Namun, mengapa korupsi masih terjadi?

Jawabannya tampak sederhana, yakni adanya niat dan kesempatan.

Tidak semua orang memiliki kesempatan mengakses uang dalam jumlah besar. Kesempatan itu umumnya dimiliki oleh mereka yang berada di sekitar pusat kekuasaan, perizinan, proyek-proyek besar, serta pengelolaan sumber daya alam yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Rivalitas Antarinstitusi

Dalam mengamati penyelesaian berbagai kasus korupsi besar, setidaknya terdapat dua faktor yang memengaruhi.

Pertama, rivalitas antarinstitusi.

Kedua, apakah suatu kasus diselesaikan murni melalui jalur hukum atau lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Jika hukum benar-benar menjadi panglima, masyarakat akan menyaksikan penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila kepentingan politik lebih dominan melalui berbagai kompromi dan harmonisasi antarlembaga, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus menurun.

Masyarakat akhirnya bertanya, apakah sebuah kasus dibuka karena memang terdapat kejahatan atau karena adanya konflik kepentingan di antara kelompok-kelompok yang berkuasa?

Pertanyaan seperti ini sangat berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Namun, di luar persoalan rivalitas tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengapa uang dalam jumlah yang sangat besar dapat tersedia dengan begitu mudah.

Emas seberat 74 kilogram bukanlah angka yang biasa. Jumlah itu menjadi simbol betapa besarnya uang yang beredar di sekitar pengelolaan kekayaan negeri ini.

Besarnya keuntungan dari sektor sumber daya alam menjadi bukti bahwa peluang tersebut memang terbuka lebar. Batu bara merupakan salah satu contohnya. Berbeda dengan kelapa sawit yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk ditanam, dirawat, dan dipanen, batu bara cukup diambil dari dalam bumi untuk menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Hal serupa juga terjadi pada tambang nikel, timah, dan berbagai komoditas tambang lainnya.

Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dikuasai oleh kepentingan swasta, perputaran uang dalam jumlah besar berlangsung sangat cepat.

Murahnya Harga Amanah

Besarnya perputaran uang pada akhirnya melahirkan godaan yang tidak kecil. Izin konsesi, perpanjangan kontrak, perlindungan usaha, hingga berbagai kemudahan regulasi dapat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian pelaku menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Namun, mereka juga mengetahui berbagai cara untuk memperkecil risikonya. Salah satunya dengan memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawasi ataupun menindak.

Semakin besar kewenangan dalam mengelola sumber daya alam, semakin besar pula uang yang beredar di sekitarnya. Semakin besar uang yang beredar, semakin murah pula harga kehormatan sebagian pemangku kepentingan.

Pada titik inilah korupsi tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai kesalahan individu. Korupsi yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik yang terus melahirkan kesempatan baru bagi pelaku berikutnya.

Sistem kapitalisme yang menempatkan materi sebagai ukuran keberhasilan membuat jabatan kerap dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Akibatnya, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai sarana untuk mengembalikan modal sekaligus memperbesar kekayaan.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Jabatan merupakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., bukan sarana untuk memperkaya diri.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kekayaan para pejabat dicatat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan peningkatan harta yang tidak wajar serta tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, kelebihan tersebut dapat diambil kembali untuk negara.

Pengawasan terhadap para pejabat dilakukan secara ketat dan berkala. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat langsung diberhentikan dan dijatuhi sanksi yang tegas.

Administrasi keuangan negara juga dikelola secara terbuka melalui Baitulmal sehingga pemasukan dan pengeluaran negara dapat diawasi dengan baik.

Yang tidak kalah penting adalah keteladanan pemimpin. Umar bin Khattab dikenal hidup sederhana dan sangat berhati-hati dalam menggunakan harta negara. Keteladanan tersebut melahirkan budaya integritas yang mengalir dari pemimpin kepada aparat di bawahnya.

Korupsi tidak akan selesai hanya dengan penangkapan demi penangkapan. Selama peluang korupsi tetap terbuka, selama pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh segelintir pihak, dan selama jabatan dipandang sebagai alat untuk meraih keuntungan, kasus serupa akan terus berulang.

Sudah saatnya pengelolaan sumber daya alam dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, pengawasan terhadap pejabat diperkuat, dan amanah jabatan dikembalikan kepada aturan Islam dalam naungan syariah dan khilafah. Sebab, ketika amanah kehilangan nilainya, tujuh koper emas pun tidak akan pernah terasa cukup.

Wallahu a'lam bi ash-shawab. [An/IDP]


Baca juga:

0 Comments: