Oleh: Rya
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) patut diapresiasi. Saat ini, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana L96T untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. MUI menilai bahwa imbauan moral saja tidak lagi efektif untuk menghadapi kaum Sodom karena mereka sudah berani menampilkan penyimpangan seksualnya di ruang publik. (mui.or.id, 28 Juni 2026).
Upaya MUI tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi. L96T dipandang sebagai ancaman besar yang dapat merusak keberlangsungan generasi manusia. Sebab, keturunan tidak mungkin lahir dari pasangan sesama jenis. Selain itu, maraknya HIV/AIDS yang hingga kini belum ditemukan obatnya juga kerap dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko. Pertanyaannya, apa sebenarnya penyebab jumlah pelaku L96T terus bertambah?
L96T Menyalahi Fitrah, Buah Sistem Sekuler Kapitalisme
Secara fitrah, manusia diciptakan dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, L96T dipandang sebagai bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut. Namun, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), L96T diposisikan bukan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai perbedaan yang harus diakui keberadaannya.
Atas dasar itu, berbagai upaya dilakukan, baik di tingkat lokal maupun global, untuk memperoleh penerimaan masyarakat. Semakin besar jumlah mereka dan semakin luas ruang yang diberikan, semakin besar pula peluang masyarakat menganggap penyimpangan tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Perlu dipahami bahwa meningkatnya jumlah pelaku L96T, baik di Indonesia maupun di berbagai negara, dipandang bukan terjadi tanpa sebab. Kondisi ini dinilai sebagai dampak penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme.
Sistem sekuler kapitalisme yang lahir dari pemikiran manusia menjadikan kebebasan sebagai nilai utama. Akibatnya, manusia merasa bebas menentukan standar benar dan salah, baik dan buruk, maupun terpuji dan tercela berdasarkan keinginan masing-masing. Kebebasan yang dijunjung tinggi inilah yang dinilai menjadi penyebab berbagai bentuk kerusakan, termasuk semakin meluasnya praktik L96T. Perjuangan mereka pun semakin gencar karena meyakini bahwa perilaku tersebut dilindungi oleh prinsip HAM.
Islam Solusi L96T
Dalam Islam, L96T dipandang sebagai penyimpangan gharizah nau'. Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, anggapan bahwa L96T merupakan bagian dari fitrah manusia dan tidak boleh dilarang dipandang sebagai pendapat yang keliru. Islam mengharamkan perbuatan kaum Nabi Luth a.s. dan menggolongkannya sebagai dosa besar.
Rasulullah saw. bersabda,
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya."
(HR. Abu Dawud).
Adapun mengenai lesbianisme (as-sihaq), dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa apabila dua perempuan melakukan hubungan sesama jenis, keduanya telah melakukan perbuatan yang diharamkan. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa perempuan yang mendatangi perempuan lain telah melakukan perbuatan zina. Pelakunya dikenai hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim.
Adapun pelaku biseksual dikenai hukum sesuai perbuatan yang dilakukan, yaitu hukum homoseks apabila melakukan hubungan sesama jenis, dan hukum zina apabila melakukan hubungan di luar pernikahan dengan lawan jenis.
Sementara itu, terhadap transgender, Islam melarang perilaku menyerupai lawan jenis. Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Apabila tidak disertai penyimpangan seksual, hukumannya berupa ta'zir, bukan hukuman mati. Dalam sejarah Islam disebutkan bahwa pada masa Nabi saw. dan para sahabat, laki-laki yang berperilaku seperti perempuan diasingkan dari lingkungan masyarakat.
Hukum Islam tidak sepatutnya dipandang sebagai bentuk kekejaman atau bertentangan dengan HAM. Dalam pandangan Islam, hukuman berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku sekaligus memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang. Oleh karena itu, pemberian sanksi terhadap pelaku L96T dipandang sebagai upaya menjaga masyarakat dari meluasnya penyimpangan. Penerapan hukum tersebut hanya dapat dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. [Hz/EKD]
Baca juga:
0 Comments: