Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
SSCQMedia.Com—Pemerintah resmi menjalankan program Biosolar B50 sebagai bagian dari upaya menghentikan impor solar dan memperkuat kemandirian energi nasional. Program yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juli 2026 ini mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbahan baku crude palm oil (CPO) ke dalam solar. Pemerintah menilai kebijakan tersebut akan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya dalam negeri (Maybank Trade ID, 14 Juli 2026).
Pada dasarnya, diversifikasi energi merupakan langkah yang baik. Sebuah negara tidak seharusnya menggantungkan seluruh kebutuhan energinya hanya pada satu sumber. Ketika salah satu jenis energi mengalami gangguan pasokan atau lonjakan harga, negara masih memiliki alternatif untuk menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Oleh karena itu, upaya mencari sumber energi baru patut diapresiasi.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada perubahan solar menjadi B50. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang menguasai bahan baku utama B50 tersebut.
Kendali Pasokan Bahan Baku
B50 sangat bergantung pada pasokan CPO, sedangkan CPO bergantung pada perkebunan kelapa sawit. Jika rantai pasok ini ditelusuri, terlihat bahwa sebagian besar perkebunan sawit di Indonesia berada di bawah kendali korporasi swasta.
Sekitar 18,6 juta hektare perkebunan sawit dikuasai perusahaan swasta, sedangkan badan usaha milik negara (BUMN) hanya menguasai sekitar 800 ribu hingga 900 ribu hektare, atau jauh di bawah 10 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa penguasaan bahan baku utama B50 sesungguhnya tidak berada di tangan negara.
Artinya, apabila kebutuhan CPO meningkat sebagai konsekuensi program B50, pihak yang paling besar menikmati keuntungan bukanlah negara ataupun masyarakat, melainkan korporasi pemilik perkebunan dan industri pengolahan sawit.
Energinya memang berganti, tetapi penguasaan atas sumber energinya tetap berada di tangan pihak yang sama.
Padahal, tujuan diversifikasi energi tidak sekadar mengganti jenis bahan bakar. Diversifikasi juga bertujuan menjamin keamanan pasokan dan menjaga stabilitas harga. Kedua hal tersebut hanya dapat diwujudkan apabila negara memiliki kendali yang kuat atas sumber daya strategis yang digunakan.
Ketika sebagian besar pasokan berada di tangan korporasi swasta, kekuatan untuk menentukan arah pasar pun berada di tangan mereka. Pada akhirnya, negara hanya berperan sebagai pengawas, bukan pemegang kendali utama.
Masyarakat Menjadi Penanggung
Persoalan berikutnya adalah siapa yang akan menanggung akibat apabila harga CPO naik atau pasokannya terganggu.
Pengguna utama B50 adalah kendaraan niaga, truk logistik, angkutan distribusi, alat berat, dan sektor industri. Apabila biaya bahan bakar meningkat, biaya operasional pun akan ikut naik. Dampaknya, biaya distribusi meningkat dan harga barang di pasaran ikut terkerek.
Pihak yang paling merasakan dampaknya bukanlah korporasi besar, melainkan masyarakat yang setiap hari membeli beras, minyak goreng, sayuran, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Risiko lain yang tidak kalah besar adalah potensi pengalihan pasokan ke pasar ekspor. Ketika harga CPO di pasar internasional lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri, perusahaan tentu akan cenderung menjual produknya ke luar negeri demi memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Logika bisnis selalu mengikuti keuntungan tertinggi.
Akibatnya, kebutuhan domestik berpotensi mengalami kekurangan pasokan. Kondisi serupa pernah terjadi pada komoditas batu bara sehingga pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban menjual sebagian produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bukan tidak mungkin kebijakan serupa juga diterapkan terhadap CPO apabila kebutuhan B50 terus meningkat, sementara pasokan dalam negeri tidak terjamin.
Sebagian pihak beranggapan bahwa program B50 akan menguntungkan petani sawit. Kenyataannya tidak sesederhana itu.
Pada umumnya, petani hanya menjual tandan buah segar (TBS) dan tidak mengolahnya menjadi CPO. Nilai tambah terbesar justru berada pada industri pengolahan beserta produk turunannya.
Selain itu, posisi tawar petani relatif lemah karena buah sawit tidak dapat disimpan dalam waktu lama. Apabila tidak segera dijual, kualitasnya akan menurun sehingga nilai jualnya ikut merosot. Akibatnya, petani sering kali tidak memiliki pilihan selain menerima harga yang ditetapkan pembeli.
Di sinilah terlihat bahwa keuntungan terbesar tetap mengalir kepada pihak yang menguasai rantai produksi dan distribusi.
Sungguh, solusi hakiki tidak cukup hanya mengganti jenis bahan bakar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sumber daya strategis berada di bawah pengelolaan negara demi kepentingan masyarakat luas.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sumber daya yang menyangkut kebutuhan bersama tidak diserahkan kepada kelompok tertentu untuk dimonopoli. Negara bertindak sebagai pengelola sekaligus pelindung agar tidak terjadi penimbunan maupun permainan harga.
Pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai kebutuhan wilayah, sedangkan seluruh kebijakan diarahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan demi keuntungan segelintir pihak.
Prinsip inilah yang relevan dalam pengelolaan energi saat ini. Minyak, gas, batu bara, air, panas bumi, maupun sumber energi lainnya merupakan kebutuhan publik yang semestinya dikelola negara demi kepentingan umum.
Kemandirian energi tidak cukup diukur dari berhentinya impor solar. Kemandirian yang sesungguhnya terwujud ketika pasokan, harga, distribusi, dan pengelolaan sumber daya energi benar-benar berada di bawah kendali negara.
Oleh karena itu, sudah saatnya kembali kepada pengaturan Islam dalam naungan syariah dan khilafah. Dalam sistem ini, sumber daya strategis dipandang sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya korporasi maupun memenuhi kepentingan komersial semata.
Wallahualam bissawab. [US/EKD]
Baca juga:
0 Comments: