Aktivis Kemanusiaan Perempuan dalam Cengkeraman Sistem Global
Oleh: Siti Hasriani, S.Pd.
Pendidik Generasi Qurani
SSCQMedia.Com—Konflik berkepanjangan di berbagai belahan dunia tidak hanya menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil, tetapi juga mengancam keselamatan para aktivis kemanusiaan. Mereka hadir membawa bantuan dan kepedulian bagi para korban perang. Namun, tidak sedikit yang justru menjadi sasaran intimidasi, penahanan, bahkan pelecehan. Kondisi ini menunjukkan bahwa misi kemanusiaan pun belum sepenuhnya memperoleh perlindungan sebagaimana dijunjung dalam hukum internasional.
Salah satu contoh yang mendapat perhatian dunia adalah misi kemanusiaan Women's Boat to Gaza, yang merupakan bagian dari koalisi Freedom Flotilla. Ketika para perempuan dari berbagai negara bergerak atas dasar kepedulian kemanusiaan untuk menembus blokade Gaza, mereka justru menghadapi penghadangan militer, penahanan sewenang-wenang, hingga dugaan pelecehan secara fisik maupun psikologis.
Gerakan Freedom Flotilla, yang bertujuan menembus blokade terhadap Gaza, telah beberapa kali dihadang di perairan internasional. Berbagai laporan mencatat adanya intimidasi, penyitaan barang pribadi, interogasi yang menekan, hingga penahanan terhadap para aktivis perempuan, sebagaimana terjadi pada pencegatan kapal Zaytouna-Oliva. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa para relawan kemanusiaan yang seharusnya memperoleh perlindungan justru menjadi korban tindakan represif.
Fakta tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya perlindungan yang diberikan sistem global terhadap misi kemanusiaan. Padahal, para aktivis tersebut bukan pihak yang terlibat dalam peperangan, melainkan hadir untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat sipil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem internasional dalam menjamin keamanan para pejuang kemanusiaan.
Setidaknya terdapat dua persoalan mendasar yang melatarbelakangi kondisi tersebut. Pertama, lemahnya penegakan hukum internasional. Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) maupun Konvensi Jenewa semestinya memberikan perlindungan terhadap misi kemanusiaan dan warga sipil di perairan internasional. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut sering kali tidak memiliki daya paksa ketika berhadapan dengan negara yang memperoleh dukungan politik dan kekuatan besar.
Kedua, masih tingginya kerentanan perempuan di wilayah konflik. Aktivis perempuan kerap menjadi sasaran tekanan fisik maupun psikologis untuk melemahkan semangat perjuangan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa narasi perlindungan hak-hak perempuan yang selama ini dikampanyekan dunia sering kali diterapkan dengan standar ganda.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak cukup mengandalkan kecaman maupun mekanisme hukum internasional yang terbukti belum mampu memberikan perlindungan secara nyata. Karena itu, diperlukan solusi yang menyentuh akar persoalan. Dalam perspektif Islam kaffah, kehormatan, jiwa, dan keselamatan manusia, terlebih kaum perempuan, merupakan sesuatu yang suci (muqaddas) dan wajib dijaga.
Islam menawarkan perlindungan tersebut melalui penerapan syariat secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Negara berkewajiban menjalankan politik luar negeri yang tegas untuk melindungi misi kemanusiaan, menghentikan kezaliman, serta memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kehormatan dan keselamatan manusia. Perlindungan tidak berhenti pada kecaman, tetapi diwujudkan melalui kebijakan politik yang berpihak kepada keadilan.
Selain itu, Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kehormatan perempuan. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Al-Mu'tashim Billah mengerahkan pasukan untuk membela seorang muslimah yang dilecehkan di Amuriyah. Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa kehormatan seorang perempuan dijaga oleh negara dan tidak dibiarkan dinodai tanpa pembelaan.
Oleh karena itu, berbagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap aktivis kemanusiaan perempuan seharusnya menjadi peringatan bahwa sistem global saat ini belum mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh manusia. Umat membutuhkan sistem yang mampu menjaga kehormatan, keselamatan, dan keadilan secara nyata sehingga misi-misi kemanusiaan dapat dijalankan tanpa rasa takut dan ancaman.
Wallahualam bissawab. [MA/AA]
Baca juga:
0 Comments: