Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.com—Karut-marut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 terus memicu perhatian publik. Gelombang protes dari orang tua siswa muncul di berbagai daerah. Sejumlah organisasi masyarakat yang peduli terhadap pendidikan pun mendesak adanya investigasi menyeluruh atas berbagai persoalan yang terjadi. Tuntutan untuk mengusut tuntas kisruh ini terus menguat sebagai bentuk pencarian keadilan bagi masyarakat.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek teknis semata, tetapi menyentuh fondasi sistem pendidikan itu sendiri. Sistem yang tidak kokoh akan melahirkan kebijakan yang rapuh. Karena itu, kualitas sistem jauh lebih menentukan daripada sekadar perbaikan teknis. Permasalahan pendidikan perlu dilihat secara menyeluruh. Kekacauan dalam SPMB bukan hanya persoalan pelaksanaan, melainkan juga cerminan dari paradigma yang belum kuat.
Masalah SPMB bukanlah kejadian pertama. Pola serupa terus berulang hampir setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan belum tersentuh secara mendasar. Karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah masalah ini lahir dari perilaku masyarakat atau justru dari kualitas sistem pendidikan yang diterapkan?
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan kualitas antar sekolah. Sebagian sekolah memiliki fasilitas lengkap dan lingkungan belajar yang nyaman. Sebaliknya, sebagian lainnya masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Perbedaan ini memunculkan istilah sekolah “favorit” dan “nonfavorit”. Dengan kata lain, apa yang disebut sebagai “kastanisasi sekolah” sesungguhnya lahir dari ketimpangan kualitas yang dibiarkan berlangsung.
Kebijakan zonasi hadir dengan tujuan pemerataan akses pendidikan. Namun, implementasinya masih menyisakan berbagai pertanyaan. Sistem ini berupaya mendistribusikan siswa secara lebih merata tanpa terlebih dahulu memastikan pemerataan kualitas sekolah. Akibatnya, distribusi peserta didik tidak selalu diikuti peningkatan mutu pendidikan.
Selanjutnya, perlu ditinjau pula tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan. UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan. Namun, realitas menunjukkan bahwa pembiayaan yang ada belum mampu menghadirkan kualitas pendidikan yang merata. Program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang membantu, tetapi belum cukup untuk mengatasi kesenjangan yang ada.
Di sisi lain, anggaran pendidikan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, kenaikan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan secara merata. Artinya, persoalan yang dihadapi bukan hanya terkait besaran anggaran, tetapi juga menyangkut arah kebijakan dan paradigma pengelolaannya.
Perspektif Islam
Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap individu yang wajib dijamin negara. Allah Swt. berfirman:
"Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan pentingnya ilmu sebagai salah satu pilar utama peradaban.
Rasulullah saw. juga bersabda:
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang harus difasilitasi. Dalam sejarah Islam, Rasulullah saw. menjadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan masyarakat. Beliau bahkan membebaskan tawanan Perang Badar dengan syarat mengajarkan baca tulis kepada kaum muslimin. Kebijakan tersebut menunjukkan betapa strategisnya posisi pendidikan dalam Islam.
Para khalifah setelah beliau melanjutkan tradisi tersebut. Umar bin Khattab ra. mengirim para guru ke berbagai wilayah untuk menyebarkan ilmu. Pada masa Harun ar-Rasyid, pusat-pusat ilmu pengetahuan berkembang dan dapat diakses masyarakat luas. Negara hadir secara aktif dalam menyediakan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi.
Sistem pendidikan Islam berdiri di atas paradigma yang jelas. Pertama, pendidikan bertujuan membentuk kepribadian Islam yang kuat sekaligus memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru' ad-Dustur menjelaskan bahwa pendidikan harus membentuk pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan syariat.
Kedua, negara menanggung pembiayaan pendidikan melalui Baitulmal yang bersumber dari pos-pos pemasukan negara. Dengan mekanisme ini, pendidikan tidak bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat sehingga kesenjangan dapat diminimalkan.
Ketiga, negara memastikan pemerataan fasilitas pendidikan. Sekolah, laboratorium, perpustakaan, dan sarana penunjang lainnya tersedia secara merata di seluruh wilayah. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan mencolok antara satu sekolah dan sekolah lainnya.
Keempat, kurikulum disusun berdasarkan akidah Islam. Kurikulum ini bertujuan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas dan kepribadian yang kuat. Sejarah mencatat lahirnya tokoh-tokoh besar, seperti Imam Syafi'i dan Muhammad Al-Fatih, yang tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang terarah dan terintegrasi.
Pada akhirnya, sistem ini menunjukkan bahwa solusi pendidikan tidak cukup dilakukan melalui perubahan teknis semata. Perubahan harus menyentuh paradigma dasar. Ketika negara memandang pendidikan sebagai amanah utama, kebijakan yang lahir akan lebih berpihak pada kualitas, pemerataan, dan keadilan.
Penutup
Kisruh SPMB Jawa Barat memberikan pelajaran penting bahwa perbaikan pendidikan tidak cukup dilakukan pada tingkat prosedur. Yang lebih mendasar adalah meninjau kembali cara pandang terhadap pendidikan itu sendiri. Setiap kebijakan harus berangkat dari tanggung jawab negara dalam menyiapkan generasi yang berkualitas.
Evaluasi terhadap sistem bukanlah bentuk penolakan, melainkan wujud kepedulian. Sebab, masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas pendidikan hari ini. Ketika akar persoalan dibenahi dan sistem diperkuat, keadilan serta mutu pendidikan tidak lagi menjadi harapan, melainkan kenyataan.
[Hz/Wa]
Baca juga:
0 Comments: