Headlines
Loading...
Biaya Kuliah Makin Mahal, Subsidi Negara Menyusut

Biaya Kuliah Makin Mahal, Subsidi Negara Menyusut

Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom.
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com—Kuliah kini kian terasa sebagai barang mewah. Ketika subsidi negara untuk pendidikan tinggi terus menyusut, biaya kuliah justru mengalami kenaikan yang signifikan. Mahasiswa menjadi pihak yang harus menanggung beban tersebut.

Harian Kompas pada 24 Mei 2026 melaporkan bahwa menipisnya subsidi pendidikan tinggi menyebabkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus meningkat dan beban mahasiswa semakin berat. Dampaknya terlihat pada meningkatnya angka putus kuliah.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat sebanyak 289 ribu mahasiswa Indonesia putus kuliah pada 2025, dengan mayoritas berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) (Detik, 27 Mei 2026).

Infografik Kompas di Instagram pada 26 Mei 2026 bahkan menyebut bahwa ratusan ribu mimpi anak bangsa kandas di tengah jalan. Angka 289 ribu bukan sekadar statistik. Mereka adalah calon dokter, insinyur, guru, dan ulama yang terpaksa menghentikan pendidikan karena keterbatasan ekonomi keluarga. Sementara itu, Kompas pada 23 Mei 2026 menegaskan bahwa rendahnya anggaran pendidikan tinggi membuat Indonesia sulit meningkatkan daya saingnya.

Liberalisasi Kampus: Saat Pendidikan Menjadi Ladang Bisnis

Mengapa biaya kuliah semakin sulit dijangkau? Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya peran negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Perguruan tinggi didorong untuk mandiri secara finansial dan membiayai operasionalnya sendiri. Akibatnya, logika pasar masuk ke dunia pendidikan. Mereka yang memiliki kemampuan finansial dapat melanjutkan pendidikan, sedangkan yang tidak mampu berisiko tersingkir.

Saat ini, salah satu sumber pemasukan terbesar kampus berasal dari UKT. Ketika subsidi berkurang, banyak perguruan tinggi terpaksa menaikkan UKT, uang pangkal, maupun berbagai biaya lainnya untuk mempertahankan operasional. Kondisi ini lebih berat dirasakan oleh PTS yang sebagian besar bergantung pada pembayaran mahasiswa. Tidak mengherankan jika mayoritas mahasiswa yang putus kuliah berasal dari perguruan tinggi swasta.

Dalam situasi seperti ini, negara dinilai hanya berperan sebagai regulator. Negara mengatur akreditasi, menyediakan program bantuan seperti KIP Kuliah, tetapi tidak sepenuhnya menjamin setiap warga negara dapat menempuh pendidikan hingga lulus. Ketika mahasiswa kesulitan biaya, solusi yang sering ditawarkan adalah mencari beasiswa atau memanfaatkan pinjaman pendidikan.

Kapitalisme Melahirkan Generasi yang Kehilangan Harapan

Tingginya angka putus kuliah dipandang sebagai konsekuensi dari sistem yang menjadikan manusia sebagai pelanggan dan pendidikan sebagai komoditas. Perguruan tinggi membutuhkan pemasukan untuk membiayai riset, gaji dosen, pembangunan fasilitas, dan operasional lainnya. Di sisi lain, mahasiswa membutuhkan pendidikan untuk memperoleh masa depan yang lebih baik. Hubungan keduanya kemudian diatur oleh mekanisme pasar.

Akibatnya, masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah semakin sulit mengakses pendidikan tinggi. Anak-anak dari keluarga buruh, petani, dan nelayan sering kali harus memilih antara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau membayar biaya kuliah. Tidak sedikit yang akhirnya menghentikan pendidikan.

Padahal, pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam mencetak generasi yang berilmu dan memiliki keahlian di berbagai bidang. Tanpa akses pendidikan yang memadai, bangsa ini berisiko mengalami krisis sumber daya manusia, kekurangan tenaga ahli, dan semakin bergantung pada teknologi dari luar negeri.

Islam: Negara Wajib Menjamin Pendidikan Gratis

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik yang harus dijamin negara, sebagaimana layanan kesehatan dan keamanan. Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam membangun peradaban sehingga tidak boleh dikomersialkan.

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan pelayan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Sebagai raa'in, negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, tidak ada hambatan biaya yang menyebabkan seseorang terputus dari akses pendidikan.

Menurut konsep Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, seperti pengelolaan harta milik umum, kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, dan berbagai sumber pendapatan negara lainnya. Dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan, termasuk operasional lembaga pendidikan, gaji tenaga pendidik, fasilitas pembelajaran, hingga riset.

Kampus Swasta Tetap Ada, tetapi Tidak Dikomersialkan

Dalam sistem Islam, lembaga pendidikan swasta tetap dapat berdiri. Namun, orientasinya bukan untuk mencari keuntungan. Pembiayaan dapat berasal dari wakaf masyarakat sehingga layanan pendidikan tetap dapat diberikan tanpa membebani peserta didik.

Dengan sistem seperti ini, pendidikan diharapkan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi. Tidak ada mahasiswa yang terpaksa menghentikan kuliah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa ketika subsidi pendidikan terus berkurang dan biaya kuliah terus meningkat, akses pendidikan tinggi menjadi semakin sulit bagi sebagian masyarakat. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas, persoalan tersebut diperkirakan akan terus berulang.

Menurut pandangan Islam, solusi mendasar terhadap persoalan ini adalah penerapan sistem yang menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik tanpa terhalang masalah biaya.

Wallahualam bissawab. [MA/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: