Headlines
Loading...
UU PPRT: Melindungi atau Menormalkan Kemiskinan?

UU PPRT: Melindungi atau Menormalkan Kemiskinan?

Oleh. Desi Ummu Idris
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 19 tahun pembahasan di legislatif diapresiasi sebagai tonggak sejarah. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan PRT (dpr.go.id, 22/4/2026).

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan urgensi UU ini bagi PRT yang mayoritas perempuan miskin, terutama terkait pengakuan jam kerja, THR, upah, libur, serta jaminan sosial yang selama ini absen. Sebagai ikhtiar melindungi kelompok rentan hari ini, niat baik UU ini patut diapresiasi. Untuk pertama kalinya, relasi kerja domestik yang berada di ranah privat diakui sebagai hubungan kerja dengan hak dan kewajiban.

Menurut data kementerian ketenagakerjaan 2023 ada 4,2 juta PRT di Indonesia, di mana lebih dari 90% adalah perempuan menurut data JALA PRT 2022. Regulasi ini merupakan harapan baru untuk keluar dari situasi kerja yang eksploitatif.

Cacat Paradigma: Dari Penghapusan Kemiskinan ke Manajemen Kemiskinan

Secara paradigmatik, UU PPRT dibangun di atas premis bahwa kemiskinan perempuan perempuan adalah given, sehingga tugas negara adalah mengatur kemiskinan tersebut agar “layak”. Hal ini tampak dari substansi pengaturan: batas jam kerja 12 jam per hari, upah berdasarkan “kesepakatan”, dan tidak adanya standar upah minimum sektoral.

Logika ini berbeda dengan mandat konstitusional negara sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat. Dalam perspektif ekonomi politik Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu —sandang, pangan, papan— baik melalui mekanisme nafkah, kepemilikan individu, maupun distribusi langsung dari Baitulmal. Ketika jutaan perempuan harus memasuki pasar kerja domestik yang upahnya termurah karena keterpaksaan ekonomi, hal tersebut mengindikasikan tidak bekerjanya fungsi jaminan sosial negara.

Dengan demikian, UU PPRT merepresentasikan pergeseran peran negara: dari poverty eradication menjadi poverty management. Negara tidak lagi fokus menciptakan kondisi agar perempuan tidak perlu menjadi PRT, melainkan fokus membuat kondisi sebagai PRT menjadi tidak terlalu nista. Ini adalah policy failure yang dilegitimasi melalui hukum.

Cacat Substantif: Legalisasi Kerentanan Struktural

Secara isi, UU PPRT memiliki beberapa kelemahan fundamental yang justru melanggengkan kerentanan:

Pertama, absennya standar upah layak.
Frasa “upah berdasarkan kesepakatan” mengabaikan asimetri relasi kuasa antara majikan dan PRT. Dalam teori kontrak kerja, kesepakatan hanya adil jika posisi tawar setara. Data Sakernas menunjukkan rata-rata upah PRT pada 2023 berada di angka Rp1,2 juta, jauh di bawah UMP DKI Jakarta Rp5,06 juta. Tanpa intervensi standar upah, UU ini berisiko melegalkan working poor.

Kedua, lemahnya mekanisme pengawasan. Rumah tangga adalah domain privat. Pengawas ketenagakerjaan memiliki keterbatasan yurisdiksi dan sumber daya untuk melakukan inspeksi. Studi ILO 2022 mencatat 65% PRT mengalami kekerasan verbal, dan 15% mengalami kekerasan fisik, namun underreported karena takut kehilangan pekerjaan. Tanpa mekanisme pengawasan proaktif dan perlindungan whistleblower yang kuat, norma dalam UU sulit ditegakkan.

Ketiga, tidak adanya skema transformasi struktural. UU PPRT berhenti pada peningkatan keterampilan PRT, bukan pada penyediaan jalur mobilitas vertikal keluar dari sektor domestik. Ini berbeda dengan kerangka decent work ILO yang mensyaratkan bukan hanya kondisi kerja layak, tetapi juga perluasan pilihan kerja layak. Akibatnya, UU ini mengunci perempuan dalam stratifikasi kerja domestik.

Implikasi Sosiologis: Reproduksi Biaya Sosial

Normalisasi kerja domestik murah bagi perempuan melahirkan biaya sosial jangka panjang. Fenomena mothering from a distance muncul ketika PRT migran internal meninggalkan anak di desa untuk mengasuh anak majikan di kota. Studi SMERU 2020 menunjukkan anak dari ibu PRT migran memiliki capaian pendidikan dan kesehatan lebih rendah. Negara, melalui UU PPRT, secara tidak langsung turut mereproduksi “generasi tanpa pengasuhan ibu”.

Lebih jauh, UU ini membangun standar ganda adab. Relasi majikan-PRT direduksi menjadi transaksional, sehingga nilai-nilai birrul walidain dan memuliakan orang alim yang diajarkan Islam terdistorsi oleh logika kontrak. Islam tidak menolak akad kerja. Yang ditolak adalah ketika akad kerja jadi satu-satunya relasi, menghapus adab Islam yang memuliakan. Padahal, Rasulullah ï·º bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan tidak mengenal hak orang alim.” (HR. Tirmidzi).

Pandangan Islam Terkait Suatu Perbuatan

Dalam kerangka ushul, Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan: "Adapun hukum terhadap perbuatan dan benda, dari aspek pujian dan celaan di dunia, pahala dan siksa di akhirat, maka tidak ada keraguan bahwa Allah Swt. satu-satunya yang menetapkannya, bukanlah manusia. Artinya syarakah yang memutuskan bukan akal manusia.” Maka, ukuran “baik” bukan sekadar “ada UU”, melainkan apakah UU itu menyelesaikan masalah sesuai syarak.

Syarak mewajibkan negara menjamin kebutuhan pokok, bukan sekadar mengatur orang miskin agar bertahan.
Hal tersebut dalam Islam sudah dijelaskan secara rinci, yaitu:

1. Jaminan Sejahtera dalam Islam: Negara Bukan Sekadar Regulator

Dalam politik ekonomi Islam, negara adalah rain dan junnah: pengurus dan perisai rakyat. Tugasnya bukan sekadar membuat UU ketenagakerjaan, tapi menjamin terpenuhi kebutuhan primer setiap individu.

Dalil dan mekanismenya jelas:

Pertama, hak nafkah individual. Syariat mewajibkan suami atau wali menafkahi perempuan. Allah Swt. berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS. An-Nisa: 34).

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan: Wajib bagi suami memberi nafkah kepada istrinya, mencakup makanan, pakaian, dan tempat tinggal sesuai kelaziman.” Jika suami tidak ada atau tidak mampu, kewajiban berpindah ke wali kerabat (ashabah), lalu ke Baitulmal. Maka ,dalam Islam, perempuan tidak bekerja pun wajib sejahtera.

Kedua, hak pelayanan negara. Negara wajib menjamin kebutuhan primer sosial: pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. menetapkan kebijakan: “Setiap anak yang lahir, baginya jatah dari Baitulmal.” (HR. Ibnu Sa’ad). Beliau juga menjamin para janda dan orang tua jompo. Imam Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharaj menegaskan: "Wajib bagi Imam menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya yang mampu bekerja.”

Jadi konstruksi Islam: perempuan tidak boleh dibiarkan miskin. Jika miskin, itu tanda negara lalai menjalankan fungsinya.

2. Jika Hak Tidak Didapat: Muhasabah Lil Hukkam, Bukan Minta UU PRT

Lalu bagaimana jika perempuan tidak dapat haknya? Islam tidak mengarahkan perempuan berbondong-bondong jadi PRT lalu minta UU. Islam mengarahkan muhasabah lil hukkam: mengoreksi penguasa.

Rasulullah ï·º bersabda: "Sebaik-baik jihad adalah kalimat hak di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah). Koreksi ini fardhu kifayah.

Bentuknya konkret: perempuan bersama umat menuntut negara agar membuka lapangan kerja halal untuk suami dan anak laki-laki balig mereka. Menuntut negara memenuhi hak pendidikan dan kesehatan gratis. Menuntut Baitulmal berfungsi menyantuni janda dan keluarga miskin.

Ini beda dengan logika UU PPRT. UU PPRT lahir karena perempuan sudah terlanjur jadi PRT, lalu negara “hadir” mengatur. Islam mencegah perempuan terpaksa jadi PRT sejak awal dengan menjamin nafkah dan lapangan kerja bagi walinya.

3. Kontrak Kerja dalam Islam

Soal kontrak kerja yang jadi inti UU PPRT, Islam sudah menyelesaikan ribuan tahun lalu. Dalam fikih ijarah al-asykhash, akad kerja harus memenuhi 4 rukun: ‘aqidain, shighat, ujrah, dan manfa’ah. Standar gaji adalah ujratul mitsl: upah sepadan sesuai jenis jasa, waktu, dan tempat, bukan “terserah kesepakatan”.

Yang menjamin keadilan bukan teks kontrak, tapi 3 pilar:
1. Kesadaran iman: Rasulullah ï·º bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Pemberi kerja takut menzalimi karena hisab Allah. Ini jawwul iman.
2. Kontrol masyarakat: Budaya amar makruf nahi munkar membuat majikan zalim kena sanksi sosial.
3. Qadi syar’i: Jika terjadi zalim, Qadi Hisbah langsung memutus perkara dalam 1-2 hari, tanpa biaya. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah mencatat: "Tugas Muhtasib adalah mengawasi pasar dan memaksa majikan membayar upah pekerjanya.”

Bukti Sejarah: Khilafah Utsmaniyah

Praktik ini bukan teori. Pada masa Khilafah Utsmaniyah, kanun tentang hizmetçi atau pelayan rumah tangga sudah diatur detail dalam Mecelle pasal 562-588. Beberapa ketentuannya:
1. Upah Wajib Ujratul Mitsl: Qadi menetapkan standar upah pelayan per wilayah. Majikan tidak boleh membayar di bawahnya, meski “sepakat”.
2. Jam Kerja Manusiawi: Pelayan tidak boleh dipekerjakan setelah Isya kecuali rida dan dapat ujrah ambahan.

Dr. Ahmet Akgündüz dalam Osmanlı Kanunnâmeleri mendokumentasikan kasus tahun 1687: seorang qadi di Istanbul menghukum cambuk majikan yang menahan gaji pelayannya 3 bulan dan memaksa kerja 16 jam. Harta majikan disita untuk bayar gaji+ta’widh.

Bandingkan dengan UU PPRT. Upah “sesuai kesepakatan” tanpa standar minimum. Pengawas Disnaker tidak bisa masuk rumah. Sanksi ada tapi proses hukum berbelit bertahun-tahun.

Khatimah

UU PPRT adalah bukti kegagalan sistem sekuler kapitalisme. Ia gagal menyejahterakan perempuan, lalu membuat UU untuk mengatur akibat kegagalannya. Ia gagal menjamin nafkah dari suami, lalu bangga mengatur jam kerja istri di rumah orang.

Islam sebaliknya. Ia menjamin perempuan sejahtera tanpa harus jadi PRT. Ia mewajibkan negara, suami, dan wali menanggung nafkah. Ia menyediakan qadi dan Muhtasib untuk menghukum siapa yang berbuat zalim dalam hitungan hari. Ia membangun masyarakat yang takut Allah.

Maka solusi untuk PRT bukan menambah pasal UU. Solusinya adalah mengembalikan fungsi negara sebagai raa’in sesuai syariat, agar tidak ada lagi perempuan yang terpaksa menjual tenaga kerja paling murah karena miskin.

Seperti yang ditulis Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Syakhsiyyah Islamiyah: "Adapun hukum terhadap perbuatan dan benda, dari aspek pujian dan celaan di dunia, pahala dan siksa di akhirat, maka Allah Swt. satu-satunya yang menetapkannya, bukanlah manusia.” Ukurannya syarak. Dan syarak telah sempurna mengatur hingga urusan PRT 1400 tahun lalu.

Mengatur kemiskinan perempuan tidak akan pernah sama dengan menghapuskannya. Penulis tidak menolak keras adanya UU PPRT. Namun, hal ini seperti kemajuan hukum yang lahir dari kemunduran kesejahteraan. Hal tersebut bisa jadi merupakan harapan baru bagi PRT individual yang hari ini dieksploitasi, namun pada saat yang sama merupakan bukti empiris bahwa selama 80 tahun merdeka, negara belum mampu membangun sistem ekonomi yang membuat perempuan tidak perlu menjual tenaga domestiknya dengan harga paling murah.

Mengatur perbudakan agar lebih manusiawi tidak identik dengan menghapus perbudakan. Selama paradigma negara masih berkutat pada manajemen kemiskinan, bukan penghapusannya melalui jaminan pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara, maka setiap “kehadiran negara” dalam bentuk UU sektoral hanya akan menjadi plester bagi luka sistemik yang terus menganga.

Negara harus keluar dari jebakan poverty management.
Sebagai wujud reorientasi peran negara dalam jaminan kesejahteraan. Sebagaimana ditegaskan Prof. Sulistyowati Irianto, mengatur sektor informal tanpa mengubahnya adalah bentuk normalisasi kegagalan. Karena itu, diperlukan implementasi jaminan kebutuhan pokok melalui distribusi kekayaan negara. Penguatan institusi keluarga agar nafkah tidak dibebankan ke perempuan.

Seperti diingatkan K.H. Shiddiq Al-Jawi, mengenai evaluasi paradigma pembangunan dalam Islam negara wajib menjamin al-hajât al-asâsiyyah. Ukurannya bukan berapa banyak UU ketenagakerjaan disahkan, tapi berapa banyak perempuan yang tidak perlu jadi PRT untuk bisa makan.

Wallahualam bissawab. [An/AA]

Baca juga:

0 Comments: