Headlines
Loading...
Nikah Dini karena KTD: Dampak Kapitalisme

Nikah Dini karena KTD: Dampak Kapitalisme

Oleh: Trianon Wijanarti
(Aktivis Muslimah, Sleman, DIY)

SSCQmedia.com—Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Di Kabupaten Sleman, DIY, misalnya, sepanjang tahun 2025 tercatat 112 permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sleman. Dari angka tersebut, 89 persen dipicu oleh kehamilan tidak diinginkan (KTD), 9 persen diajukan untuk menghindari perbuatan zina, dan 2 persen karena faktor pergaulan bebas.

Selain itu, angka perceraian di Sleman juga cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat 1.489 kasus perceraian, dengan 84 persen disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Banyak pasangan muda yang terburu-buru menikah, namun kemudian kembali ke pengadilan untuk mengajukan perceraian akibat kurangnya komunikasi (Kabarnusa.com, 10 April 2026).

Kehamilan tidak diinginkan (KTD), yang identik dengan kehamilan di luar nikah, menjadi penyumbang terbesar dalam pengajuan dispensasi nikah usia dini. Tren pergaulan bebas di kalangan remaja juga berdampak pada meningkatnya praktik aborsi dan penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini menjadi potret buram moral remaja dalam sistem kehidupan saat ini.

Generasi muda yang seharusnya dipersiapkan sebagai penerus kepemimpinan umat justru mengalami kerusakan moral akibat pengaruh sistem pergaulan yang diadopsi dari peradaban Barat. Sistem sekularisme liberal menjadi akar permasalahan ini. Pemisahan agama dari kehidupan serta paham kebebasan yang meracuni berbagai aspek kehidupan menunjukkan dominasi peradaban Barat, termasuk dalam bidang sosial dan pendidikan.

Sejatinya, dispensasi nikah bukanlah solusi ideal untuk mengatasi masalah KTD dan pergaulan bebas. Demikian pula program pemerintah, seperti Generasi Berencana (GenRe) yang diluncurkan sejak 2009 dan mulai diterapkan pada 2010, belum mampu mengurai persoalan ini secara tuntas. Hal ini karena langkah-langkah tersebut belum menyentuh akar permasalahan.

Jika ditelisik lebih dalam, akar masalah pernikahan dini akibat KTD adalah penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan paham kebebasan tanpa batas. Kondisi ini membuat individu dan masyarakat kehilangan pijakan yang benar dalam berperilaku. Sekularisme juga menggerus akidah umat Islam, sehingga karakter dan kepribadian Islam tidak lagi melekat kuat dalam diri kaum Muslim saat ini.

Sementara itu, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara jelas, khas, dan tetap sepanjang zaman. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syarak. Islam mengatur kehidupan individu, masyarakat, hingga negara berdasarkan petunjuk yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.

Sistem Islam berdiri di atas tiga pilar utama. Pertama, ketakwaan individu melalui penanaman akidah Islam yang kuat agar terbentuk pola pikir dan pola sikap yang islami. Kedua, kontrol masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar untuk menjaga lingkungan dari kemaksiatan. Ketiga, peran negara dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Negara bertugas sebagai raa’in (pengurus) yang melindungi rakyat dari kerusakan melalui penerapan sistem Islam di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, pendidikan, dan interaksi sosial, termasuk pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan bersifat infishal (terpisah), kecuali pada kondisi tertentu yang dibolehkan oleh hukum syarak. Selain itu, sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah akan membentuk manusia yang berkarakter islami dan berakhlak mulia, sehingga lahir individu yang kokoh iman, cerdas pemikiran, dan kuat kepribadiannya.

Islam juga menerapkan sistem jinayat dan uqubat. Setiap pelanggaran syariat dikenai sanksi takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh qadhi (hakim). Penerapan sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kemaksiatan serupa.

Dengan demikian, penerapan Islam secara menyeluruh dan totalitas menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Wallahualam bissawab. [My/AA]

Baca juga:

0 Comments: