Headlines
Loading...
Terorisme, Kritik, dan Kekuasaan

Terorisme, Kritik, dan Kekuasaan

Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)

SSCQmedia.com—Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Aturan tersebut berlaku selama empat tahun dan menjadi kelanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Di dalamnya terdapat berbagai strategi penanggulangan, mulai dari kesiapsiagaan nasional, penguatan komunitas, pendidikan, deradikalisasi, hingga pelibatan berbagai kementerian dan lembaga negara. Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini dibuat untuk memperkuat kebijakan nasional dalam menghadapi ancaman kekerasan dan terorisme yang berkembang, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Sejumlah pengamat kemudian mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan aturan apabila definisi ekstremisme dan terorisme tidak diberi batas yang jelas, termasuk kekhawatiran bahwa kritik terhadap pemerintah dapat dianggap sebagai ancaman keamanan (BBC News Indonesia, 6/5/2026).

Kekuasaan dalam Sistem Sekuler

Peraturan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: sebenarnya siapa yang ingin disasar oleh aturan tersebut? Pertanyaan itu muncul karena definisi tentang ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di dalam aturan masih terasa luas dan lentur.

Ketika istilah hukum tidak memiliki batas yang tegas, maka tafsirnya sangat mudah berubah mengikuti kepentingan penguasa. Hari ini yang disebut ancaman mungkin benar-benar pelaku kekerasan, tetapi esok bisa saja orang yang menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan negara.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Di berbagai negara, isu keamanan sering dipakai sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan. Atas nama menjaga stabilitas, suara yang berbeda perlahan dipersempit. Kritik dianggap mengganggu ketertiban, sementara demonstrasi dicurigai sebagai ancaman. Akibatnya, rakyat menjadi takut berbicara secara terbuka.

Situasi seperti ini sangat berbahaya karena negara yang sehat justru membutuhkan kritik agar kesalahan penguasa tidak terus dibiarkan.

Masalah lain yang patut menjadi perhatian adalah semakin luasnya pelibatan militer dalam urusan sipil. Terorisme memang persoalan serius, tetapi penanganannya tidak boleh menghapus batas antara aparat pertahanan dan aparat penegak hukum sipil. Ketika pendekatan keamanan lebih dominan dibanding pendekatan keadilan, masyarakat akan lebih banyak dihadapkan pada rasa takut daripada perlindungan hukum.

Celah Sistem Demokrasi Sekuler

Keadaan ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi sekuler yang diterapkan saat ini menyimpan banyak celah masalah. Demokrasi sering mengatasnamakan kebebasan, tetapi pada saat yang sama memberikan kewenangan besar kepada penguasa untuk menentukan batas ancaman sesuai kepentingannya.

Hukum akhirnya tidak benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan menjadi alat untuk menjaga stabilitas politik dan kekuasaan. Selama manusia dijadikan sumber hukum tertinggi, maka perubahan kepentingan politik akan selalu memengaruhi arah hukum itu sendiri.

Dampak Sosial

Dampak dari kondisi ini sangat luas bagi kehidupan masyarakat.

Pertama, muncul rasa takut untuk menyampaikan pendapat. Orang mulai berhitung sebelum berbicara karena khawatir dianggap radikal atau anti-negara.

Kedua, ruang diskusi publik semakin menyempit, padahal kemajuan bangsa lahir dari keberanian menyampaikan kritik dan gagasan perbaikan.

Ketiga, generasi muda dapat tumbuh dalam suasana saling curiga dan tidak bebas berdiskusi karena takut salah bicara.

Keempat, aparat berpotensi memiliki tafsir berbeda dalam melihat siapa yang dianggap ekstremis, sehingga membuka peluang kriminalisasi.

Dampak lain yang juga berbahaya adalah kaburnya batas antara dakwah Islam dan tindakan kekerasan. Ketika istilah radikalisme terus dikaitkan dengan simbol Islam, masyarakat menjadi kesulitan membedakan antara ajaran Islam yang menyerukan perubahan dengan tindakan teror yang menggunakan kekerasan. Padahal, menyerukan penerapan syariat melalui dakwah dan pemikiran tidak sama dengan tindakan kriminal.

Syariah sebagai Penjaga Keadilan

Karena itu, akar masalah sesungguhnya bukan hanya terletak pada isi peraturan, melainkan pada sistem kehidupan yang digunakan. Ketika hukum dibuat berdasarkan kepentingan manusia dan politik kekuasaan, maka potensi ketidakadilan akan terus muncul. Penguasa dapat memperluas tafsir hukum sesuai arah kepentingannya, sehingga hari ini satu kelompok menjadi sasaran, dan besok kelompok lain bisa mengalami hal yang sama.

Dalam Islam, kritik terhadap penguasa bukanlah kejahatan. Islam justru memerintahkan umat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, termasuk mengoreksi pemimpin yang zalim. Sejarah Islam menunjukkan bahwa para ulama berani menasihati penguasa tanpa harus dicap sebagai musuh negara. Hal ini berbeda dengan sistem sekuler yang sering menjadikan stabilitas kekuasaan sebagai tujuan utama sehingga kritik mudah dianggap ancaman.

Islam menawarkan solusi yang berbeda. Dalam sistem syariat dan Khilafah, hukum tidak dibuat berdasarkan kepentingan penguasa, melainkan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Definisi kejahatan dijelaskan secara tegas sehingga tidak mudah berubah mengikuti kepentingan politik. Penguasa pun tidak memiliki hak membuat aturan sesuka hati karena terikat dengan hukum syariat.

Sistem Khilafah juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penguasa. Rakyat memiliki hak untuk mengoreksi pemimpin apabila melakukan kezaliman. Mahkamah mazalim bahkan berfungsi mengadili penguasa yang melanggar hukum. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penguasa untuk menggunakan label tertentu demi membungkam kritik masyarakat.

Penutup

Kesimpulannya, keamanan sejati tidak lahir dari banyaknya aturan dan perluasan kekuasaan aparat, tetapi dari keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat. Selama hukum masih dibangun di atas kepentingan manusia dan kekuasaan politik, maka rasa takut, kecurigaan, dan potensi penyalahgunaan wewenang akan terus ada.

Karena itu, penerapan syariat dan tegaknya Khilafah dipandang sebagai kebutuhan mendesak agar hukum kembali berdiri di atas keadilan Ilahi, bukan di atas kepentingan penguasa. Wallahualam bissawab. [Ni/HEM]

Baca juga:

0 Comments: