Oleh: Dira Fikri
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 resmi diluncurkan. Melalui keputusan tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat melindungi para pekerja dari ancaman PHK dan ketidakpastian ekonomi.
Bersamaan dengan peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional 2026, pemerintah juga menjanjikan berbagai program untuk buruh, mulai dari pembangunan rumah buruh, fasilitas day care, hingga perlindungan bagi pekerja digital.
Namun, di balik berbagai janji tersebut, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak sederhana. Jumlah pekerja informal terus meningkat. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga bertambah hingga lebih dari 65 juta unit usaha berdasarkan data Kementerian UMKM tahun 2025. Akan tetapi, sekitar 90 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang lebih berorientasi bertahan hidup daripada berkembang.
Akibatnya, perputaran ekonomi hanya berada pada arus yang sama tanpa adanya nilai tambah maupun ekspansi usaha. Kondisi ini pernah disebut Menteri Purbaya sebagai survival mode. Fenomena tersebut terjadi seiring meningkatnya gelombang PHK dan penutupan sejumlah pabrik besar.
Pada kuartal pertama tahun 2026 saja, jumlah PHK di Indonesia mencapai sekitar 15.000 pekerja. Angka tersebut diperkirakan lebih besar di lapangan akibat penutupan sejumlah perusahaan besar seperti Sritex, Sanken, dan Yamaha Music. (Tempo.co, 2026)
Satgas Mitigasi PHK sendiri memiliki tugas mencegah PHK massal, menangani persoalan upah, hingga mengawasi praktik outsourcing. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan melakukan intervensi terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan agar pekerja tetap dapat mempertahankan pekerjaannya.
Tugas satgas tersebut dirinci ke dalam lima poin utama. Pertama, mencegah PHK sejak awal dengan mengintervensi perusahaan yang mengalami tekanan operasional maupun keuangan. Kedua, membantu perusahaan agar tetap dapat beroperasi. Ketiga, menyediakan kanal pengaduan terkait upah dan outsourcing. Keempat, menerima laporan perusahaan yang berencana menutup usaha agar dapat dicari solusi. Kelima, menjamin hak-hak pekerja yang terancam PHK di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Efektivitas Satgas Mitigasi PHK
Persoalan upah minimum masih menjadi isu mendasar di berbagai daerah. Daya beli masyarakat tetap rendah karena upah pekerja belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kesejahteraan buruh.
Di sisi lain, skema perlindungan sosial bagi pekerja juga dinilai belum jelas. Dalam dunia industri modern, pekerja kerap diposisikan hanya sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan kedudukan setara. Akibatnya, posisi tawar buruh sering kali lebih lemah dibandingkan pemilik modal sehingga rentan mengalami PHK.
Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai menambah kompleksitas persoalan perlindungan pekerja. Sebab, sebagian aspek perlindungan yang sebelumnya diatur negara dikembalikan pada mekanisme kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Selain itu, ketimpangan antara jumlah lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan dunia industri masih menjadi pekerjaan rumah besar. Setiap tahun, rata-rata 1,3 juta sarjana lulus, sementara serapan tenaga kerja formal justru cenderung menyusut. Banyak lulusan sarjana kesulitan memasuki pasar kerja karena kebutuhan industri tidak mampu menampung seluruh pencari kerja.
Akibatnya, tidak sedikit lulusan perguruan tinggi yang akhirnya bekerja di sektor dengan produktivitas rendah akibat ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan industri (mismatch).
Banyak lulusan akhirnya beralih menjadi pekerja informal, seperti pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi daring, pedagang keliling, hingga pemulung.
Selain itu, muncul pula fenomena gig economy atau ekonomi berbasis platform digital. Jenis pekerjaan ini cukup diminati generasi muda, seperti freelancer, content creator, programmer, desainer, kurir daring, hingga pekerja kreatif berbasis aplikasi. Model kerja tersebut kerap dipromosikan sebagai tren kerja modern yang fleksibel dan menjanjikan.
Kebijakan Strategis atau Populis?
Realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang cukup kritis. Tugas Satgas Mitigasi PHK yang diharapkan mampu melindungi pekerja dinilai berbenturan dengan sejumlah kebijakan pemerintah saat ini.
Pemerintah dianggap lebih banyak mengalihkan anggaran ke program-program populis. Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), misalnya, menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Program tersebut digadang-gadang mampu mengangkat ekonomi masyarakat bawah, tetapi dinilai justru membuka ruang dominasi kelompok kapitalis.
Di sisi lain, kebutuhan pokok masyarakat dinilai semakin sulit dijangkau karena adanya persaingan pasar dengan kebutuhan pemasok program pemerintah.
Kebijakan populis dinilai belum menyentuh tujuan utama kesejahteraan rakyat. Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah juga berdampak pada sektor industri. Tingginya biaya operasional dan persaingan pasar global menyebabkan gejala deindustrialisasi dini, padahal Indonesia masih berstatus negara berkembang yang seharusnya memperkuat sektor industri produktif.
Karena itu, Satgas Mitigasi PHK dikhawatirkan hanya menjadi lip service pemerintah tanpa mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi para pekerja.
Jaminan Islam terhadap Pekerja
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki pengaturan yang menyeluruh antara sistem pemerintahan, ekonomi, dan hukum. Keselarasan ketiganya diyakini mampu menciptakan sistem yang stabil dan kondusif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam sistem Islam, daya beli masyarakat dijaga, inflasi dikendalikan, serta negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Hubungan penguasa dan rakyat dalam Islam juga bukan seperti hubungan penjual dan pembeli. Penguasa berperan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Negara dalam sistem Islam wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Negara juga berkewajiban membuka lapangan kerja yang luas, khususnya bagi laki-laki sebagai pencari nafkah.
Pendataan penduduk dilakukan secara valid agar pemerataan kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu, keberadaan baitulmal yang mengelola zakat, infak, sedekah, fai, dan kharaj diyakini dapat meminimalkan kemiskinan.
Keberadaan pekerja (ajir) dalam Islam juga dijamin negara. Transaksi kerja (ijarah) diposisikan berbeda dengan transaksi jual beli sehingga tidak menempatkan pekerja sekadar sebagai alat produksi.
Dalam pandangan Islam, kesejahteraan rakyat bukan semata tanggung jawab pemberi kerja (musta’jir), tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Karena itu, posisi pekerja akan lebih terlindungi dan terhindar dari fenomena job insecurity.
Apabila terjadi pelanggaran dalam akad kerja, negara akan menyelesaikannya melalui sistem peradilan Islam yang adil sehingga eksploitasi terhadap pekerja dapat diminimalkan.
Wallahu a’lam. [My/AA]
Baca juga:
0 Comments: