Oleh: Artatiah Achmad
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Penangkapan 321 warga negara asing (WNA) di Hayam Wuruk, Jakarta, menjadi babak baru judi online (judol) di Indonesia. Negeri yang terkenal dengan julukan Heaven on Earth itu ternyata diam-diam menjadi tempat nyaman bagi mafia judol internasional. Kondisi ini tentu bukan prestasi, melainkan ironi yang mengusik nurani.
Humas Polri merilis rekaman video dari lokasi penangkapan ratusan operator judol di Hayam Wuruk, Jakarta. Para operator asing tampak duduk berjajar mengenakan pakaian santai seperti hoodie, kaus, dan celana pendek. Mereka diduga tengah menjalankan operasional situs judol. (Kompas.com, 10/05/2026)
Judol kini semakin meresahkan. Kerusakan akibat aktivitas tersebut begitu nyata dan menyasar berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga lanjut usia. Permasalahan akibat judol tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Kasus perceraian, bunuh diri, hingga tindak kriminal seperti pembunuhan turut mewarnai pemberitaan akibat jeratan judol.
Dilansir dari Kompas.com, Abdullah selaku anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa judol telah menimbulkan persoalan sosial, merusak banyak keluarga, serta mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus diprioritaskan. Abdullah juga mengungkapkan bahwa jaringan judol nasional maupun internasional tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia. (11/05/2026)
Perputaran Uang Judol di Indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam laporan tahun 2025 mencatat perputaran uang judol mencapai Rp286,84 triliun. Angka tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit judol juga mengalami penurunan. Pada 2025 tercatat sebesar Rp36,01 triliun, sedangkan pada 2024 mencapai Rp51,3 triliun.
Menurut PPATK, penurunan tersebut terjadi karena adanya kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam mencegah serta memberantas judol di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian telah memblokir 241.013 situs maupun konten judol. (30/01/2026)
Berdasarkan laporan PPATK tersebut, memang terjadi penurunan perputaran dana dan jumlah deposit judol. Namun, dampak sosial yang ditimbulkan justru semakin mengkhawatirkan dan menjadikan judol sebagai adiksi yang merusak masyarakat.
Upaya pemberantasan judol memang terus dilakukan. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pemerintah telah memblokir ratusan ribu situs dan konten judol, tetapi praktiknya masih terus berkembang.
Aminullah Siagian selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah bahkan mendesak Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk mundur dari jabatannya. Aminullah menilai belum ada tanda keberhasilan yang nyata dalam pemberantasan judol. Menurutnya, judol semakin vulgar dan sistematis dalam menjerat masyarakat kecil. Ia juga menyoroti minimnya diplomasi digital yang agresif sehingga negara terkesan kalah langkah dari mafia judol. (rmol.id, 18/01/2026)
Judol saat ini bukan sekadar pelanggaran moral individu. Aktivitas tersebut telah berkembang menjadi industri modern yang tersusun rapi dan melibatkan jaringan lintas negara. Hal itu terlihat dari penangkapan WNA di Hayam Wuruk yang diduga berasal dari jaringan internasional dengan sistem operasional terstruktur serta mengelola 75 domain situs judol. (Kompas.com, 09/05/2026)
Akar Masalah Judol
Maraknya kasus judol tidak lepas dari paradigma berpikir masyarakat saat ini. Selain karena lemahnya ketakwaan individu, sistem sekuler kapitalisme juga dinilai memengaruhi pola pikir masyarakat. Keuntungan materi dijadikan tujuan utama tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Kehadiran mafia judol internasional di Indonesia juga dinilai menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap kejahatan digital. Brigjen Untung Widyatmoko menyoroti pelanggaran izin tinggal para WNA yang terlibat. Mereka diduga memanfaatkan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari. Ketika keberadaan mereka telah melebihi dua bulan di Indonesia, hal tersebut menunjukkan adanya pelanggaran aturan keimigrasian.
Islam sebagai Solusi
Dalam Islam, segala bentuk perjudian merupakan perbuatan haram, baik judi konvensional maupun judi online. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90 bahwa khamar, judi, dan mengundi nasib termasuk perbuatan keji yang berasal dari setan sehingga manusia diperintahkan menjauhinya agar memperoleh keberuntungan.
Selain dilarang, judol juga merusak moral individu maupun masyarakat. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kerusakan akibat judi bahkan lebih besar daripada kerusakan akibat riba. Ada dua kerusakan utama dari perjudian, yaitu memakan harta secara haram dan terjerumus dalam hiburan yang melalaikan manusia dari mengingat Allah, salat, serta memicu permusuhan dan kebencian. Karena itu, perjudian dilarang dalam Islam.
Secara fakta, ketika seseorang mengalami kekalahan dalam judi, akalnya sering kali tertutupi oleh ambisi untuk menutup kerugian. Berbagai cara dilakukan, termasuk meminjam uang melalui lembaga keuangan konvensional maupun pinjaman online. Ketika gagal membayar utang, tidak sedikit pelaku yang akhirnya terjerumus dalam tindak kriminal. Karena itu, aktivitas judol tidak boleh diberi toleransi dan harus ditindak tegas sesuai syarak.
Penanganan judol membutuhkan solusi yang hakiki dan komprehensif. Selain penguatan ketakwaan individu, pemberantasan judol dinilai akan efektif apabila aturan Allah Swt. diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus (ra’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Karena itu, negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan tempat tinggal. Ketika kebutuhan rakyat terpenuhi, masyarakat tidak akan mudah tergiur melakukan aktivitas judi yang dilarang agama.
Negara dalam Islam juga akan berusaha memutus rantai judol. Setiap pihak yang terlibat akan ditindak secara tegas tanpa tebang pilih. Selain pemblokiran situs, rekening yang digunakan dalam aktivitas perjudian juga akan diblokir. Negara akan melakukan penanganan serius terhadap pelaku maupun jaringan mafia judol nasional dan internasional.
Abdurahman al-Maliki menjelaskan adanya sanksi takzir bagi pelaku perjudian. Ketika pelaku judol melakukan tindak kriminal yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, maka sanksi akan diberikan sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Dengan demikian, penerapan sanksi dalam Islam diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah munculnya dampak sosial yang lebih luas.
Wallahu a’lam bissawab. [My/AA]
Baca juga:
0 Comments: