Oleh: Hana Salsabila A.R.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—"Rakyat di desa tidak pakai dolar."
Begitulah kalimat yang dilontarkan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, saat meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Presiden beranggapan bahwa rakyat kecil, terutama yang tinggal di desa, tidak terlalu terdampak secara langsung oleh gejolak kurs dolar. (Kompas.com, 16/5/2026)
Pernyataan tersebut kemudian viral dan menuai beragam respons, bahkan hingga mancanegara. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seorang presiden tidak memahami dampak kurs dolar terhadap kehidupan masyarakat, termasuk warga desa. Pernyataan itu muncul di tengah ramainya pemberitaan mengenai melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang mencapai Rp17.698,60 per dolar AS.
Melemahnya nilai rupiah sejatinya membawa berbagai dampak negatif bagi Indonesia, terutama bagi rakyat. Harga barang impor akan meningkat, demikian pula harga bahan baku yang bergantung pada impor. Akibatnya, harga berbagai kebutuhan menjadi lebih mahal dan daya beli masyarakat semakin menurun. Kondisi ini tentu sangat berat di tengah pendapatan masyarakat yang mayoritas masih relatif rendah.
Selain itu, beban utang negara juga semakin berat. Nilai cicilan dan bunga utang luar negeri akan meningkat ketika rupiah melemah terhadap dolar AS. Pada akhirnya, negara membutuhkan sumber pendapatan yang lebih besar untuk menutupi berbagai kewajiban tersebut. Salah satu dampak yang kerap dirasakan masyarakat adalah meningkatnya berbagai pungutan dan beban ekonomi. Rakyat pun kembali menjadi pihak yang menanggung akibatnya.
Dua dampak tersebut cukup menggambarkan betapa seriusnya persoalan pelemahan nilai tukar rupiah. Karena itu, muncul pertanyaan mengapa persoalan ini seolah dianggap tidak terlalu berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Pelemahan kurs rupiah terjadi karena berbagai faktor, salah satunya ketidakstabilan ekonomi global yang dipicu oleh konflik internasional, termasuk konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Kondisi tersebut mendorong meningkatnya permintaan terhadap dolar AS sebagai aset yang dianggap lebih aman oleh pelaku pasar.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah justru dinilai mengeluarkan pernyataan yang kurang tepat dengan dalih menenangkan masyarakat. Padahal, di balik berbagai pernyataan itu, rakyat tetap harus menghadapi kenyataan berupa kenaikan harga kebutuhan hidup dan berbagai tekanan ekonomi lainnya. Bagaimanapun juga, beban terbesar tetap ditanggung oleh masyarakat.
Fenomena utang yang terus meningkat dan tingginya ketergantungan terhadap sistem keuangan berbasis bunga dipandang sebagai konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, stabilitas ekonomi suatu negara sering kali dipengaruhi oleh kondisi politik dan ekonomi negara-negara besar, terutama Amerika Serikat. Akibatnya, gejolak yang terjadi di negara tersebut dapat berdampak luas hingga ke berbagai belahan dunia.
Islam menawarkan konsep yang berbeda dalam pengelolaan ekonomi. Dalam pandangan Islam, nilai mata uang dikaitkan dengan emas dan perak sebagai standar yang memiliki nilai intrinsik. Dengan standar tersebut, nilai mata uang tidak bergantung pada kekuatan politik suatu negara tertentu sebagaimana yang terjadi pada sistem uang kertas saat ini.
Selain menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang, Islam juga mengatur aktivitas ekonomi berdasarkan syariat. Di antaranya adalah larangan riba, pengaturan distribusi kekayaan agar tidak terjadi ketimpangan, serta penetapan aturan kepemilikan yang jelas.
Terkait pajak, terdapat hadis Rasulullah saw. yang berbunyi:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya pemungut pajak berada di dalam neraka." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Tujuan penerapan sistem ekonomi Islam adalah mewujudkan hifzhul mal (penjagaan harta). Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pengayoman terhadap rakyat diyakini dapat berjalan dengan baik. Kesejahteraan masyarakat pun dapat terwujud tanpa dibayangi ketidakstabilan ekonomi yang berkepanjangan. Sebab, negara berkewajiban menjadi ra'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya.
Wallahu a'lam bish-shawab. [My/WA]
Baca juga:
0 Comments: