Headlines
Loading...
Potret Kegagalan Sistem Sekuler: Buruh Menderita

Potret Kegagalan Sistem Sekuler: Buruh Menderita

Oleh: Sherlina Dwi
(Farmasis)

SSCQmedia.com—Hari Buruh telah menjadi peringatan nasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Dilansir dari Tempo.co, jutaan buruh di berbagai negara turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Peringatan ini sejatinya bukan sekadar seremoni tahunan. Di baliknya, terdapat jeritan para buruh yang hingga kini seolah hanya menggema di hadapan tembok tinggi. Buruh terus menuntut hak-hak dasar yang semestinya dijamin negara, seperti upah layak, kepastian kerja, perlindungan hukum, hingga jaminan hidup yang manusiawi.

Dikutip dari Kabar24.bisnis.com (27/04/2026), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Hari Buruh 2026 kembali membawa enam tuntutan utama, mulai dari pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, penolakan outsourcing dan upah murah, perlindungan dari PHK, reformasi pajak yang berpihak kepada buruh, pengesahan RUU PPRT, hingga RUU Perampasan Aset.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum pernah benar-benar selesai. Kenyataannya, buruh tetap berada dalam tekanan ekonomi, minim perlindungan kerja, serta ancaman PHK yang terus menghantui. Sistem outsourcing pun masih dipandang merugikan karena membuat pekerja kehilangan kepastian kerja dan hak-hak yang layak.

Berbagai regulasi yang diwacanakan pemerintah sering kali tidak menyentuh akar masalah. Kebijakan yang lahir cenderung bersifat tambal sulam dan hanya meredam gejolak sementara. Akibatnya, kesejahteraan buruh tidak mengalami perubahan yang hakiki. Buruh tetap berada dalam posisi lemah di hadapan pemilik modal dan penguasa.

Kapitalisme Gagal Memberi Jaminan

Persoalan buruh sejatinya bukan sekadar lemahnya regulasi atau kurangnya pengawasan negara. Masalah utama terletak pada sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi fondasi kehidupan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.

Akibatnya, pekerja dipandang hanya sebagai alat produksi, bukan manusia yang harus dimuliakan.

Prinsip kapitalisme melahirkan praktik upah murah, outsourcing, kontrak kerja tanpa kepastian, hingga PHK massal demi efisiensi perusahaan. Selama keuntungan menjadi tujuan utama, kesejahteraan pekerja tidak menjadi prioritas. Tidak heran jika kesenjangan antara pemilik modal dan buruh semakin lebar.

Kapitalisme juga melahirkan kesenjangan sosial yang sangat signifikan. Buruh bekerja keras setiap hari, tetapi hasil kerjanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Di sisi lain, pemilik modal justru menikmati keuntungan berlipat. Sistem ini membuat kekayaan hanya berputar di kalangan segelintir pemilik modal, sementara rakyat kecil terus terhimpit.

Bahkan ketika negara menghadirkan aturan yang terlihat pro rakyat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), kebijakan tersebut tetap berada dalam lingkaran kapitalisme. Regulasi yang dibuat bukan untuk menghapus akar ketidakadilan, melainkan menjaga stabilitas sosial dan keuntungan pemilik modal. Akibatnya, solusi yang lahir tidak menyelesaikan masalah secara mendasar.

Persoalan semakin rumit karena kebijakan negara tidak dibangun di atas syariat Islam, melainkan berdasarkan kompromi kepentingan pengusaha dan penguasa. Akibatnya, hukum sering kali berpihak kepada pemilik modal, sedangkan buruh menjadi pihak yang terus dirugikan.

Sistem Islam Solusi Tuntas

Islam memandang persoalan buruh bukan semata konflik antara pekerja dan pengusaha, melainkan bagian dari problem kehidupan manusia yang harus diatur dengan hukum Allah Swt. Karena itu, solusi Islam tidak lahir dari kepentingan ekonomi atau tekanan politik, melainkan dari wahyu Allah untuk mewujudkan keadilan di tengah manusia.

Dalam Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur melalui akad ijarah atau akad upah-mengupah. Akad ini bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum syariat. Islam menetapkan bahwa objek akad harus jelas, baik jenis pekerjaan, waktu kerja, maupun besaran upahnya. Ketidakjelasan dalam akad dilarang karena dapat menimbulkan kezaliman dan perselisihan.

Islam juga mengharamkan majikan menzalimi pekerja. Rasulullah saw. memerintahkan agar upah pekerja diberikan sebelum kering keringatnya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak pekerja dan melarang segala bentuk eksploitasi.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan standar upah berdasarkan kepentingan pasar dan keuntungan perusahaan, Islam menetapkan upah berdasarkan manfaat jasa yang diberikan. Karena itu, besaran upah dapat berbeda sesuai jenis pekerjaan, tingkat keahlian, dan manfaat yang dihasilkan. Namun, semuanya harus dilandasi prinsip kejujuran dan keadilan, bukan penindasan.

Lebih dari itu, Islam memiliki sistem politik ekonomi yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa membedakan kelas sosial. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”

Termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pokok warga. Negara wajib memastikan setiap warga memperoleh kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan mekanisme ekonomi Islam, rakyat tidak dibiarkan bertarung sendiri menghadapi kerasnya kehidupan.

Islam juga tidak memisahkan kepentingan buruh dan pemilik modal secara zalim. Semua manusia dipandang sama di hadapan hukum syariat. Negara hadir sebagai pengurus rakyat, bukan pelindung kepentingan pemilik modal. Karena itu, kebijakan ekonomi dalam Islam diarahkan untuk menjamin distribusi kekayaan yang adil dan mencegah penumpukan harta pada segelintir orang.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa penderitaan buruh tidak akan selesai hanya dengan pergantian regulasi atau pergantian pemimpin selama sistem kapitalisme tetap dipertahankan dan tidak beralih kepada sistem Islam yang sahih.

Peralihan dari sistem kapitalisme menuju sistem Islam memang tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan kesadaran dan penyatuan kekuatan umat. Oleh karena itu, dakwah Islam kafah harus terus diperjuangkan agar umat memiliki visi yang sama dalam menegakkan syariat Islam di muka bumi.

Ketika hukum dan aturan dikembalikan kepada syariat Allah Swt., keadilan tidak lagi menjadi slogan kosong. Kesejahteraan bukan sekadar janji politik, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan seluruh rakyat, termasuk para buruh yang selama ini hidup dalam kondisi sulit. Wallahu a‘lam bisshawab. [US/EKD]

Baca juga:

0 Comments: