Headlines
Loading...
Kerapuhan Sistem Kapitalis dan Solusi Syariat Islam

Kerapuhan Sistem Kapitalis dan Solusi Syariat Islam

Oleh: Rahma Zuhdiyyah
(Ibu Rumah Tangga, Cangkringan, Sleman, DIY)

SSCQmedia.com—Ketenagakerjaan di Indonesia masih penuh dengan persoalan. Di tengah sempitnya ketersediaan lapangan kerja formal, banyak masyarakat akhirnya bertahan dengan pekerjaan serabutan, seperti pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh tani, pengemudi transportasi daring, dan pekerja rumah tangga dengan pendapatan di bawah standar kelayakan.

Fenomena ini terus meningkat karena kebutuhan hidup memaksa rakyat mencari penghasilan dengan cara apa pun. Dikutip dari Universitas Gadjah Mada, posisi tawar buruh di Indonesia masih rendah akibat persaingan kerja dan ketidakpastian ekonomi yang terus meningkat.

Presiden menyampaikan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan pada peringatan Hari Buruh 2026. Pemerintah mengumumkan sederet kebijakan baru terkait tenaga kerja, termasuk pembentukan Satgas Mitigasi PHK. Tujuannya untuk melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pemerintah juga menjanjikan pembangunan satu juta rumah untuk buruh yang dilengkapi fasilitas sekolah dan daycare.

Faktanya, hingga kini berbagai janji dan kebijakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan. Perbandingan antara jumlah pencari kerja dan lapangan kerja yang disediakan pemerintah sangat timpang. Hal ini mengakibatkan posisi tawar pekerja menjadi lemah. Para pencari kerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima pekerjaan dengan upah rendah dan beban kerja tinggi.

Membuka usaha mandiri melalui UMKM pun belum bisa dijadikan solusi alternatif. Daya beli masyarakat yang kian melemah menyebabkan UMKM kesulitan bertahan. Persaingan semakin ketat, sedangkan modal dan akses pasar terbatas. Akibatnya, banyak UMKM gulung tikar karena tidak mampu bersaing.

Sistem ekonomi saat ini lebih menguntungkan pemilik modal besar. Mau tidak mau, rakyat kecil harus bertahan dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Bak angin segar, fenomena gig economy memang melahirkan banyak peluang kerja baru, terutama bagi kalangan anak muda. Banyak orang merasa terbantu dengan adanya gig economy karena sistem kerjanya lebih fleksibel. Para pekerja dapat memperoleh penghasilan tanpa terikat jam kerja seperti pekerjaan konvensional pada umumnya.

Meski demikian, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, terdapat persoalan yang cukup serius. Para pekerja gig umumnya tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan platform digital. Sebagian besar hanya berstatus sebagai “mitra”, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan jaminan kesehatan, tunjangan, maupun perlindungan kerja.

Oleh sebab itu, DPR mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU Gig Economy. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih jelas bagi para pekerja gig.

Negara telah gagal menciptakan lapangan pekerjaan yang menyejahterakan dan menenteramkan rakyat. Hal ini terlihat dari ketidakseimbangan antara jumlah lapangan pekerjaan dan jumlah pekerja setiap tahun. Wajar jika persaingan antarpencari kerja semakin meningkat.

Dalam hal ini, negara cenderung hanya berperan sebagai regulator, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pembangunan lebih berorientasi pada profit dan pertumbuhan investasi dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Semua itu mengakibatkan kesenjangan ekonomi semakin melebar. Pemilik modal memperoleh keuntungan besar, sedangkan rakyat kecil harus berjuang dalam pekerjaan yang tidak pasti.

Kebijakan yang diterapkan sering kali lebih berpihak pada kepentingan korporasi daripada perlindungan pekerja. Buruh dituntut produktif, tetapi hak-haknya tidak sepenuhnya terpenuhi. Bahkan, hubungan kerja sering dibangun di atas ketidakjelasan aturan yang pada akhirnya merugikan pekerja.

Akar masalah sebenarnya terletak pada sistem politik dan ekonomi kapitalisme. Sistem ini memandang tenaga kerja hanya sebagai faktor produksi penghasil keuntungan. Negara tidak hadir sebagai pengurus rakyat secara menyeluruh. Pendidikan juga tidak diarahkan untuk menyediakan sumber daya manusia yang siap bekerja sesuai kebutuhan umat, melainkan sekadar memenuhi kebutuhan pasar dan industri.

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki mekanisme menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Islam menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarga. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam pengangguran atau ketidakpastian ekonomi.

Pendidikan dalam sistem Islam dirancang untuk mencetak individu yang memiliki keahlian sesuai bidang dan kemampuannya. Sistem ekonomi Islam juga mendorong distribusi kekayaan yang adil sehingga peluang kerja dapat terbuka luas dan merata.

Negara akan mengelola sumber daya alam dan sektor strategis untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau pihak asing demi keuntungan segelintir pihak.

Selain itu, syariat Islam mengatur secara jelas hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Hubungan kerja dibangun atas akad yang jelas dan keridaan kedua belah pihak.

Islam juga mengatur upah yang layak, kejelasan beban kerja, jam kerja yang manusiawi, serta larangan berbuat zalim terhadap pekerja.

Rasulullah saw. bahkan memerintahkan agar upah pekerja diberikan sebelum keringatnya kering. Aturan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan dalam hubungan kerja.

Solusi persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan tambal sulam kebijakan atau bantuan sesaat. Masalah ini membutuhkan perubahan mendasar dalam sistem politik, ekonomi, dan pendidikan.

Islam menawarkan solusi menyeluruh yang berpijak pada penerapan syariat secara kafah. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak sekadar menjadi janji yang tak terbukti, melainkan benar-benar diwujudkan oleh negara. [US/EKD]

Baca juga:

0 Comments: