Headlines
Loading...
Polemik Food Estate Papua dalam Film "Pesta Babi"

Polemik Food Estate Papua dalam Film "Pesta Babi"

Oleh: Ummu Kayfa Lestari
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Sinema tidak hanya berfungsi sebagai hiburan semata, melainkan juga sebagai media pendidikan dan kritik sosial yang efektif. Di Indonesia, film-film dokumenter kerap menjadi jendela untuk melihat realitas yang tersembunyi di balik gemerlap pembangunan. Salah satu karya yang belakangan ini menggegerkan publik adalah film dokumenter berjudul Pesta Babi. Film ini tidak hanya menyajikan gambaran visual mengenai Papua, tetapi juga mengangkat isu krusial mengenai alih fungsi hutan dan ketimpangan struktural (bbc.com/Indonesia, 14 Mei 2026).

Meskipun memiliki niat untuk menyuarakan kebenaran, peluncuran dan penayangan film ini justru menghadapi berbagai rintangan. Terjadi pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) di sejumlah daerah oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah. Hal ini memicu perdebatan panjang mengenai batas kebebasan berekspresi dan peran negara dalam melindungi moralitas publik.

Polemik film Pesta Babi tidak dapat dilepaskan dari dua fakta utama yang menjadi sorotan nasional. Pertama, terjadi pelarangan secara masif terhadap kegiatan nobar film di berbagai daerah di Indonesia. Alih-alih dibiarkan mengalir sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, sejumlah kegiatan penayangan dibubarkan oleh aparat, sering kali dengan alasan menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik horizontal. Padahal, pemerintah pusat menyatakan bahwa tidak ada larangan total, melainkan hanya pembatasan teknis demi keamanan.

Kedua, isi film Pesta Babi menyentuh ranah politik dan lingkungan yang sensitif. Film ini mengulas secara mendalam mengenai proyek strategis nasional (PSN) food estate di Papua. Fakta yang disajikan dalam film mengindikasikan bahwa alih fungsi hutan lindung di Papua menjadi lahan pangan tidak sepenuhnya bertujuan untuk ketahanan pangan nasional.

Diduga kuat, proyek ini lebih menguntungkan segelintir kelompok oligarki dan pengusaha besar. Sementara itu, masyarakat asli Papua yang menggantungkan hidup dari hutan justru menjadi korban. Mereka kehilangan sumber kehidupan, ruang budaya, serta menghadapi degradasi lingkungan yang parah.

Dari fakta-fakta tersebut, muncul sejumlah persoalan hukum dan etika yang kompleks. Masalah utamanya adalah tumpang tindih antara kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dengan klaim pemerintah mengenai batas moral dan ketertiban umum. Pelarangan nobar di tingkat daerah sering kali bersifat arbitrer tanpa dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Di sisi lain, substansi film tersebut mengungkap konflik kepentingan yang tajam. Jika benar proyek food estate hanya menguntungkan oligarki atas nama pembangunan, maka hal itu merupakan bentuk ketidakadilan struktural (zulm).

Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat kecil, bukan memfasilitasi pengambilalihan tanah adat demi keuntungan kapital. Namun, upaya membungkam kritik melalui pelarangan film menunjukkan adanya ketakutan otoritas terhadap fakta yang terungkap ke permukaan. Diskursus publik pun terbelah. Sebagian menganggap film ini sebagai provokasi, sedangkan sebagian lain memandangnya sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.

Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, setiap persoalan sosial harus dilihat melalui kacamata keadilan (‘adl) dan kebenaran (haq). Islam menempatkan kemaslahatan umat sebagai tujuan utama (maqashid syariah).

Pertama, Islam sangat menentang praktik oligarki yang merampas hak orang lemah. Allah Swt. melarang perbuatan mengambil hak orang lain secara batil sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an. Jika proyek food estate merugikan rakyat Papua demi kepentingan segelintir korporasi, maka Islam mengharamkan praktik tersebut dan mewajibkan umat untuk menolaknya.

Kedua, terkait pelarangan informasi, Islam mengajarkan prinsip tabayyun atau verifikasi kebenaran. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, umat Islam diperintahkan untuk memeriksa kebenaran berita agar tidak menzalimi pihak lain tanpa dasar yang jelas. Membungkam informasi tanpa dialog yang transparan bertentangan dengan semangat keilmuan dan kejujuran dalam Islam.

Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah pembungkaman, melainkan syura (musyawarah) dan penegakan keadilan. Pemerintah seharusnya bersikap terbuka dan mengkritisi isi film dengan data objektif jika memang terdapat kekeliruan, bukan justru melakukan represi.

Islam juga memerintahkan pemimpin untuk menjadi pelindung (ri’ayah) bagi rakyatnya, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat adat Papua. Solusinya adalah menghentikan praktik pengambilalihan lahan yang merugikan rakyat, mengembalikan hak masyarakat, serta memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah, pembuat film, dan masyarakat demi mencapai kebenaran dan keadilan yang hakiki.

Polemik film Pesta Babi merupakan cerminan konflik yang lebih besar antara kepentingan modal dan hak hidup masyarakat lokal, serta antara kebebasan berekspresi dan otoritas negara. Pelarangan bukanlah solusi bijak dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.

Islam menegaskan bahwa kebenaran harus diungkap, ketidakadilan harus dilawan, dan kepemimpinan harus berpihak pada kemaslahatan rakyat, bukan oligarki. Hanya dengan kejujuran dan keadilan, polemik ini dapat diselesaikan tanpa menabrak nilai-nilai kemanusiaan dan religiusitas.

Wallahu a’lam bishshawab. [An/PR]

Baca juga:

0 Comments: