Perguruan Tinggi: Pencetak Ilmuwan atau Budak Industri?
Oleh. Tatiana Riardiyati Sophia
(Aktivis Dakwah Muslimah)
SSCQmedia.com—Pemerintah mengungkapkan rencana penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan industri demi mengejar target pertumbuhan ekonomi. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Badri Munir Sukoco, menyatakan dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 bahwa pihaknya akan memilah prodi-prodi yang dinilai tidak relevan, bahkan berpotensi menutupnya, serta menyusun program studi baru sesuai kebutuhan masa depan (Kompas.com, 25 April 2026).
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) menolak wacana tersebut dengan menegaskan bahwa pendidikan tinggi tidak boleh dipersempit hanya menjadi pabrik pencetak tenaga kerja (Suaramalang.id, 2 Mei 2026).
Masih dari sumber yang sama, Prof. Dr. Nazaruddin Malik selaku Rektor UMM menilai bahwa pendekatan link and match yang terlalu linier dengan industri merupakan cara pandang yang pragmatis dan sempit. Di tempat berbeda, Rektor Unisma, Prof. Drs. H. Junaidi, Ph.D., menyatakan bahwa penutupan prodi bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut masa depan peradaban, sehingga pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan strategis.
Perguruan tinggi pertama kali didirikan oleh Fatimah Al-Fihri pada tahun 859 M di Fez, Maroko, dengan nama Universitas Al-Qarawiyyin. Kampus tertua ini menjadi salah satu pusat pendidikan dan spiritual pada masa keemasan Islam, dan masih beroperasi hingga saat ini.
Hakikatnya, perguruan tinggi berfungsi sebagai lembaga pencetak ilmuwan, baik di bidang sains dan teknologi maupun non-sains. Selain itu, pendidikan tinggi bertujuan membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan beradab. Melalui proses pembelajaran, generasi muda diharapkan menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat.
Seluruh bidang ilmu pada dasarnya saling melengkapi untuk membangun peradaban. Tidak ada satu disiplin ilmu yang lebih unggul secara mutlak atas yang lain. Semua ilmu perlu bersinergi agar kehidupan manusia berjalan seimbang dan harmonis.
Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi cenderung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri. Kurikulum pendidikan disusun berdasarkan tuntutan pasar. Akibatnya, ilmu yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri dinilai kurang bermanfaat dan berpotensi dihapus dari kurikulum.
Dampaknya, tidak semua lulusan perguruan tinggi terserap sesuai bidang keahliannya. Hal ini berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran, yang kemudian menjadi salah satu alasan munculnya wacana penghapusan prodi yang dianggap tidak sesuai kebutuhan industri.
Kondisi ini menunjukkan adanya kecenderungan negara abai dalam mengelola kebutuhan pendidikan rakyat. Alih-alih menciptakan lapangan kerja yang memadai agar lulusan terserap, negara justru cenderung menyerahkan mekanisme tersebut pada kebutuhan pemilik modal. Tidak mengherankan jika arah kurikulum perguruan tinggi kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi tertentu.
Situasi tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari penerapan sistem sekularisme-liberal, di mana arah kebijakan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan kebebasan pasar. Dalam kondisi ini, kebijakan pendidikan tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara sebagai pelayan rakyat.
Pemerintah akhirnya dituntut untuk menyesuaikan kurikulum perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Perguruan tinggi pun perlahan bergeser dari fungsi utamanya sebagai pusat pengembangan ilmu menjadi lembaga yang lebih berorientasi pada pencetakan tenaga kerja.
Di sisi lain, sejarah Islam mencatat masa kejayaan peradaban yang ditopang oleh perhatian besar terhadap pendidikan. Ilmuwan-ilmuwan besar lahir pada masa ketika dunia Barat masih berada dalam kegelapan. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam memiliki peran penting dalam membangun peradaban.
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk mengurusi seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban tersebut menuntut tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, negara perlu menyiapkan tenaga ahli melalui sistem pendidikan yang terarah untuk mendukung pengelolaan urusan umat.
Islam memiliki visi yang jelas dalam menentukan arah pendidikan generasi muda. Karena itu, pengelolaan pendidikan, termasuk penyusunan kurikulum, merupakan tanggung jawab negara, bukan pihak lain.
Negara juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan beserta pembiayaannya, termasuk mendukung penelitian ilmiah demi pengembangan ilmu pengetahuan.
Hal tersebut dapat terlaksana dalam sistem yang menjadikan negara mandiri secara politik dan ekonomi, sehingga tidak bergantung pada kepentingan luar. Seluruh pengaturan tersebut dijalankan berdasarkan tuntunan syariat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Wallahu a‘lam bissawab. [My/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: