Headlines
Loading...
Minimnya Lapangan Kerja, Wujud Kegagalan Kapitalisme

Minimnya Lapangan Kerja, Wujud Kegagalan Kapitalisme

Oleh: Yunis
(Aktivis Dakwah)

SSCQmedia.com—Peringatan Hari Buruh setiap tahun selalu diwarnai berbagai janji pemerintah terkait kesejahteraan pekerja. Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sejumlah kebijakan baru di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pembahasan RUU Ketenagakerjaan, hingga penyediaan rumah dan fasilitas daycare bagi buruh (antaranews.com, 1/5/2026). Namun, berbagai kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

Faktanya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Banyak rakyat bertahan hidup sebagai pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi daring, hingga pemulung. Mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan dan minim perlindungan negara.

Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM, Hempri Suyatna, menyatakan bahwa buruh berada dalam posisi tawar rendah akibat tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan pekerjaan (ugm.ac.id, 1/5/2026). Kondisi ini memaksa banyak pekerja menerima upah rendah dan kondisi kerja yang tidak layak demi mempertahankan pekerjaan.

Di tengah sulitnya memperoleh pekerjaan formal, banyak masyarakat memilih membuka usaha mandiri melalui sektor UMKM. Namun, pilihan ini juga tidak mudah. Lemahnya daya beli masyarakat menyebabkan banyak UMKM kesulitan bertahan dan berkembang. Akibatnya, sektor informal terus membesar bukan karena meningkatnya kesejahteraan rakyat, melainkan karena sempitnya lapangan kerja formal.

Kemunculan gig economy juga kerap dipromosikan sebagai solusi pekerjaan baru bagi generasi muda. Akan tetapi, pekerja gig menghadapi ketidakjelasan hubungan kerja dan minim jaminan sosial. Anggota DPR RI bahkan meminta pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig karena hingga kini pekerja gig belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. Fakta ini menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital justru melahirkan bentuk eksploitasi baru terhadap pekerja.

Di sisi lain, pemerintah terus menampilkan berbagai program populis untuk buruh. Dalam peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menyatakan akan membangun satu juta rumah bagi buruh yang dilengkapi fasilitas sekolah dan daycare (tribunnews.com, 1/5/2026). Pemerintah juga menyatakan akan memfasilitasi kebutuhan daycare bagi anak-anak buruh sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan semacam ini lebih tampak sebagai solusi pelengkap, bukan penyelesaian mendasar atas persoalan sempitnya lapangan kerja dan rendahnya kualitas pekerjaan.

Fenomena meningkatnya pekerja informal, UMKM yang sekadar bertahan hidup, dan pekerja gig menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin lapangan kerja yang layak bagi rakyat. Sistem ekonomi kapitalisme membuat negara lebih berperan sebagai fasilitator kepentingan pemilik modal dibanding pengurus kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, pembangunan ekonomi lebih berpihak pada investasi dan korporasi, sementara rakyat dipaksa bertahan dalam ketidakpastian kerja.

Dalam sistem kapitalisme, pekerja dipandang sebagai alat produksi yang nilainya diukur berdasarkan keuntungan ekonomi. Selama menguntungkan perusahaan, pekerja dipertahankan. Namun, ketika dianggap membebani, PHK menjadi langkah yang dinilai wajar. Tidak mengherankan jika konflik terkait upah, jam kerja, dan hubungan kerja terus terjadi.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Islam menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki dewasa agar mampu menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam pengangguran atau ketidakpastian ekonomi.

Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam juga dirancang untuk memastikan setiap individu dapat bekerja sesuai kemampuan dan bidangnya. Negara mengelola sumber daya alam, industri, serta sektor strategis untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta atau asing.

Syariat Islam pun mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja secara rinci. Hak dan kewajiban kedua pihak ditetapkan secara adil, mulai dari akad kerja, besaran upah, jam kerja, hingga beban pekerjaan. Dengan akad yang didasarkan pada keridaan dan keadilan, eksploitasi pekerja dapat dicegah.

Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui satgas, bantuan sosial, atau regulasi parsial. Masalah ini membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan secara menyeluruh. Selama kapitalisme tetap menjadi dasar pengelolaan negara, pekerja informal, UMKM, dan pekerja gig akan terus hidup dalam ketidakpastian. Solusi mendasar diyakini hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. [Rn/UF]

Baca juga:

0 Comments: