Headlines
Loading...
May Day: Nasib Pekerja Tak Berubah

May Day: Nasib Pekerja Tak Berubah

Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQmedia.com—Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga hari ini masih didominasi sektor informal. Fenomena ini terlihat dari semakin banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi ojek online, pedagang keliling, hingga pemulung. Di satu sisi, kondisi ini sering dipuji sebagai bentuk kreativitas dan daya juang rakyat. Namun sejatinya, fakta tersebut menunjukkan lemahnya kemampuan negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Pekerjaan di sektor informal umumnya memiliki kualitas rendah: pendapatan tidak menentu, jam kerja tidak pasti, minim perlindungan hukum, dan tidak memiliki jaminan sosial memadai. Banyak pekerja informal hidup dalam ketidakpastian setiap hari. Mereka bekerja keras, tetapi penghasilannya sering kali hanya cukup untuk bertahan hidup. Tidak sedikit pula yang harus bekerja tanpa hari libur dan tanpa perlindungan ketika sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Setiap tahun, jutaan lulusan baru memasuki dunia kerja, sementara lapangan kerja formal tumbuh sangat terbatas. Akibatnya, posisi tawar pekerja menjadi rendah. Banyak orang terpaksa menerima pekerjaan apa saja meski dengan upah minim dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Belum lagi kondisi dunia usaha yang tidak menentu, sehingga fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dihindari. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di Lapangan Monumen Nasional, Presiden Prabowo menyatakan telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh (antaranews.com, 1/5/2026).

Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta menjadi solusi utuh bagi kesejahteraan buruh. Keppres tersebut justru berpotensi menekan pengusaha yang mempekerjakan mereka, yang sebagian besar merupakan pengusaha lokal dengan modal terbatas. Para pengusaha menghadapi dilema antara kewajiban memenuhi regulasi di satu sisi, dan persaingan dengan perusahaan besar serta pemilik modal asing di sisi lain yang mendapatkan kemudahan dalam dunia usaha.

Sebagian masyarakat mencoba bertahan dengan membuka usaha sendiri melalui sektor UMKM. Sayangnya, jalan ini pun tidak mudah. Menurunnya daya beli masyarakat membuat banyak UMKM kesulitan berkembang. Persaingan semakin ketat, sementara modal dan akses pasar terbatas. Tidak sedikit usaha kecil akhirnya gulung tikar karena tidak mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi.

Di tengah sempitnya lapangan kerja formal, kehadiran gig economy atau ekonomi berbasis pekerjaan lepas digital memang membuka peluang baru, terutama bagi generasi muda. Banyak orang bekerja sebagai pengemudi transportasi online, kurir, content creator, admin media sosial, hingga pekerja platform digital lainnya. Namun di balik fleksibilitas tersebut, pekerja gig economy menghadapi kerentanan besar. Mereka tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pemilik platform, serta tidak memperoleh jaminan sosial, kepastian upah, maupun perlindungan kerja yang memadai.

Fenomena ini menunjukkan bahwa lapangan kerja semakin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu indikator lemahnya peran negara dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai. Negara cenderung bertindak sebagai regulator yang membiarkan mekanisme pasar bekerja, sementara rakyat dituntut bertahan sendiri dalam kerasnya persaingan ekonomi.

Akar masalah ini tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini. Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Akibatnya, pembangunan ekonomi lebih berpihak kepada pemilik modal dibanding kepentingan rakyat banyak. Perusahaan besar memperoleh berbagai kemudahan, sementara pekerja diposisikan sebagai alat produksi yang dapat ditekan demi efisiensi biaya.

Sistem kapitalisme juga melahirkan kesenjangan yang semakin lebar. Kekayaan terpusat pada kelompok tertentu, sementara kemiskinan struktural semakin meluas. Banyak rakyat bekerja keras setiap hari, tetapi tetap hidup dalam kesulitan. Negara pun sering membuat kebijakan yang lebih menguntungkan investor dibanding melindungi hak pekerja dan usaha kecil rakyat.

Dalam sistem ini, hubungan kerja sering tidak memiliki landasan keadilan yang kuat. Hak dan kewajiban lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dan mekanisme pasar. Akibatnya, konflik terkait upah rendah, jam kerja berlebihan, hingga beban kerja tidak manusiawi terus berulang.

Islam memandang persoalan ketenagakerjaan secara berbeda. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyat, khususnya laki-laki dewasa yang berkewajiban menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan ekonomi kepada mekanisme pasar.

Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi dalam Islam dirancang untuk memastikan setiap individu dapat bekerja sesuai kemampuan dan bidangnya. Pendidikan tidak hanya mencetak pencari kerja, tetapi juga membentuk manusia berkepribadian Islam. Negara juga wajib mengelola sumber daya alam dan sektor strategis untuk kemaslahatan rakyat sehingga mampu membuka lapangan kerja yang luas.

Syariat Islam mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja secara adil. Upah harus jelas dan layak, beban kerja tidak boleh zalim, jam kerja tidak boleh merugikan pekerja, dan seluruh akad kerja harus berdasarkan kerelaan kedua belah pihak. Dengan demikian, hubungan kerja dibangun atas dasar keadilan dan tanggung jawab, bukan eksploitasi.

Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan program bantuan sementara atau pelatihan kerja semata. Masalah ini membutuhkan perubahan mendasar dalam sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Selama sistem kapitalisme tetap dipertahankan, ketimpangan dan ketidakadilan akan terus terjadi.

Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan sistem Islam, negara hadir sebagai pengurus rakyat, bukan pelayan pemilik modal. Lapangan kerja tidak bergantung pada kepentingan pasar semata, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Wallahu a‘lam. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: