Oleh: Rina Herlina
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Fenomena kasus pelecehan seksual di Indonesia semakin hari kian marak. Hampir setiap hari masyarakat disuguhi berita tentang pelecehan seksual. Mirisnya, sebagian pelaku justru berasal dari kalangan berpendidikan.
Kasus terbaru terjadi di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Pelaku merupakan seorang guru ngaji berinisial MZ (22). Ia diduga melakukan pelecehan terhadap tujuh santri laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun (https://share.google/hgJj2XJoeSvsKFBoG, 9/5/2026).
Kondisi masyarakat Indonesia kian mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda yang rentan menjadi korban kejahatan seksual. Baik laki-laki maupun perempuan dapat dengan mudah menjadi korban. Ironisnya, sebagian pelaku berasal dari kalangan terdidik dan memiliki jabatan, seperti guru, kepala sekolah, polisi, dosen, bahkan seorang syekh penghafal Al-Qur’an.
Tidak hanya itu, pelaku juga kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku justru orang yang seharusnya memberikan perlindungan, seperti paman, kakek, bahkan ayah kandung. Hal ini menunjukkan betapa rusaknya moral manusia saat ini.
Padahal, negara dengan berbagai regulasi telah berupaya menghadirkan solusi. Namun, mengapa kasus pelecehan seksual tak kunung berkurang, bahkan terus meningkat?
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara berusaha mencegah, menangani, serta melindungi korban kekerasan seksual. Negara juga berupaya menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Namun faktanya, kasus kekerasan seksual terus berulang.
Selain itu, negara juga memberikan sanksi bagi para pelaku. Sayangnya, sanksi yang diterapkan kerap menjadi polemik. Misalnya, hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual masih menuai perdebatan karena dianggap sebagian pihak melanggar HAM.
Di sisi lain, hukuman penjara pun belum mampu memberikan efek jera. Rata-rata vonis penjara bagi pelaku pemerkosaan hanya sekitar 87 bulan atau 7 tahun 3 bulan. Vonis yang relatif ringan ini dinilai belum cukup menekan angka kejahatan seksual.
Meningkatnya kasus kejahatan seksual sebenarnya bukan semata-mata disebabkan oleh ringan atau beratnya sanksi. Solusi yang ada saat ini cenderung bersifat tambal sulam karena hanya menyentuh permukaan persoalan. Negara seharusnya berupaya menyelesaikan masalah hingga ke akar penyebabnya, bukan sekadar menangani dampaknya.
Akar persoalan utama dinilai berasal dari diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan melahirkan paham liberalisme yang memberi kebebasan kepada individu untuk melakukan apa pun demi kepuasan dan kebahagiaan pribadi.
Pandangan kapitalisme-sekuler terhadap perempuan juga dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya kejahatan seksual. Dalam sistem ini, perempuan sering dicitrakan sebagai objek pelampiasan hawa nafsu. Gambaran tersebut disebarkan melalui film, bacaan, hingga konten pornografi.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menawarkan solusi menyeluruh dalam menangani kejahatan seksual. Mulai dari pencegahan hingga penindakan dilakukan secara sistematis oleh negara. Islam tidak hanya menyentuh akar persoalan, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Pencegahan dalam Islam dimulai dengan penanaman akidah sejak dini melalui pendidikan. Iman dan takwa dijadikan landasan dalam berperilaku serta dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, setiap individu terdorong menjaga diri dan menjauhi kemaksiatan.
Islam juga memuliakan perempuan dan melindungi kehormatannya. Syariat memerintahkan perempuan yang telah baligh untuk menutup aurat, serta mengatur interaksi dengan lawan jenis sesuai ketentuan Islam.
Selain itu, Islam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman diberikan sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan syariat Islam, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah.
Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fi al-Islam halaman 236 karya Syekh Abdurrahman al-Maliki, dijelaskan bahwa perilaku pelecehan atau kekerasan seksual termasuk pelanggaran yang dikenai sanksi takzir, dengan kadar hukuman yang ditetapkan berdasarkan tingkat kejahatannya. Wallahu a’lam. [Hz/PR]
Baca juga:
0 Comments: