Lumajang Mencekam, Kriminalitas Kian Marak
Oleh: Ida Fitri
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Situasi keamanan di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan dalam 10 hari terakhir. Rentetan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Lumajang kembali marak, memakan korban jiwa, hingga menyeret pelaku yang masih di bawah umur.
Tidak hanya pembegalan, penjambretan juga kerap terjadi di daerah ini. Perasaan takut dan waswas dirasakan masyarakat. Hendak pergi ke mana pun takut ada begal, bahkan di rumah pun tidak luput dari aksi penjambretan. Rasanya tidak ada tempat yang benar-benar aman. Di mana-mana kriminalitas mengintai untuk merampas harta benda, bahkan nyawa bisa menjadi taruhannya.
Sebenarnya, apa yang menyebabkan aksi kriminal begitu marak terjadi? Biasanya kriminalitas meningkat saat kondisi ekonomi sulit. “Jangankan dengan cara halal, mencari penghidupan dengan cara haram pun susah,” begitu jargon para pelaku. Namun, jika pelakunya masih muda dan di bawah umur, hal ini bukan lagi demi menafkahi keluarga, melainkan untuk memenuhi gaya hidup hedonis, pesta minuman keras, atau membeli narkoba.
Lengkap sudah kerusakan yang dirasakan masyarakat hari ini. Lantas, langkah apa yang seharusnya dilakukan agar masyarakat merasa aman? Jika masyarakat menjaga keamanan dengan main hakim sendiri, tentu hal itu justru akan menimbulkan masalah baru. Karena itu, negara seharusnya hadir melalui aturan dan aparat untuk mencegah tindak kriminal. Apalagi jika kejahatan sudah terjadi, aparat seharusnya lebih aktif melakukan patroli rutin atau mendirikan pos keamanan di daerah rawan.
Dalam Islam, upaya preventif selalu dilakukan untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Negara akan menjaga stabilitas ekonomi, membuka banyak lapangan pekerjaan, serta menekan gaya hidup berlebihan dengan menumbuhkan ketakwaan. Kalaupun tindak kriminal tetap terjadi, hukum dalam Islam sangat tegas dan berfungsi sebagai zawajir dan jawabir.
Zawajir berarti memberikan efek jera sehingga orang lain tidak berani melakukan kejahatan karena menyaksikan beratnya hukuman yang diberikan kepada pelaku, misalnya potong tangan bagi pencuri dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, jawabir berarti penebus dosa di akhirat, sehingga pelaku yang telah menjalani hukuman di dunia tidak lagi dihukum atas dosa tersebut di akhirat.
Sungguh indah Islam yang menjaga akidah sekaligus menjamin keamanan bagi masyarakatnya.
Wallahualam bissawab. [Ni/UF]
Baca juga:
0 Comments: