Headlines
Loading...
Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Pekerja Gig

Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Pekerja Gig

Oleh: Ummu Kayfa Lestari
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Setiap tanggal 1 Mei, peringatan Hari Buruh Internasional kembali menjadi cermin buram bagi jutaan pekerja Indonesia. Di tengah sorak-sorai orasi dan tuntutan kenaikan upah, ada sekelompok besar pekerja yang bahkan tidak tahu apakah mereka layak disebut “buruh” secara hukum. Mereka adalah pekerja gig, seperti pengemudi ojek daring, kreator konten, pekerja lepas digital, programmer lepas, penerjemah, hingga penata rambut panggilan. Mereka bekerja keras, tetapi negara hadir setengah hati.

Pada Hari Buruh, 1 Mei 2026, anggota DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang pekerja gig. Desakan ini bukan tanpa alasan. Hingga saat ini belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, maupun kesejahteraan pekerja gig. Sementara itu, definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing sehingga pekerja gig sangat rentan terhadap eksploitasi.

Wajah Nyata Kesulitan Pekerja Gig

Sebelum berbicara tentang solusi, penting untuk melihat langsung berbagai kesulitan yang menghimpit pekerja gig setiap harinya. Ini bukan sekadar keluhan, melainkan fakta kerentanan yang tersistem.

1. Tidak Ada Jaminan Sosial dan Kesehatan

Banyak pekerja di sektor gig tidak memiliki jaminan sosial, jaminan kesehatan, maupun kepastian pendapatan. Jika sakit, mereka tidak dapat bekerja sehingga tidak memperoleh penghasilan. Tidak ada tunjangan, cuti sakit, ataupun kompensasi kecelakaan kerja. Mereka menanggung seluruh risiko hidup seorang diri.

2. Tidak Ada Kepastian Pendapatan

Pendapatan pekerja gig sangat bergantung pada jumlah pesanan, penilaian algoritma platform, dan kondisi pasar yang fluktuatif. Tidak ada upah minimum bagi mereka dan sebagian besar pekerja informal juga belum terjangkau skema perlindungan sosial.

3. Relasi Kerja yang Tidak Setara dan Tidak Jelas

Pekerja di sektor gig menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal. Mereka bukan karyawan tetap, tetapi juga bukan mitra yang benar-benar setara. Status yang tidak jelas ini menyebabkan mereka tidak dapat menuntut hak secara hukum.

4. Tidak Ada Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil

Ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan platform, tidak ada lembaga yang benar-benar berwenang menanganinya secara adil. Pekerja gig bekerja berdasarkan kontrak yang sering kali menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan. Akibatnya, ketika sengketa terjadi, posisi pekerja selalu lebih lemah.

5. Rentan terhadap Eksploitasi Jam Kerja

Tanpa batasan jam kerja yang jelas, banyak pekerja gig terpaksa bekerja melampaui batas kewajaran demi memenuhi kebutuhan hidup. Fleksibilitas yang dijual sebagai keunggulan gig economy kerap berubah menjadi jebakan. “Bekerja kapan saja” pada akhirnya dapat bermakna “dieksploitasi kapan saja”.

Solusi Islam dalam Permasalahan Gig

Islam bukan sekadar agama ritual. Islam adalah sistem kehidupan (nizhamul hayah) yang memiliki jawaban atas setiap persoalan manusia, termasuk berbagai kesulitan yang membelit pekerja gig saat ini.

1. Solusi atas Ketiadaan Jaminan Sosial dan Kesehatan

Islam menetapkan bahwa jaminan kebutuhan dasar, termasuk kesehatan, merupakan tanggung jawab negara, bukan beban individu. Rasulullah ï·º bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas apa yang diurusnya.”
(HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Pembiayaannya bersumber dari Baitul Mal melalui pengelolaan kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang, bukan dari iuran yang dipotong dari upah pekerja.

2. Solusi atas Ketidakpastian Pendapatan

Islam menyelesaikan persoalan ini dari dua sisi, yaitu sisi negara dan akad kerja. Dari sisi negara, Islam mewajibkan negara secara aktif menciptakan lapangan kerja yang mencukupi. Negara juga wajib memberikan bantuan dari Baitul Mal untuk menopang pekerja yang kehilangan pendapatan hingga mereka memperoleh pekerjaan yang layak.

3. Solusi atas Relasi Kerja yang Tidak Setara dan Tidak Jelas

Islam mengatur hubungan kerja melalui akad (ijarah) yang wajib memenuhi syarat kejelasan, seperti jenis pekerjaan, besaran upah, waktu kerja, dan batas pekerjaannya. Semua itu dibangun atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
(QS Al-Maidah: 1).

Kepala negara wajib memastikan setiap akad kerja sesuai dengan syariat, termasuk kontrak dalam platform digital.

4. Solusi atas Ketiadaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil

Islam memiliki sistem peradilan (qadha’) yang independen, cepat, dan tidak memandang status sosial. Dalam sejarah Islam, seorang khalifah pernah digugat oleh rakyat biasa dan hakim tetap memutus perkara secara adil. Islam juga melarang segala bentuk kezaliman dalam muamalah. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS Al-Baqarah: 188).

5. Solusi atas Eksploitasi Jam Kerja

Islam memandang manusia sebagai makhluk mulia yang memiliki hak atas waktu, istirahat, dan kehidupan keluarga. Dalam fikih ijarah, akad kerja yang tidak mencantumkan batas waktu secara jelas dapat dinyatakan cacat dan tidak sah. Nabi ï·º bersabda:

“Janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang melampaui kemampuan mereka.”
(HR Bukhari).

Pengawasan terhadap eksploitasi jam kerja dilakukan secara aktif oleh negara melalui mekanisme hisbah yang berwenang menegur dan menindak pemberi kerja yang zalim.

Dari kelima solusi di atas, benang merahnya tampak jelas: metode tambal sulam bukanlah cara yang tepat. Islam menyelesaikan persoalan pekerja gig secara menyeluruh, mulai dari akad kerja yang adil, sistem peradilan yang independen, jaminan sosial berbasis Baitul Mal, hingga pengawasan negara yang aktif. Semua itu hanya dapat berjalan apabila sistem Islam diterapkan secara kafah.

Wallahu a’lam bisshawab.

[My/HEM]

Baca juga:

0 Comments: