Headlines
Loading...
Koperasi Merah Putih Menuai Kritik

Koperasi Merah Putih Menuai Kritik

Oleh: Alfi Ummuarifah
(Pegiat Literasi Islam Kota Medan)

SSCQMedia.com—Kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang lumrah, terlebih jika kebijakan tersebut terindikasi berpotensi merugikan atau membahayakan masyarakat. Kritik sejatinya hadir sebagai bentuk kepedulian demi terwujudnya tata kelola negara yang lebih baik.

Hal itulah yang terjadi dalam respons publik terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meskipun sebagian besar koperasi tersebut telah disahkan dan mulai beroperasi, berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terus bermunculan. Salah satunya datang dari masyarakat yang memiliki usaha warung kelontong di desa dan khawatir kehilangan pelanggan ketika koperasi tersebut beroperasi secara penuh.

Sejumlah peneliti juga mulai menyampaikan pandangannya. Salah satunya adalah peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh. Ia menilai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya terkait keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka serta pengelolaan yang demokratis. Menurutnya, struktur, model usaha, dan mekanisme KDMP justru banyak ditentukan dari pusat. (Tempo.co, 28/4/2026)

Kritik lainnya berkaitan dengan sumber pendanaan program tersebut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 disebut mengatur penggunaan lebih dari 50 persen dana desa untuk mendukung proyek Koperasi Desa Merah Putih. Dana tersebut digunakan, antara lain, untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan berbagai fasilitas pendukung koperasi.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena pemerintah desa harus melakukan penyesuaian anggaran yang cukup besar. Program pembangunan desa yang selama ini mengandalkan dana desa berpotensi terdampak sehingga memengaruhi prioritas pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Kritik juga muncul terkait keterlibatan aparat militer dalam proyek tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan pembangunan gedung koperasi melalui kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Beberapa kepala desa bahkan mengeluhkan berkurangnya ruang gerak perangkat desa akibat keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan TNI karena memiliki struktur komando hingga tingkat desa. Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana keterlibatan tersebut memang diperlukan dalam pengelolaan program ekonomi masyarakat.

Sorotan publik juga mengarah pada kebijakan impor 105 ribu unit kendaraan pikap dari India yang disebut akan digunakan untuk mendukung distribusi produk koperasi. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap kurang berpihak kepada industri otomotif nasional.

Menurut Joao Mota, kendaraan impor dipilih karena dinilai lebih murah dan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Namun, kalangan pengusaha serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disebut menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Di mata sebagian masyarakat, langkah ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai keberlanjutan pembiayaan operasional koperasi, termasuk sumber penggajian para pegawainya. Masyarakat mempertanyakan apakah program ini benar-benar mampu menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menopang operasionalnya tanpa membebani anggaran negara.

Kementerian Pertahanan diketahui membuka rekrutmen 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang akan dilibatkan dalam pengelolaan KDMP. Namun, muncul pertanyaan mengenai sumber anggaran untuk menggaji para tenaga tersebut, terutama di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Ketidakjelasan mengenai skema pendanaan ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya persoalan baru dalam pengelolaan anggaran negara. Sebab, sebuah program besar seharusnya memiliki perencanaan yang matang, termasuk terkait sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, serta evaluasi keberhasilannya.

Tata Kelola Ala Kapitalisme

Melihat berbagai persoalan di atas, sebagian masyarakat menilai program ini belum sepenuhnya matang dari sisi perencanaan maupun pelaksanaannya. Berbagai pertanyaan yang belum terjawab menimbulkan keraguan terhadap efektivitas program dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

Dalam perspektif penulis, kondisi tersebut mencerminkan tata kelola yang bercorak kapitalistik, yaitu kebijakan yang lebih menitikberatkan pada pertimbangan ekonomi dan pencitraan program tanpa didukung perencanaan yang komprehensif.

Program yang digagas dengan tujuan menarik simpati publik sering kali menghadapi kendala ketika memasuki tahap implementasi. Pertanyaan mengenai sumber pendanaan, efektivitas program, pengawasan, hingga potensi penyimpangan seharusnya dijawab sejak awal sebelum program dijalankan.

Perencanaan yang kurang matang juga berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran, praktik korupsi, mark-up proyek, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Karena itu, tidak mengherankan jika para akademisi dan pengamat kebijakan publik terus memberikan kritik dari berbagai sudut pandang.

Koperasi dalam Tinjauan Syariah

Dalam Islam, aktivitas koperasi tidak serta-merta dinilai terlarang. Koperasi dapat dibenarkan selama praktiknya sesuai dengan konsep syirkah yang diakui syariat, yaitu kerja sama yang didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan tidak mengandung unsur kezaliman.

Namun, Islam melarang praktik yang mengandung riba. Karena itu, model koperasi yang berbasis pinjaman berbunga tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Islam juga melarang penguasa mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Ketidakjelasan sumber pembiayaan, potensi terganggunya stabilitas anggaran negara, serta kemungkinan munculnya beban baru bagi masyarakat merupakan hal yang perlu menjadi perhatian serius.

Selain itu, kebijakan impor kendaraan dalam jumlah besar juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara. Dalam pandangan Islam, setiap pengeluaran negara harus mempertimbangkan skala prioritas dan kemaslahatan umat secara luas.

Sebagian masyarakat juga menilai keberadaan KDMP berpotensi menjadi pesaing bagi usaha kecil seperti warung kelontong di desa. Kekhawatiran ini perlu diperhatikan agar program yang dijalankan tidak justru mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil.

Islam mengajarkan bahwa segala aktivitas yang menimbulkan bahaya bagi orang lain harus dicegah. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus dirancang dengan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, terutama terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.

Pada akhirnya, seorang pemimpin dituntut untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan. Keputusan yang diambil tidak boleh didasarkan pada ambisi pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus benar-benar ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan negara seharusnya lahir dari pertimbangan kemaslahatan umat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keteladanan Rasulullah saw. dan para khalifah dalam mengelola urusan rakyat menjadi pelajaran berharga bagi setiap pemimpin dalam menjalankan amanah kepemimpinan.

Wallahu a'lam bish-shawab. [Hz/WA]

Baca juga:

0 Comments: