Kesejahteraan Buruh dalam Bayang-Bayang Regulasi
Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.com—Gelombang peringatan Hari Buruh kembali menguat tahun ini. Ribuan pekerja di Jawa Barat turun ke jalan dengan satu suara. Mereka mengawal rencana pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Aksi tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi batas waktu hingga Oktober tahun ini. Selain itu, para buruh juga menyoroti persoalan daerah. Upah minimum sektoral kabupaten/kota masih tersangkut di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Fakta ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan pekerja belum menemukan titik terang. (bandung.kompas.com, 30 April 2026)
Persoalan ini bukan sekadar soal angka upah. Ia menyentuh cara pandang dalam merancang kebijakan. Regulasi sering hadir dengan niat baik, tetapi hasilnya belum selalu mampu menjawab kebutuhan riil pekerja. Kenaikan upah tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan jika biaya hidup terus melonjak tanpa kontrol yang seimbang. Sebab, kesejahteraan tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada sistem yang mengaturnya secara utuh.
Setiap May Day tiba, pekerja kembali menyuarakan tuntutan yang sama: kehidupan yang layak dan keadilan dalam bekerja. Namun, tuntutan itu seolah berputar di lingkaran yang sama. Undang-undang berganti, tetapi substansinya belum banyak berubah. Negara memang menetapkan standar upah minimum, tetapi standar tersebut sering kali hanya menjadi batas bawah, bukan jaminan hidup yang layak.
Kenyataan di lapangan berbicara lebih keras. Harga kebutuhan pokok terus naik, biaya pendidikan meningkat, dan akses kesehatan belum merata. Dalam kondisi seperti ini, upah minimum terasa semakin jauh dari cukup. Pekerja tidak hanya bekerja untuk hidup, tetapi juga berjuang untuk bertahan.
Lebih jauh, kebijakan upah kerap diarahkan demi menjaga iklim investasi. Pemerintah berusaha menarik pelaku usaha agar membuka lapangan kerja. Langkah ini tampak logis. Namun, pendekatan tersebut membawa konsekuensi. Standar upah sering ditekan agar tetap kompetitif. Akibatnya, pekerja menjadi variabel penyesuaian dalam sistem ekonomi.
Di titik ini, kita perlu jujur melihat arah kebijakan. Apakah upah ditentukan untuk kesejahteraan pekerja atau sekadar menjaga daya tarik ekonomi? Ketika pekerja hanya diposisikan sebagai faktor produksi, nilai kemanusiaan berisiko terabaikan. Di sinilah akar persoalan mulai terlihat.
Islam dan Prinsip Keadilan Upah
Islam memandang kerja sebagai aktivitas yang mulia. Islam juga menempatkan upah sebagai hak yang wajib dipenuhi secara adil. Rasulullah saw. bersabda,
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR Ibnu Majah no. 2443)
Hadis ini menegaskan pentingnya kecepatan dan kepastian dalam pemberian upah. Islam tidak memberi ruang bagi penundaan, apalagi pengabaian hak pekerja.
Selanjutnya, Islam tidak menetapkan upah minimum sebagai standar baku. Islam menetapkan prinsip keadilan berdasarkan akad ijarah. Kedua pihak menyepakati nilai upah secara jelas dan transparan. Dalam hal ini, negara hadir sebagai pengawas untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Negara juga menjaga agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau. Allah Swt. berfirman,
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.”
(QS Hud: 85)
Dalam praktiknya, Rasulullah saw. memberikan teladan langsung dengan mempekerjakan seseorang melalui kesepakatan upah yang jelas. Para sahabat pun menerapkan prinsip serupa. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., negara aktif mengawasi pasar. Umar memastikan harga tetap stabil dan menegur pihak yang mengambil keuntungan berlebihan. Kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat, termasuk para pekerja.
Lebih jauh, sistem Islam tidak membebankan kesejahteraan hanya pada upah. Negara memikul tanggung jawab besar dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR Bukhari no. 7138; Muslim no. 1829)
Dengan pendekatan ini, pekerja tidak bergantung sepenuhnya pada upah untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Negara hadir sebagai penopang kesejahteraan. Negara memastikan distribusi kekayaan berjalan adil dan sumber daya dikelola untuk kepentingan bersama, bukan hanya segelintir pihak.
Sejarah juga mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Abdul Aziz mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat hingga sulit menemukan penerima zakat. Ini bukan sekadar kisah masa lalu, tetapi bukti bahwa sistem yang tepat mampu menghadirkan keadilan secara nyata.
Khatimah
Kesejahteraan pekerja tidak cukup diukur dari besarnya angka upah. Ia harus lahir dari sistem yang adil, menyeluruh, dan berpihak pada kemanusiaan. Jika arah kebijakan terus diperbaiki, harapan itu tetap ada. Namun, jika paradigma tidak berubah, May Day akan terus menjadi pengingat atas janji kesejahteraan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Wallahu a‘lam bish shawab. [Hz/WA]
Baca juga:
0 Comments: