Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.com—Pemerintah bergerak menekan praktik haji ilegal. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pembentukan Satgas Haji Ilegal untuk membendung penipuan keberangkatan jemaah tanpa kuota resmi. Ia menilai modus penipuan kian beragam dan semakin berani. Kementerian pun mengingatkan umat agar tidak tergiur janji berangkat cepat tanpa prosedur resmi. Fakta ini mencuat di tengah tingginya kasus di Jawa Barat. (jabar.tribunnews.com, 02/05/2026)

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari panjangnya antrean, mahalnya biaya, dan kuatnya hasrat spiritual umat. Banyak calon jemaah ingin segera memenuhi panggilan ibadah. Namun, sistem yang ada belum memberi jalan yang lapang. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai bahwa celah regulasi sering memicu praktik ilegal. Mereka melihat ketidakseimbangan antara kebutuhan dan akses sebagai pemantik utama. Pandangan ini muncul dalam berbagai kajian sosial-keagamaan yang menyoroti tata kelola haji dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, persoalan haji tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah penegakan hukum. Ia juga menjadi cermin bagaimana sistem mengelola amanah besar umat.

Satgas Haji Ilegal hadir sebagai respons cepat. Langkah ini tentu penting. Negara perlu melindungi jemaah dari praktik penipuan. Namun, penindakan saja tidak cukup. Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa praktik seperti ini terus muncul?

Jawabannya sering kembali pada antrean yang panjang dan biaya yang berat. Banyak orang melihat jalan pintas sebagai solusi. Mereka mengambil risiko karena sistem terasa jauh dari harapan.

Lebih jauh, pendekatan yang terlalu fokus pada larangan dapat melahirkan efek samping. Ia mungkin menekan gejala, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Selama kesenjangan akses masih ada, peluang penipuan akan tetap terbuka. Karena itu, upaya penindakan perlu dibarengi pembenahan yang mendasar. Tanpa itu, masyarakat akan terus berada di persimpangan antara keinginan beribadah dan keterbatasan sistem.

Pengelolaan haji bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyangkut amanah besar yang melekat pada kepemimpinan. Dalam perspektif Islam, penguasa memikul tanggung jawab sebagai pelayan umat. Ia tidak hanya menjaga aturan, tetapi juga membuka jalan kemudahan. Ketika akses terasa sulit, kepercayaan masyarakat pun ikut tergerus.

Sebaliknya, sistem yang adil akan menutup ruang bagi praktik ilegal. Sistem tersebut menghadirkan kepastian, transparansi, dan kemudahan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas. Di titik inilah evaluasi paradigma menjadi penting. Kita tidak sekadar memperbaiki teknis, tetapi juga arah kebijakan secara menyeluruh.

Solusi Islam

Islam memberikan panduan yang jelas dalam mengelola urusan umat. Allah Swt. berfirman,

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji...”
(QS. Al-Hajj: 27)

Ayat ini menunjukkan bahwa haji merupakan panggilan terbuka bagi setiap muslim yang mampu. Dalam hal ini, negara wajib memfasilitasi kemampuan tersebut, bukan justru mempersulitnya.

Rasulullah saw. juga bersabda,

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar pengawas, melainkan pengurus umat. Ia harus memastikan setiap muslim yang mampu dapat menunaikan ibadah haji dengan aman dan layak.

Dalam sejarah Islam, para khalifah memberikan teladan nyata. Umar bin Khattab ra., misalnya, aktif mengawasi pelayanan jemaah. Ia memastikan keamanan jalur haji dan terpenuhinya kebutuhan para jemaah. Ia tidak membiarkan kesulitan menjadi alasan terhambatnya ibadah.

Solusi tidak berhenti pada pengawasan. Ia harus menyentuh kemudahan akses. Negara perlu memastikan biaya yang wajar, antrean yang transparan, serta pelayanan yang adil. Selain itu, edukasi publik juga harus diperkuat agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh tawaran haji ilegal.

Lebih jauh, pengelolaan haji perlu dikembalikan pada ruh pelayanan. Haji bukan semata urusan administratif, tetapi amanah ibadah. Ketika penguasa menempatkan diri sebagai pelayan umat, kebijakan yang lahir akan berpihak pada kemudahan, bukan sekadar pengendalian.

Pada akhirnya, persoalan haji ilegal di Jawa Barat mengajak kita untuk merenung. Ia bukan hanya tentang pelanggaran aturan, tetapi juga tentang harapan umat yang belum terpenuhi. Dari sinilah evaluasi perlu dimulai. Dengan pendekatan yang lebih utuh, kita tidak hanya menutup celah masalah, tetapi juga membuka jalan ibadah yang lebih terang dan lebih aman bagi umat.

Wallahu a‘lam bish shawab. [Hz/WA]

Baca juga:

0 Comments: