Oleh: Hana Salsabila A.R.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Himbauan mengenai bahaya dan pencegahan judi online (judol) di Indonesia mungkin sudah sering dilakukan. Namun, alih-alih menurun, angkanya justru semakin meningkat. Bahkan, kasus judi online dari hari ke hari semakin kompleks dan licik dalam menjalankan aksinya.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengungkap kasus mafia judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang dinilai sebagai tindak perjudian terorganisasi. Praktiknya tidak lagi bergerak secara sederhana, tetapi telah melibatkan jaringan lintas negara. Pada Minggu, 10 Mei 2026, Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, menyebutkan, “Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih dijalankan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk kemungkinan lintas negara” (metrotvnews.com, 10/5/2026).
Fakta ini semakin memprihatinkan ketika upaya pencegahan dan penyuluhan yang dilakukan pemerintah selama ini ternyata tidak memberikan dampak berarti terhadap angka judi online yang justru terus meroket. Bahkan, jika diperhatikan, aplikasi resmi seperti YouTube dan Facebook pun tidak luput dari sponsor judi online.
Sementara itu, penggunaan ponsel digital kini telah merata, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Maka tidak heran jika permasalahan judi online semakin kompleks dan rumit, bahkan sampai mampu membobol sistem keamanan negara serta melibatkan jaringan luar negeri dalam transaksi haram ini. Ironisnya, tanpa disadari rakyat, ada pula oknum pejabat dan aparat yang justru terlibat menjadi pelaku judi online. Hal ini secara tidak langsung membuka celah agar transaksi haram tersebut terus berlangsung. Lantas, bagaimana mungkin persoalan ini dapat diberantas hingga tuntas?
Beragamnya bentuk dan rumitnya praktik judi online semakin menunjukkan lemahnya sistem pertahanan dan keamanan negara. Selain karena kelalaian negara, maraknya judi online juga menunjukkan masih banyak masyarakat yang terbuai oleh iming-iming keuntungan instan dan berlipat ganda. Hal ini merupakan dampak dari sistem kapitalisme yang dianut negeri ini.
Oleh karena itu, judi online tetap eksis karena seolah dipelihara hingga berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan kuat, didukung teknologi digital, serta sistem operasional lintas batas negara.
Lantas, apabila sistem kapitalisme secara nyata justru memelihara kriminalitas, untuk apa terus mempertahankan kerusakan tersebut? Padahal Allah Swt. telah berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dampak buruk judi sangat fatal. Selain termasuk perbuatan keji, judi juga menghancurkan moral manusia sebagaimana khamr, memicu candu, serta mengikis kemampuan berpikir. Dalam Islam, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan manusia, termasuk hifz al-‘aql (menjaga akal). Menghindari segala sesuatu yang merusak akal, seperti judi, merupakan bagian dari penjagaan tersebut.
Karena itulah, ketika Islam diterapkan sebagai aturan dan hukum negara, konsep hifz al-‘aql dapat diwujudkan secara optimal dan menyeluruh. Negara akan turun tangan, mulai dari mencegah hingga menjaga agar masyarakat tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Pencegahannya tentu tidak sekadar berupa himbauan dan slogan semata, melainkan benar-benar memotong akar persoalan, seperti menutup seluruh akses jaringan judi online, memperketat keamanan digital, serta menegakkan hukum secara tegas.
Selain itu, negara juga akan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat guna membentuk individu yang tidak hanya menjalankan syariat Islam, tetapi juga memahami hakikat dan kewajibannya sebagai seorang muslim.
Wallahu a‘lam bissawab. [Hz/En]
Baca juga:
0 Comments: