Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQmedia.com—Dunia digital kembali menyisakan duka. Seorang siswa kelas 1 SD di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan meninggal dunia setelah meniru aksi “freestyle” yang viral di media sosial dan terinspirasi dari gim daring. Korban mengalami cedera serius pada bagian leher hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Peristiwa ini terjadi pada awal Mei 2026 dan menjadi perhatian publik nasional (Detiknews.com, 07-05-2026).

Berita ini bukan sekadar kisah tragis tentang seorang anak yang kurang berhati-hati. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras tentang arah peradaban digital yang sedang dihadapi saat ini. Ketika konten hiburan dipenuhi aksi ekstrem demi sensasi, anak-anak menjadi kelompok paling rentan untuk menirunya. Mereka belum memiliki kemampuan matang untuk membedakan mana hiburan dan mana bahaya.

Ironisnya, algoritma media sosial justru sering mengangkat konten yang memancing rasa penasaran, ketegangan, dan adrenalin karena dianggap mampu meningkatkan interaksi.

Kasus di Lombok Timur menunjukkan bahwa budaya “viral” telah berubah menjadi ancaman nyata. Anak-anak, tanpa filter yang kuat dari masyarakat maupun negara, dengan mudah meniru aksi yang tidak bermanfaat. Padahal, tidak semua gim atau tren media sosial layak diikuti. Mirisnya, aksi freestyle yang semakin ramai justru dianggap sebagai sesuatu yang menarik dan menghibur.

Di sinilah persoalannya bukan lagi semata-mata pada teknologi, melainkan pada paradigma hidup yang melatarinya. Dalam masyarakat kapitalisme sekuler, ukuran keberhasilan hiburan sering kali ditentukan oleh jumlah penonton, keuntungan ekonomi, dan popularitas.

Selama sebuah konten menghasilkan trafik dan uang, konten itu dianggap berhasil meskipun membahayakan moral maupun keselamatan manusia. Akibatnya, batas antara hiburan dan kebodohan semakin kabur.

Islam memandang kehidupan dengan ukuran yang berbeda. Kebahagiaan bukan diukur dari sensasi, popularitas, atau kesenangan sesaat, melainkan dari keberkahan dan keselamatan hidup yang diridai Allah Swt. Karena itu, Islam melarang sikap berlebih-lebihan dan tindakan yang membahayakan diri sendiri.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (TQS Al-Baqarah: 195). Ayat ini menjadi prinsip penting bahwa seorang muslim dilarang melakukan tindakan yang membawa mudarat bagi dirinya maupun orang lain.

Dalam hadis juga disebutkan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah).

Nilai ini sangat relevan dengan fenomena konten freestyle berbahaya yang kini marak di media sosial. Banyak anak meniru tanpa memahami risikonya. Mereka melihat aksi tersebut tampak keren, lucu, atau mampu menarik perhatian banyak orang. Padahal, tubuh manusia memiliki batas kemampuan. Cedera leher, patah tulang, bahkan kematian bisa terjadi hanya dalam hitungan detik.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian masyarakat mulai menganggap kejadian seperti ini sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, normalisasi terhadap konten berbahaya adalah tanda melemahnya tanggung jawab sosial. Dalam Islam, keselamatan jiwa manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Bahkan, menjaga nyawa termasuk salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Karena itu, tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Orang tua memang memiliki kewajiban mengawasi anak-anak mereka. Sekolah juga harus aktif memberikan edukasi literasi digital dan keselamatan. Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral individual. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik, termasuk ruang digital.

Ketika media dipenuhi konten yang mendorong aksi ekstrem, kekerasan, pornografi, dan sensasi tanpa batas, dampaknya akan merusak pola pikir generasi muda. Anak-anak tumbuh dalam budaya yang menganggap perhatian publik lebih penting daripada keselamatan. Demi dianggap keren, mereka rela melakukan tindakan yang membahayakan diri.

Islam memandang negara bukan sekadar regulator ekonomi, tetapi juga penjaga akidah, moral, dan keamanan masyarakat. Negara wajib mencegah tersebarnya konten yang merusak serta memberi sanksi tegas terhadap pihak yang sengaja memproduksi atau menyebarkan materi berbahaya bagi publik. Kebebasan dalam Islam bukan berarti bebas merusak.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (TQS At-Tahrim: 6). Ayat ini bukan hanya perintah bagi individu, tetapi juga menunjukkan pentingnya sistem perlindungan terhadap generasi. Anak-anak tidak boleh dibiarkan tumbuh sendirian di tengah banjir konten digital yang liar, tanpa arah dan tanpa pengawasan.

KPAI sendiri meminta platform digital dan industri gim untuk memperketat kontrol terhadap konten berbahaya serta menerapkan pembatasan usia dan peringatan risiko.

Namun, langkah teknis semata tidak akan cukup selama orientasi utama industri digital masih bertumpu pada keuntungan materi.

Hari ini, kita menyaksikan bagaimana budaya viral lebih cepat menyebar daripada nilai-nilai edukatif. Konten receh yang membahayakan lebih mudah terkenal dibandingkan ilmu yang bermanfaat. Ini menjadi tantangan besar bagi umat Islam dan bangsa ini: apakah ruang digital akan menjadi sarana membangun peradaban mulia atau justru menjadi jalan menuju kerusakan generasi?

Duka di Lombok Timur seharusnya menyadarkan kita bahwa satu video berbahaya dapat merenggut satu nyawa. Ketika masyarakat gagal mengambil pelajaran, tragedi serupa bisa terus berulang.

Anak-anak membutuhkan lingkungan yang sehat, tontonan yang mendidik, dan sistem kehidupan yang menjaga mereka dari kerusakan. Sebab generasi tidak cukup hanya dicintai, tetapi juga harus dilindungi. Perlindungan itu membutuhkan sinergi keluarga, masyarakat, media, dan negara dalam bingkai nilai-nilai yang benar. Wallahu a‘lam bissawab. [ry/Des]

Baca juga:

0 Comments: