Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQmedia.com—Polemik bermula dari sebuah video yang menampilkan jalan rusak parah di Jawa Barat. Warganet ramai memprotes kondisi tersebut. Namun, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa jalan dalam video itu bukan jalan provinsi maupun kabupaten. Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut digunakan sebagai jalur alat berat dalam rangka inspeksi sungai. Karena itu, jalan tersebut memang tidak diperuntukkan bagi akses harian masyarakat. (Tvonenews.com, 06/04/2026)
Penjelasan tersebut tentu memberi konteks. Namun, publik tetap menyimpan pertanyaan. Mengapa jalan yang tampak digunakan warga justru tidak masuk dalam tanggung jawab layanan umum? Di sinilah persoalan tidak berhenti pada status jalan semata. Persoalan ini menyentuh cara pandang terhadap pelayanan publik.
Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar pengatur administrasi. Pandangan ini menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan teknis, tetapi juga merasakan kehadiran negara secara nyata.
Karena itu, arah pelayanan publik perlu ditinjau kembali agar tidak berhenti pada batas-batas administratif semata.
Masalah ini mengungkap pola yang lebih luas. Pemerintah sering terjebak dalam peran sebagai fasilitator. Negara menunggu kejelasan status, batas wilayah, dan kewenangan formal.
Akibatnya, respons menjadi terbatas. Jalan yang dianggap “bukan milik siapa-siapa” akhirnya luput dari perhatian. Padahal, masyarakat tetap melintasinya dan tetap menghadapi risiko.
Pola ini menciptakan jarak antara negara dan rakyat. Negara tampak hadir dalam dokumen, tetapi terasa jauh di lapangan. Publik pun bereaksi dengan merekam, mengunggah, dan menyuarakan keresahan mereka.
Di sisi lain, pejabat merespons dengan klarifikasi. Namun, dialog ini sering kali tidak bertemu. Satu pihak berbicara tentang kebutuhan nyata, sedangkan pihak lain berbicara tentang batas kewenangan.
Lebih jauh lagi, pola ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari cara sistem mengatur peran negara. Sistem modern sering menempatkan pemerintah sebagai pengelola kebijakan, bukan pengurus langsung kebutuhan rakyat.
Negara memberi ruang kepada pihak lain, lalu berperan sebagai regulator dan fasilitator. Dalam kerangka seperti ini, tanggung jawab sering kali terfragmentasi.
Sebaliknya, kebutuhan masyarakat bersifat utuh. Jalan yang rusak tetap membahayakan siapa pun yang melintas tanpa memandang status kepemilikannya. Di titik inilah muncul ketegangan antara logika sistem dan realitas kehidupan.
Karena itu, kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai serangan. Kritik justru menjadi sinyal bahwa terdapat celah antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, negara memikul peran yang berbeda. Islam menempatkan pemimpin sebagai ra’in atau pengurus rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829)
Prinsip ini memberi arah yang jelas. Pemimpin tidak sekadar menjelaskan batas kewenangan, tetapi memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Jalan sebagai fasilitas umum menjadi bagian dari amanah tersebut.
Allah Swt. juga berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS An-Nahl: 90)
Ayat ini menuntun kebijakan agar berpihak pada kemaslahatan nyata. Jalan yang aman dan layak merupakan bagian dari keadilan itu.
Sejarah Islam pun memberikan contoh konkret. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok di Irak, aku khawatir Allah akan menanyakan kepadaku mengapa aku tidak meratakan jalannya.”
Pernyataan yang diriwayatkan dalam berbagai kitab sejarah, seperti karya Ibnu Al-Jauzi tentang manaqib Umar tersebut, bukan sekadar retorika. Pernyataan itu mencerminkan kesadaran penuh atas tanggung jawab seorang pemimpin.
Pemimpin tidak menunggu laporan menjadi viral. Ia aktif memastikan infrastruktur layak dan aman. Ia memandang jalan bukan sekadar aset, melainkan amanah yang harus dijaga.
Dari teladan tersebut, terdapat pelajaran penting bahwa negara ideal tidak berhenti pada klarifikasi. Negara bergerak memastikan solusi. Negara menutup celah antara status administratif dan kebutuhan masyarakat. Negara hadir bahkan pada jalan yang tidak tercatat sebagai prioritas.
Tulisan ini tidak menolak klarifikasi. Namun, tulisan ini mengajak kita melihat lebih dalam bahwa jalan rusak bukan sekadar persoalan kewenangan. Persoalan ini berkaitan dengan rasa aman dan kehadiran negara bagi rakyatnya.
Karena itu, refleksi ini penting agar kebijakan tidak hanya tepat secara administrasi, tetapi juga menyentuh realitas masyarakat. Di sanalah kepercayaan publik tumbuh perlahan, tetapi kokoh. [My/UF]
Baca juga:
0 Comments: