Headlines
Loading...
Israel, Palestina, dan Kegagalan Sistem Internasional

Israel, Palestina, dan Kegagalan Sistem Internasional

Oleh: Siti Aisyah
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Indonesia bersama sejumlah negara mengecam pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan hukuman mati bagi rakyat Palestina. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan semakin memperkuat praktik apartheid. Pernyataan ini disampaikan oleh menteri luar negeri dari beberapa negara, termasuk Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UEA (antaranews.com, 03/04/2026).

Lahirnya UU Israel bagi Rakyat Palestina: Legalisasi Penindasan

Undang-undang ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan lahir dari ideologi dan kepentingan politik yang telah lama mengakar dalam struktur negara Israel. Sejak awal, entitas ini dibangun di atas proyek kolonialisme modern yang bertumpu pada kekuatan militer, dukungan internasional, serta legitimasi hukum yang dipaksakan.

Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan, tetapi menjadi sarana dominasi. Penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina merupakan bentuk legalisasi atas kekerasan yang sebelumnya telah terjadi. Dengan adanya payung hukum, tindakan represif aparat memperoleh justifikasi formal meskipun bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan adanya standar ganda dalam sistem hukum Israel. Warga Palestina diperlakukan berbeda dibandingkan warga Israel. Pelanggaran yang sama dapat berujung pada hukuman yang jauh lebih berat bagi rakyat Palestina. Hal ini menegaskan bahwa hukum diterapkan berdasarkan identitas dan kepentingan politik, bukan atas dasar keadilan.

Fenomena tersebut mencerminkan praktik apartheid, yakni sistem diskriminasi rasial yang dilembagakan. Dalam sistem ini, hukum dijadikan alat untuk mempertahankan ketidakadilan. Rakyat Palestina tidak hanya kehilangan tanah dan kebebasan, tetapi juga hak dasar sebagai manusia.

Selain itu, undang-undang ini juga berfungsi sebagai alat intimidasi. Ancaman hukuman mati diharapkan mampu menekan perlawanan rakyat Palestina. Namun, sejarah menunjukkan bahwa penindasan justru kerap melahirkan resistensi yang lebih kuat karena keadilan tidak lagi dapat diharapkan dari sistem yang ada.

Kegagalan Sistem Internasional: Mandul di Hadapan Kekuasaan

Meskipun banyak negara mengecam kebijakan ini, realitas menunjukkan bahwa kecaman tersebut tidak memberikan dampak signifikan. Kebijakan represif tetap berjalan, bahkan semakin meningkat.

Hal ini menunjukkan kegagalan mendasar dalam sistem internasional. Lembaga global yang seharusnya menjaga perdamaian justru tidak mampu bertindak efektif. Resolusi yang dihasilkan sering kali tidak diiringi dengan tindakan nyata.

Salah satu penyebabnya adalah dominasi negara-negara besar dalam sistem internasional. Negara dengan kekuatan politik dan militer memiliki pengaruh besar dalam menentukan kebijakan global. Akibatnya, keadilan sering kali dikalahkan oleh kepentingan geopolitik.

Dalam kasus Palestina, dukungan kuat dari negara-negara adidaya terhadap Israel membuatnya hampir kebal dari sanksi. Upaya pemberian tekanan sering terhambat oleh kepentingan politik tersebut. Dengan demikian, sistem internasional tidak berdiri di atas keadilan, melainkan di atas kepentingan.

Di sisi lain, negara-negara Muslim belum memiliki kekuatan politik yang terkoordinasi. Mereka cenderung bergerak sendiri-sendiri tanpa strategi bersama yang efektif. Kecaman yang disampaikan pun tidak diikuti langkah konkret, seperti sanksi ekonomi atau tekanan diplomatik yang serius.

Ketergantungan pada sistem internasional juga menjadi persoalan. Negara-negara Muslim masih berharap pada lembaga global yang terbukti tidak netral. Akibatnya, solusi yang dihasilkan bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa kekuatan yang mandiri, umat Islam akan terus berada dalam posisi lemah. Keadilan tidak akan datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan dengan kekuatan nyata.

Pandangan Islam terhadap Penindasan

Islam memiliki sikap tegas terhadap penindasan. Kezaliman dipandang sebagai dosa besar yang merusak individu maupun masyarakat. Tidak ada pembenaran terhadap penindasan dalam bentuk apa pun.

Islam menjadikan keadilan sebagai prinsip utama. Setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati, seperti hak hidup, kebebasan, dan keamanan. Menghilangkan nyawa tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran serius.

Lebih dari itu, Islam mewajibkan umatnya untuk melawan penindasan. Tidak cukup hanya dengan mengecam, tetapi harus ada tindakan nyata untuk menghentikan kezaliman. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga kehidupan sosial dan politik.

Dalam konteks Palestina, penindasan yang terjadi jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membela rakyat Palestina dan mengupayakan pembebasan mereka.

Islam juga menolak sistem apartheid dan segala bentuk diskriminasi. Semua manusia setara di hadapan hukum tanpa memandang ras, suku, ataupun agama.

Selain itu, Islam menekankan pentingnya kepemimpinan yang adil. Negara seharusnya melindungi rakyat dan menegakkan keadilan. Ketika negara justru menjadi alat penindasan, maka negara tersebut telah menyimpang dari tujuan utamanya.

Solusi dalam Islam: Jalan Mendasar dan Menyeluruh

Islam tidak hanya mengkritik penindasan, tetapi juga menawarkan solusi yang komprehensif. Allah Swt. berfirman dalam hadis qudsi bahwa kezaliman diharamkan sehingga manusia dilarang saling menzalimi (HR Muslim).

Adapun solusi yang ditawarkan meliputi:

1. Persatuan Umat dalam Kepemimpinan Politik
Perpecahan menjadi salah satu kelemahan utama dunia Islam saat ini. Islam menawarkan konsep persatuan dalam satu kepemimpinan yang mampu menggabungkan kekuatan politik, ekonomi, dan militer. Dengan persatuan, posisi umat Islam akan lebih kuat di tingkat global.

2. Kemandirian dari Sistem Internasional
Islam mendorong umat untuk mandiri dan tidak bergantung pada sistem yang tidak adil. Kemandirian ini mencakup aspek ekonomi, politik, dan militer sehingga umat dapat menentukan kebijakan sesuai kepentingannya sendiri.

3. Pembebasan Palestina sebagai Kewajiban
Dalam Islam, penjajahan tidak dapat dibiarkan. Pembebasan Palestina bukan sekadar isu politik, tetapi kewajiban yang memerlukan strategi serius dan terencana.

4. Peningkatan Kesadaran Ideologis
Kesadaran ideologis menjadi kunci perubahan. Umat Islam perlu memahami ajaran Islam secara menyeluruh, tidak hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan politik. Dari sinilah akan lahir generasi yang berkomitmen menegakkan keadilan.

Wallahu a‘lam bish shawab. [Hz/WA]

Baca juga:

0 Comments: