Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
SSCQmedia.com—Fenomena tertahannya gaji ribuan guru honorer di Jawa Barat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin retaknya tanggung jawab negara terhadap para penjaga peradaban.
Dalam realitas terbaru, sebanyak 3.823 tenaga honorer, termasuk guru, belum menerima gaji meskipun anggaran telah tersedia dalam APBD 2026. (Tempo.co, 23/04/2026)
Ironisnya, pencairan dana justru terhambat oleh regulasi pusat, khususnya surat edaran Kementerian PAN-RB. (Kompas.com, 24/04/2026)
Lebih jauh, kondisi ini telah berlangsung selama berbulan-bulan sejak awal 2026. Artinya, para guru menjalani kehidupan tanpa kepastian penghasilan, sementara mereka tetap dituntut menjalankan kewajiban mendidik generasi bangsa.
Di sinilah persoalan mendasar itu tampak. Negara seolah hadir dalam angka, tetapi absen dalam rasa. Anggaran tersedia, tetapi aturan justru menjadi penghalang. Sistem birokrasi yang seharusnya melayani malah menjelma menjadi labirin yang mengorbankan hak dasar pekerja.
Jika ditelisik lebih dalam, problem ini tidak berdiri sendiri. Persoalan tersebut merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi kapitalisme yang memisahkan kebijakan dari nilai moral. Dalam sistem ini, regulasi sering kali lebih tunduk pada prosedur daripada pada keadilan. Negara berfungsi sebagai regulator, bukan pengurus (ra’in). Akibatnya, ketika terjadi benturan aturan, yang dikorbankan adalah rakyat, dalam hal ini para guru.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kezaliman.
Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja bukan hanya kewajiban administratif, melainkan amanah moral dan spiritual. Menunda gaji tanpa alasan syar’i merupakan bentuk pengabaian yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Allah Swt. juga berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58)
Gaji guru adalah amanat. Ketika amanat itu tertahan oleh sistem, maka yang bermasalah bukan hanya individu, melainkan juga struktur yang melahirkannya.
Padahal, dalam Islam, negara bukan sekadar pembuat aturan, melainkan penanggung jawab kesejahteraan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Konsep ini menempatkan negara sebagai pelayan rakyat, bukan penguasa administratif yang bersembunyi di balik regulasi.
Lebih menyedihkan lagi, solusi yang diambil sering bersifat pragmatis, seperti menunggu revisi aturan, koordinasi antarinstansi, atau sekadar penyesuaian teknis. Semua itu tidak menyentuh akar masalah. Selama sistemnya tetap sama, yakni memisahkan moral, hukum, dan kesejahteraan, maka kasus serupa akan terus berulang.
Islam menawarkan solusi yang jauh lebih mendasar dan menyeluruh melalui beberapa kebijakan berikut.
Pertama, dalam sistem Islam, guru memiliki posisi mulia sebagai penjaga ilmu. Negara wajib menjamin kesejahteraan mereka secara langsung melalui Baitul Mal. Pembiayaan pendidikan, termasuk gaji guru, tidak bergantung pada tarik-ulur birokrasi, melainkan menjadi prioritas utama negara.
Kedua, mekanisme penggajian dalam Islam tidak boleh terhambat oleh regulasi yang berbelit. Khalifah sebagai pemimpin memiliki otoritas penuh untuk memastikan hak rakyat terpenuhi tanpa penundaan. Tidak ada dualisme kewenangan pusat dan daerah yang saling melempar tanggung jawab.
Ketiga, sistem ekonomi Islam menjamin ketersediaan dana negara melalui pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, tidak ada alasan klasik seperti “anggaran ada, tetapi tidak bisa dicairkan”.
Keempat, Islam membangun sistem pengawasan yang kuat berbasis ketakwaan. Pejabat tidak hanya diawasi secara administratif, tetapi juga secara moral karena adanya kesadaran akan hisab di akhirat. Hal ini menciptakan integritas yang tidak bisa dibentuk oleh sistem sekuler.
Khatimah
Dengan demikian, persoalan guru honorer di Jawa Barat sejatinya bukan sekadar krisis kebijakan, melainkan krisis paradigma. Ketika negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus, maka hak rakyat akan selalu berada di ujung antrean.
Guru adalah pilar peradaban. Jika mereka diabaikan, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga masa depan bangsa itu sendiri.
Sudah saatnya kita tidak hanya menambal kebijakan, tetapi juga meninjau ulang sistem secara menyeluruh. Sebab, keadilan tidak lahir dari aturan yang rumit, melainkan dari sistem yang benar. Islam telah meletakkan fondasi itu sejak berabad-abad lalu. [My/UF]
Baca juga:
0 Comments: