Headlines
Loading...
De-urbanisasi: Hilangnya Peluang Pekerjaan

De-urbanisasi: Hilangnya Peluang Pekerjaan

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQmedia.com—Di tengah laju ekonomi yang melampaui rata-rata nasional, Jawa Barat masih menyimpan persoalan besar. Jutaan orang belum memperoleh pekerjaan yang layak. Penurunan angka pengangguran memang terjadi, tetapi belum cukup kuat untuk menahan derasnya pertambahan angkatan kerja. Data menunjukkan sekitar 1,79 juta warga Jabar masih menganggur (Detikjabar, 06/05/2026).

Di sisi lain, ironi muncul dari desa. Alih-alih membaik, tingkat pengangguran di wilayah perdesaan justru meningkat. Badan Pusat Statistik Jawa Barat mencatat angka pengangguran desa naik dari 4,40 persen menjadi 5,12 persen per Februari 2026. Fakta ini juga menguat dalam laporan bahwa sebagian warga mulai enggan merantau karena peluang di kota tak lagi menjanjikan (Pikiran Rakyat, 05/05/2026).

Gejala ini menjadi tanda perubahan arah sosial. Desa tidak lagi sekadar tempat tinggal, tetapi menjadi ruang penantian. Orang-orang bertahan bukan karena peluang, melainkan karena keterbatasan pilihan. Migrasi selama ini terjadi karena harapan memperoleh pendapatan yang lebih baik. Namun, ketika harapan itu memudar, arus balik menjadi keniscayaan. Ketimpangan peluang kerja pun mendorong ketidakseimbangan wilayah.

Dalam konteks Jawa Barat, gejala tersebut terlihat nyata. Desa belum benar-benar tumbuh sebagai pusat ekonomi baru. Kota pun tidak lagi mampu menyerap tenaga kerja secara optimal. Pada titik ini, pembangunan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan kesejahteraan. Pembangunan berjalan, tetapi tidak selalu menghadirkan pekerjaan.

Pertumbuhan ekonomi sering tampil dalam angka yang meyakinkan. Grafik meningkat, investasi bertambah, dan infrastruktur terus dibangun. Namun, angka tidak selalu mencerminkan realitas sosial. Tingginya pengangguran di desa menunjukkan adanya celah antara pertumbuhan dan pemerataan.

Kita juga melihat banyak proyek masuk ke desa. Jalan diperbaiki, kawasan industri dirancang, dan investasi mengalir. Namun, masyarakat lokal tidak selalu menjadi pelaku utama. Mereka kerap hanya menjadi penonton. Selain itu, lapangan kerja yang tercipta tidak selalu sesuai dengan keterampilan warga desa. Akibatnya, peluang tersebut tidak terserap secara optimal.

Karena itu, kita perlu bertanya dengan jujur: untuk siapa pembangunan dilakukan? Ketika investasi datang lebih cepat daripada peningkatan kapasitas masyarakat, ketimpangan akan semakin nyata. Desa hanya menjadi lokasi pembangunan, bukan subjek utama pembangunan itu sendiri.

Padahal, kesejahteraan menuntut keterlibatan aktif masyarakat. Pembangunan tidak cukup hanya menghadirkan proyek fisik. Pembangunan juga harus membangun manusia. Jika tidak, desa hanya berubah secara fisik, tetapi tidak secara sosial. Di sinilah pentingnya evaluasi paradigma, bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk memperbaiki arah pembangunan.

Pandangan Islam tentang Kesejahteraan

Islam memandang kesejahteraan sebagai tanggung jawab bersama, terutama negara. Negara tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829). Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Al-Qur’an juga menegaskan prinsip distribusi yang adil. Allah Swt. berfirman, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini memberikan arah yang jelas bahwa pembangunan harus memastikan kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Rasulullah saw. mencontohkan secara langsung bagaimana negara hadir di tengah masyarakat. Beliau membangun pasar yang bebas dari monopoli serta membagikan tanah kepada rakyat yang mampu mengelolanya. Kebijakan ini menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara juga aktif mengelola baitulmal. Umar memastikan setiap warga mendapatkan kebutuhan dasarnya. Bahkan, beliau menunda hukuman bagi pencuri pada masa paceklik karena memahami bahwa akar persoalannya adalah kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi.

Lebih jauh, Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh. Negara mendorong produktivitas melalui distribusi aset yang adil. Tanah tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Tirmidzi no. 1378). Hadis ini mendorong pengelolaan sumber daya secara aktif dan produktif.

Selain itu, negara memastikan setiap individu memiliki akses terhadap pekerjaan. Jika sektor swasta tidak mampu menyerap tenaga kerja, negara wajib membuka lapangan kerja melalui pengelolaan sumber daya alam, pembangunan sektor riil, dan penguatan ekonomi lokal. Dengan cara ini, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi pusat produksi.

Negara juga menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan manusia. Pendidikan dan keterampilan menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya menjadi pekerja, tetapi juga pelaku usaha. Dalam sejarah peradaban Islam, banyak wilayah berkembang karena masyarakatnya diberdayakan, bukan sekadar diberi proyek pembangunan.

Penutup

Pada akhirnya, de-urbanisasi di Jawa Barat bukan sekadar fenomena statistik. Ia merupakan cermin dari harapan yang berubah. Fenomena ini mengajak kita merenung bahwa pembangunan tidak cukup hanya cepat, tetapi juga harus tepat. Tidak cukup besar, tetapi juga harus merata. Dan tidak cukup megah, tetapi juga harus mampu menumbuhkan kehidupan.

Refleksi ini bukan untuk menghakimi, melainkan lahir dari kepedulian. Sebab, di balik angka pengangguran, ada manusia. Di balik desa yang sunyi, ada harapan yang menunggu untuk dihidupkan kembali. [My/AA]

Baca juga:

0 Comments: