Dairi Darurat Narkoba, Bagaimana Menuntaskannya?
Oleh: Alfi Ummuarifah
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com — Kasus peredaran narkoba seolah tak pernah usai. Selalu ada dan terus berulang. Bukan hanya di ibu kota provinsi, bahkan di tingkat kabupaten dan kota pun kondisinya semakin mengkhawatirkan. Wajar jika masyarakat mulai turun ke jalan menyampaikan aspirasi karena mereka tidak ingin wilayah dan generasinya semakin rusak.
Dilansir dari Sumut Pos yang dimuat Jawapos.com pada 29 April 2026, keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Dairi semakin mengemuka. Sorotan tajam datang dari anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, yang mendesak aparat kepolisian tingkat provinsi turun langsung melakukan penindakan.
Pada Selasa, 28 April 2026, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengaku menerima banyak laporan warga terkait aktivitas peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan. Ia bahkan menyinggung lemahnya respons penegakan hukum di tingkat daerah.
Masyarakat kemudian melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Dairi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap bandar dan pelaku peredaran narkotika dinilai masih lemah.
Begitulah masyarakat. Mereka tentu tidak ingin generasi hari ini dan masa depan rusak akibat narkoba. Terbayang dalam benak mereka bagaimana kualitas generasi masa depan yang diimpikan. Masyarakat pun mulai lelah karena penindakan terhadap peredaran narkoba belum dirasakan maksimal.
Menurut Mangihut Sinaga, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Sumatera Utara, termasuk Wakapolda dan Direktur Reserse Narkoba, agar segera turun tangan. Ia meminta Polda Sumut turun langsung ke Dairi untuk melakukan penindakan terhadap bandar dan pengedar narkoba. Jaringan peredaran narkoba memang sangat kuat. Mungkin itulah sebabnya berbagai tindakan yang telah dilakukan belum mampu menghentikan kasus ini secara menyeluruh.
Tidak berhenti sampai di situ, mantan jaksa tersebut juga mempertanyakan kinerja aparat di tingkat Polres. Ia menyinggung adanya kejanggalan di balik lambannya penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut. Menurutnya, perlu dipertanyakan apakah aparat memang tidak mampu atau justru terjadi pembiaran.
Lebih jauh lagi, ia mengingatkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, dibutuhkan sinergi seluruh elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Peredaran Narkoba Dampak Kapitalisme
Melihat situasi di atas, peredaran narkoba sesungguhnya bukan persoalan jaringan kecil. Pada banyak negara, bandar hanyalah bagian hilir dari perdagangan narkoba. Adapun hulunya merupakan jaringan besar berskala internasional yang memiliki kekuatan dan pengaruh luas. Karena itu, peredaran narkoba tidak cukup diatasi hanya dengan solusi parsial di tingkat wilayah.
Penanganannya membutuhkan solusi ideologis yang terintegrasi dalam sistem yang sahih, yaitu sistem yang tidak dikendalikan oleh para pemilik modal beserta kepentingannya. Jika sistem seperti itu diterapkan, negara dan aparat diyakini akan lebih mudah menuntaskan persoalan narkoba secara menyeluruh.
Dua sistem besar dunia, yaitu kapitalisme dan sosialisme, dinilai gagal menyelesaikan masalah ini. Karena itu, wajar jika berbagai daerah di negeri ini pun mengalami kesulitan serupa. Menurut penulis, hanya sistem Islam yang belum dijadikan solusi secara menyeluruh dalam menangani persoalan narkoba dunia. Hal ini disebabkan sistem Islam belum diterapkan secara utuh dalam sebuah negara saat ini.
Apabila sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, penulis meyakini persoalan narkoba akan lebih mudah diatasi.
Islam Menuntaskan Kasus Narkoba
Pembahasan mengenai bagaimana sistem khilafah menangani kasus narkoba perlu ditempatkan dalam konteks kajian normatif hukum Islam klasik, bukan sebagai ajakan politik praktis. Dalam literatur fikih, narkoba diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan merusak akal.
Dalam khazanah hukum Islam, menjaga akal (hifzh al-‘aql) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah). Oleh sebab itu, segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkoba, dipandang sebagai ancaman serius bagi individu maupun masyarakat.
Al-Qur’an secara tegas melarang khamr sebagaimana firman Allah Swt.:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.”
(QS Al-Ma’idah: 90)
Para ulama kemudian memperluas larangan tersebut melalui qiyas terhadap narkoba modern karena memiliki efek memabukkan dan merusak kesadaran.
Pendekatan Preventif dalam Islam
Dalam konsep pemerintahan Islam, negara tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mencegah terjadinya kerusakan. Beberapa langkah preventif yang disebutkan dalam literatur klasik antara lain:
- Memberikan pendidikan akidah dan moral sejak dini.
- Melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang berbahaya.
- Memberantas jaringan distribusi narkoba hingga ke akar-akarnya.
- Membangun lingkungan sosial yang sehat dan kondusif.
Fokusnya bukan sekadar penindakan, tetapi juga pembinaan masyarakat. Negara melalui sistem pendidikan akan melakukan edukasi sesuai syariat Islam agar masyarakat memiliki kesadaran menjaga diri dari hal-hal yang merusak.
Sanksi dan Rehabilitasi
Dalam fikih, pengguna narkoba diqiyaskan dengan peminum khamr sehingga dikenai hukuman tertentu menurut ketentuan syariat. Sementara itu, pengedar dapat dikenai hukuman lebih berat karena dianggap merusak masyarakat (ifsad fil ardh).
Namun demikian, Islam juga membuka pintu taubat dan rehabilitasi bagi para pelaku. Sebagian ulama menekankan bahwa pecandu tidak hanya dihukum, tetapi juga perlu direhabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan yang baik. Dengan demikian, pendekatan Islam tidak semata represif, tetapi juga korektif dan preventif.
Penutup
Secara umum, konsep pemerintahan Islam dalam literatur klasik memandang narkoba sebagai kejahatan serius yang harus ditangani melalui kombinasi pencegahan, penegakan hukum, dan pembinaan moral. Penerapannya di era modern tentu membutuhkan kajian mendalam agar tetap relevan, adil, dan efektif sesuai perkembangan zaman.
Namun, konsep pencegahan secara sistemik tetap menjadi orientasi utama. Penanganan narkoba tidak cukup dilakukan per individu atau per wilayah, melainkan harus menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.
Penulis meyakini bahwa jika sistem Islam diterapkan secara utuh, maka peredaran narkoba dan berbagai bentuk perusakan akal lainnya dapat diminimalkan sehingga masyarakat akan hidup lebih aman dan terjaga.
Wallahualam bissawab. [Hz/AA]
Baca juga:
0 Comments: