Oleh: Ida Yani
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Di era maraknya industrialisasi, persoalan tenaga kerja sektor informal masih tetap dominan. Mereka berada pada lapisan pekerja level bawah. Meskipun telah ada standar upah minimum, penghasilan yang diterima masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Terlebih lagi, sebagian besar pekerja informal tidak masuk dalam jejaring perlindungan sosial.
Ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan lapangan pekerjaan menyebabkan nilai tawar kaum buruh semakin rendah. Akibatnya, menjadi pekerja informal sering kali menjadi pilihan terakhir.
Menurut Dr. Hempri Suyatno, S.Sos., M.Si., di Indonesia sektor informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadikan kesejahteraan buruh sebagai tantangan besar yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan. Para buruh kerap diposisikan hanya sebagai bagian dari proses produksi. Mereka dipandang layaknya alat produksi sehingga hak-haknya sebagai manusia seolah diabaikan.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv)., Ph.D., menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi digital telah membuka peluang kerja baru yang dikenal dengan istilah gig economy. Sekilas, perkembangan ini tampak memberikan kemudahan dalam bekerja. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut justru melemahkan posisi pekerja informal dalam mendapatkan perlindungan, baik jaminan sosial, kesehatan, maupun kepastian hukum.
Lahirnya berbagai undang-undang baru pun dinilai belum mampu meningkatkan taraf hidup pekerja informal. Beliau menegaskan bahwa politik hukum harus diarahkan untuk menyelesaikan peliknya persoalan kesejahteraan pekerja kelas bawah. Kebijakan nyata perlu segera diwujudkan dan tidak berhenti sekadar menjadi wacana dari tahun ke tahun (UGM, 1 Mei 2026).
Di balik megahnya pabrik-pabrik baru yang terus menjamur di atas lahan persawahan negeri ini, tersembunyi kegagalan besar. Penguasa negeri belum mampu mengentaskan pengangguran, sementara kemiskinan masih menjadi cerita panjang tanpa akhir. Banyaknya pembangunan industri ternyata tidak otomatis menyelesaikan persoalan pencari kerja yang terus bertambah.
Penerapan sistem ekonomi yang meminggirkan kepentingan rakyat menjadikan kemiskinan turun-temurun semakin nyata. Para kapitalis semakin menguasai perekonomian negeri, sedangkan rakyat hanya menjadi buruh yang semakin jauh dari kata sejahtera. Jangankan memperoleh gaji besar, mendapatkan jaminan sosial saja terasa sulit. Hak kesejahteraan yang tercantum dalam UUD 1945 seolah hanya menjadi tulisan tanpa realisasi.
Penguasa memang melahirkan berbagai aturan yang diklaim melindungi pekerja. Namun, yang tampak justru kesenjangan yang semakin menganga antara pengusaha dan pekerja. Kehidupan rakyat kecil terus dihimpit penderitaan, sementara negara lebih berperan sebagai regulator demi keuntungan para pemilik modal.
Pekerja pabrik masih diperlakukan seperti mesin yang tidak memiliki rasa lelah, keringat, maupun air mata. Padahal, di balik kerasnya pekerjaan mereka, ada keluarga yang harus dinafkahi dan generasi penerus bangsa yang membutuhkan kehidupan layak. Sayangnya, harapan akan kesejahteraan sering kali hanya menjadi mimpi penghibur hati.
Demikianlah gambaran tata kelola ekonomi yang tidak bersumber dari aturan Allah Swt. Sistem buatan manusia cenderung lebih mengutamakan kepentingan segelintir pihak dibandingkan kebutuhan rakyat secara luas. Padahal, hanya Allah Swt. Yang Maha Mengetahui kebutuhan manusia dan Maha Adil dalam menetapkan aturan kehidupan.
Karena itu, hanya syariat Islam yang dinilai mampu mengatur pemenuhan hak dan kewajiban secara adil, baik bagi pekerja, pemilik perusahaan, maupun penguasa negara.
Dalam Islam, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan layak bagi laki-laki dewasa yang memiliki kewajiban menafkahi keluarganya. Negara juga bertanggung jawab memastikan kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi. Oleh sebab itu, negara harus membuka peluang kerja seluas-luasnya agar setiap pencari nafkah dapat bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya.
Islam memiliki sistem pengaturan yang menyeluruh, mulai dari pendidikan, politik, hingga ekonomi. Dengan sistem yang komprehensif tersebut, negara akan lebih mudah memastikan setiap laki-laki dewasa yang produktif memperoleh pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
Semua mendapat kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama kebutuhan primer. Bahkan, jika mampu, mereka diperbolehkan mencapai taraf kebutuhan sekunder dan tersier. Dengan demikian, pengangguran dan kemiskinan ekstrem dapat dicegah.
Syariat Islam juga mengatur secara rinci hak dan kewajiban pekerja maupun pemilik perusahaan. Mulai dari proses perekrutan, kesepakatan kerja, jam kerja, beban pekerjaan, besaran upah, fasilitas, hingga tunjangan, semuanya memiliki aturan yang jelas. Kesepakatan kerja harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Kondisi pekerja informal yang memprihatinkan saat ini tidak akan terselesaikan hanya dengan undang-undang tambal sulam. Sebab, aturan buatan manusia sering kali dipengaruhi kepentingan dan hawa nafsu. Akibatnya, solusi yang lahir justru berpotensi memunculkan persoalan baru yang lebih rumit.
Jika ingin menyelesaikan masalah hingga tuntas, maka diperlukan solusi yang menyeluruh, mulai dari sistem politik, ekonomi, hingga pendidikan yang berlandaskan Islam. Ketika manusia mengambil aturan dari Allah Swt. sebagai Sang Pencipta, kehidupan akan berjalan sesuai fitrahnya. Pekerja dapat hidup sejahtera, sementara pengusaha pun tidak dirugikan meskipun memberikan upah yang layak.
Dengan demikian, cita-cita kesejahteraan bagi para pekerja informal bukan lagi sekadar angan. Dengan keberkahan dari Allah Swt., masa depan generasi negeri ini pun dapat bersinar lebih cerah.
Aamiin. [My/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: