Headlines
Loading...

Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)

SSCQmedia.com—Realitas ketenagakerjaan di Indonesia hari ini menunjukkan persoalan yang belum terselesaikan. Dalam sebuah forum akademik di Universitas Gadjah Mada, diungkapkan bahwa mayoritas tenaga kerja masih berada di sektor informal dengan kualitas pekerjaan rendah, perlindungan minim, serta upah yang kerap belum memenuhi kebutuhan hidup layak. Relasi antara buruh dan pemilik modal juga dinilai belum setara sehingga posisi pekerja cenderung lemah.

Fakta tersebut sangat memprihatinkan dan cukup untuk menggambarkan adanya masalah serius yang tidak bisa ditutup-tutupi. Ketika sebagian besar rakyat bekerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan dengan penghasilan yang belum layak, maka yang bermasalah bukan sekadar individu atau perusahaan, melainkan sistem yang mengaturnya.

Berbicara jujur mengenai kondisi ini sangat penting. Lapangan kerja tidak tumbuh sebanding dengan jumlah pencari kerja. Ini bukan asumsi, melainkan realitas yang dirasakan banyak orang. Setiap tahun jumlah lulusan baru terus bertambah, tetapi kesempatan kerja tidak ikut meluas. Akibatnya, rakyat dipaksa beradaptasi dengan menjadi pekerja lepas, masuk ke sektor informal, atau membuka usaha kecil dengan segala keterbatasannya. Ironisnya, kondisi tersebut sering dipuji sebagai “kreativitas ekonomi rakyat”, padahal sejatinya merupakan bentuk keterpaksaan.

Dalam situasi seperti ini, posisi tawar buruh otomatis melemah. Mereka tidak memiliki banyak pilihan. Ketika satu pekerjaan ditolak karena upah rendah, ada puluhan orang lain yang siap menggantikannya. Di sinilah ketimpangan terlihat jelas. Buruh tidak benar-benar bebas menentukan pilihan karena keadaan memaksa mereka menerima apa yang tersedia.

Persoalan semakin kompleks ketika melihat arah kebijakan ekonomi yang diterapkan. Sistem yang berjalan saat ini berbasis kapitalisme sekuler, yaitu sistem yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam kerangka tersebut, pekerja sering dipandang hanya sebagai faktor produksi, bukan manusia yang harus dimuliakan. Karena itu, tidak mengherankan jika efisiensi kerap dimaknai sebagai penekanan upah, pengurangan perlindungan, dan perluasan sistem kerja fleksibel tanpa kepastian.

Gig economy sering dipromosikan sebagai bentuk kemajuan. Memang, sistem ini membuka peluang kerja baru. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, pekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, maupun perlindungan jangka panjang. Mereka dibiarkan menghadapi risiko sendirian. Ketika sakit, penghasilan hilang. Saat permintaan menurun, mereka tidak memiliki pegangan.

Di sisi lain, regulasi yang seharusnya melindungi justru mengalami pergeseran. Tanggung jawab negara perlahan dikurangi dan diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Sekilas tampak adil, tetapi pada kenyataannya kesepakatan itu berlangsung dalam kondisi yang timpang. Ketika satu pihak sangat membutuhkan pekerjaan, sedangkan pihak lain menguasai kesempatan kerja, maka kesepakatan tersebut tidak pernah benar-benar setara.

Dampaknya sangat berbahaya bagi rakyat. Pertama, muncul ketidakpastian hidup yang terus-menerus karena buruh bekerja tanpa jaminan masa depan. Kedua, meningkatnya jumlah pekerja rentan yang tidak terlindungi hukum secara memadai. Ketiga, daya beli masyarakat melemah akibat penghasilan yang tidak stabil, sehingga sektor usaha kecil ikut tertekan. Keempat, kesenjangan sosial semakin melebar karena keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan terus memburuk. Masyarakat semakin lelah, kepercayaan terhadap negara menurun, dan potensi konflik sosial meningkat. Ini bukan sekadar prediksi, tetapi pola yang telah tampak di berbagai tempat.

Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak boleh setengah-setengah. Perubahan kecil dalam aturan tidak akan menyentuh akar persoalan selama sistem dasarnya tetap sama. Dibutuhkan pendekatan yang benar-benar berbeda, yakni sistem yang tidak menjadikan manusia sebagai alat produksi, melainkan sebagai tujuan utama.

Dalam Islam, negara memegang peran aktif sebagai pengurus urusan rakyat. Negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Negara tidak boleh menyerahkan nasib rakyat sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Sistem ekonomi Islam juga memiliki aturan distribusi kekayaan yang jelas. Kekayaan tidak boleh berputar hanya di kalangan tertentu. Negara mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya kepada korporasi besar. Dengan demikian, peluang kerja dapat terbuka luas dan tidak terpusat pada sektor tertentu saja.

Dalam hubungan kerja, Islam mengatur akad secara tegas dan adil. Pekerja maupun pemberi kerja memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Upah harus disepakati secara transparan, pekerjaan tidak boleh melampaui kesepakatan, dan tidak ada ruang bagi eksploitasi. Prinsip yang dijalankan adalah keadilan dan keridaan kedua belah pihak.

Sistem pendidikan dalam Islam juga diarahkan untuk mencetak individu yang siap bekerja sesuai kemampuan dan kebutuhan masyarakat. Negara tidak membiarkan rakyat kebingungan mencari arah, melainkan memastikan mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan. Dengan demikian, kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja dapat diminimalkan.

Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam naungan khilafah diyakini akan memastikan seluruh kebijakan berpihak kepada rakyat. Negara tidak tunduk pada kepentingan pemilik modal, melainkan berdiri sebagai pelindung masyarakat. Dengan sistem ini, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya ditangani di permukaan, tetapi diselesaikan hingga ke akar persoalan.

Rakyat perlu berani berkata jujur: selama kapitalisme sekuler tetap menjadi dasar sistem kehidupan, ketidakadilan akan terus berulang. Buruh akan tetap berada pada posisi lemah, sementara kesejahteraan hanya menjadi janji. Sudah saatnya berpikir lebih dalam dan mencari solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memperbaiki sebagian kecil masalah, melainkan mengganti sistem dengan yang mampu menghadirkan keadilan hakiki.

Wallahu a‘lam bishshawab. [Rn/UF]

Baca juga:

0 Comments: