Headlines
Loading...
Urbanisasi Setelah Lebaran, Wujud Kesenjangan

Urbanisasi Setelah Lebaran, Wujud Kesenjangan

Oleh: Ermawati
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com — Setiap tahun, fenomena urbanisasi setelah Lebaran selalu menjadi perhatian publik. Dilansir dari metrotvnews.com, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka Net Recent Migration (migrasi risen neto) Indonesia tahun 2025 secara nasional tercatat sekitar 1,2 juta jiwa. Hal ini menandakan arus masuk ke kota lebih besar daripada arus keluar.

BPS juga mencatat bahwa dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287,6 juta jiwa pada tahun 2025, sekitar 54,8 persen penduduk tinggal di perkotaan, sementara 45,2 persen sisanya tinggal di pedesaan (27/3/2026).

Ibu Kota Jakarta masih menjadi tujuan utama urbanisasi. Masyarakat dari berbagai daerah mengadu nasib ke ibu kota untuk memperbaiki taraf hidup. Namun, terdapat kenyataan pahit bahwa ketimpangan ekonomi antara kota dan desa semakin melebar, dan hal ini nyata adanya.

Akibat urbanisasi, desa kehilangan sumber daya manusia (SDM) muda yang seharusnya dapat membangun ekonomi wilayahnya sendiri. Di sisi lain, wilayah kota terbebani secara demografis akibat tingginya arus perpindahan penduduk dari desa. Hal ini berdampak pada meningkatnya beban infrastruktur serta kepadatan penduduk di ibu kota.

Berdasarkan fakta tersebut, fenomena ini dipandang sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan kesenjangan ekonomi antara kota dan desa. Sistem ekonomi kapitalisme dinilai tidak adil karena menjadikan kota sebagai pusat kemakmuran dan kekuasaan, sementara desa terabaikan.

Alokasi anggaran yang bersifat Jakarta-sentris dan kota-sentris turut memperparah kondisi ini. Desa-desa kerap tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap fasilitas kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Kalaupun terdapat program ekonomi untuk desa, sering kali hanya bersifat pencitraan, bukan untuk benar-benar memajukan dan memakmurkan desa.

Sebagai contoh, program desa seperti BUMDes, koperasi desa (kopdes), dan lainnya dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Bahkan, tidak jarang program tersebut justru menjadi celah bagi praktik korupsi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Fenomena tahunan ini sejatinya merupakan wujud nyata kesenjangan sosial ekonomi antara kota dan desa. Desa belum mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi mandiri yang menyediakan lapangan pekerjaan. Rendahnya produktivitas di desa mendorong masyarakat untuk pergi ke kota mencari peruntungan.

Selain itu, kesenjangan upah dan fasilitas antara kota dan desa menjadikan kota sebagai magnet bagi masyarakat desa. Di sisi lain, kota juga tidak sepenuhnya siap menghadapi arus urbanisasi, sehingga memunculkan berbagai permasalahan seperti pengangguran, permukiman kumuh, dan kemiskinan yang pada akhirnya tidak menghasilkan kemakmuran.

Dalam perspektif Islam, sistem ekonomi yang diterapkan berlandaskan pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Sistem ini akan menyediakan lapangan pekerjaan di setiap wilayah sesuai dengan potensi geografisnya. Selain itu, politik ekonomi Islam bertujuan mewujudkan pembangunan yang merata antara desa dan kota, serta menjamin pemenuhan kebutuhan setiap individu.

Pembangunan ekonomi dilakukan di mana pun terdapat masyarakat, baik di desa maupun di kota, guna melayani kebutuhan rakyat. Di sektor pertanian, pengelolaan dilakukan secara optimal sehingga mampu meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Allah Swt. berfirman, “Dan dari buah-buahan dan hasil pertanian, Kami jadikan untukmu rezeki” (QS. Al-Baqarah: 22). Ayat ini menunjukkan bahwa hasil pertanian merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, serta memiliki peran vital dalam keberlangsungan hidup.

Islam juga memerintahkan umatnya untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana, termasuk dalam sektor pertanian. Pemimpin dalam sistem Islam, yakni khalifah, akan memastikan kondisi rakyat dengan melakukan inspeksi ke berbagai wilayah, termasuk pelosok desa, guna mengetahui kebutuhan masyarakat secara langsung.

Setiap wilayah memiliki potensi alam yang berbeda, yang akan dikelola sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah tersebut. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang hidup dalam kesengsaraan, kekurangan lapangan pekerjaan, ataupun ketimpangan kesejahteraan.

Wallahu a‘lam bish shawab. [My/AA]


Baca juga:

0 Comments: